• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 1 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

KPAI Ingatkan Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Lahirkan Trauma Mendalam

April 5, 2017
in Berita
69
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: soniaratela blog

Chanelmuslim.com-Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh menilai peristiwa terbunuhnya Siswa SMA Taruna Nusantara, Krisna Wahyu Nurachmad, melahirkan trauma mendalam bagi keluarga dan teman-teman sekolahnya.

Dengan reputasi yang dimiliki SMA Taruna Nusantara, insiden pembunuhan siswa jelas mengguncang institusi dan juga para siswa. Apalagi kejadian ini pertama kali sejak 27 tahun berdirinya SMA Taruna Nusantara.

“Kepribadian menjadi terpecah dan gangguan psikologi bagi anak-anak lainnya,” kata Asrorun saat diwawancara stasiun television TVOne, Senin, (3/4).

Dalam kasus ini, Asrorun mengingatkan perlu pemulihan trauma korban dan proses hukum pelaku, tetapi tetap harus memenuhi KPAI juga mengingatkan pemberitaan-pemberitaan terkait kasus ini.

“Termasuk kronologi tindak pidananya. Jangan sampai (pemberitaan-red) jadi sekolah dalam tanda petik, bagi anak-anak untuk melakukan tindak pidana,” ujarnya dilansir website KPAI.

Asrorun mengungkapkan  Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak mensyaratkan adanya pemulihan restoratif. Bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun, yang melakukan tindak pidana, maka putusannya adalah pembinaan di luar pengadilan.

Sementara, anak-anak yang sudah berusia di atas 14 tahun, maka tetap bisa melewati proses hukum formal. Tentunya harus sesuai dengan kaidah hukum peradilan anak.

“Koridor untuk tidak dipublikasikan ke masyarakat harus tetap diperhatikan. Ini untuk kepentingan pemulihan dan hak dasar anak,” tegasnya.

Sebelumnya, Krisna Wahyu Nurachmad ditemukan tewas di kamar 2B barak G17, Komplek SMA Taruna Nusantara, Jumat, 31 Maret 2017 pada subuh hari. Dia ditemukan dengan luka tusuk di leher.(Ind/Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pilkada DKI, OSD Pilih Pemimpin Muslim

Next Post

Tiga Ruas Tol Sumatera Bisa Dioperasikan Sebelum Idul Fitri 2017

Next Post

Tiga Ruas Tol Sumatera Bisa Dioperasikan Sebelum Idul Fitri 2017

Wakil PM Malaysia Resmi Buka MIHAS 2017

86 Ribu Paspor Calon Jamaah Haji Sudah Terbit

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1531 shares
    Share 612 Tweet 383
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7570 shares
    Share 3028 Tweet 1893
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3159 shares
    Share 1264 Tweet 790
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    223 shares
    Share 89 Tweet 56
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4860 shares
    Share 1944 Tweet 1215
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5100 shares
    Share 2040 Tweet 1275
  • Polusi Mikroplastik di Udara Mencapai Tingkat Mengkhawatirkan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3001 shares
    Share 1200 Tweet 750
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    1978 shares
    Share 791 Tweet 495
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5133 shares
    Share 2053 Tweet 1283
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga