• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

KPAI: Korban Video Pornografi Anak akan Direhabilitasi

September 20, 2017
in Berita
82
SHARES
628
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) memastikan anak-anak yang menjadi korban Video Gay akan direhabilitasi.

"KPAI akan membantu proses identifikasi korban anak dan pemastian korban mendapatkan rehabilitasi," ujar Susanto dilansir Kompas, Selasa (19/9/2017).

Susanto menambahkan, kejahatan seksual terhadap anak tak hanya menyasar anak perempuan saja, anak laki-laki juga.

Oleh karena itu, KPAI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memperkuat pengawasan dan sistem keamanan media sosial yang melibatkan berbagai negara. 

Selain itu, untuk memerangi dan membatasi secara maksimal, ruang gerak jaringan sindikat kejahatan prostitusi online.

KPAI berharap para pelaku  penyebar video porno gay dihukum seberat-beratnya.

"Hal ini agar dapat menjadi warning bagi orang lain yang berpotensi menjadi pelaku kejahatan yang sama," kata Susanto.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga tersangka, yaitu Y (19), H (30), dan I (21). Mereka menjual foto dan video pornografi anak melalui media sosial. Tersangka Y (19) berperan sebagai admin grup Telegram VGK Premium. Y juga merupakan salah satu anggota grup Whatsapp "Anak Indonesia". (Mh/Ilham)

Previous Post

Neo in Style; Ajang Brand Ready to Wear Indonesia

Next Post

Bangladesh Berusaha Kendalikan Kelahiran Musliim Rohingya di Kamp Pengungsi

Next Post

Bangladesh Berusaha Kendalikan Kelahiran Musliim Rohingya di Kamp Pengungsi

DRP Care Galang Bantuan untuk Rohingya dengan Gandeng Para Artis

Begini Himbauan PROKAMI dan IKADI di Bulan Imunisasi MR

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga