• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

KPAI Ingatkan Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Lahirkan Trauma Mendalam

05/04/2017
in Berita
69
SHARES
533
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: soniaratela blog

Chanelmuslim.com-Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh menilai peristiwa terbunuhnya Siswa SMA Taruna Nusantara, Krisna Wahyu Nurachmad, melahirkan trauma mendalam bagi keluarga dan teman-teman sekolahnya.

Dengan reputasi yang dimiliki SMA Taruna Nusantara, insiden pembunuhan siswa jelas mengguncang institusi dan juga para siswa. Apalagi kejadian ini pertama kali sejak 27 tahun berdirinya SMA Taruna Nusantara.

“Kepribadian menjadi terpecah dan gangguan psikologi bagi anak-anak lainnya,” kata Asrorun saat diwawancara stasiun television TVOne, Senin, (3/4).

Dalam kasus ini, Asrorun mengingatkan perlu pemulihan trauma korban dan proses hukum pelaku, tetapi tetap harus memenuhi KPAI juga mengingatkan pemberitaan-pemberitaan terkait kasus ini.

“Termasuk kronologi tindak pidananya. Jangan sampai (pemberitaan-red) jadi sekolah dalam tanda petik, bagi anak-anak untuk melakukan tindak pidana,” ujarnya dilansir website KPAI.

Asrorun mengungkapkan  Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak mensyaratkan adanya pemulihan restoratif. Bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun, yang melakukan tindak pidana, maka putusannya adalah pembinaan di luar pengadilan.

Sementara, anak-anak yang sudah berusia di atas 14 tahun, maka tetap bisa melewati proses hukum formal. Tentunya harus sesuai dengan kaidah hukum peradilan anak.

“Koridor untuk tidak dipublikasikan ke masyarakat harus tetap diperhatikan. Ini untuk kepentingan pemulihan dan hak dasar anak,” tegasnya.

Sebelumnya, Krisna Wahyu Nurachmad ditemukan tewas di kamar 2B barak G17, Komplek SMA Taruna Nusantara, Jumat, 31 Maret 2017 pada subuh hari. Dia ditemukan dengan luka tusuk di leher.(Ind/Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pilkada DKI, OSD Pilih Pemimpin Muslim

Next Post

Tiga Ruas Tol Sumatera Bisa Dioperasikan Sebelum Idul Fitri 2017

Next Post

Tiga Ruas Tol Sumatera Bisa Dioperasikan Sebelum Idul Fitri 2017

Wakil PM Malaysia Resmi Buka MIHAS 2017

86 Ribu Paspor Calon Jamaah Haji Sudah Terbit

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Jangan Terbawa Arus

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    202 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Kebijaksanaan Nabi Sulaiman ketika Memutuskan Perkara Dua Orang Ibu yang Berselisih karena Anaknya Dibawa Serigala

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Resep Singkong Keju Goreng

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Wanita yang Mendapat Salam dari Rabbnya

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1642 shares
    Share 657 Tweet 411
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga