ChanelMuslim.com – Pada Jumat (13/7/2018), lalu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan rilis terkait pengawasan terhadap sejumlah apartemen. Apartemen tersebut sering kali menjadi tempat peristiwa prostitusi terjadi. salah satunya Apartemen Kalibata City.
KPAI mengungkapkan sekurang-kurangnya telah 4 kali terjadi peristiwa prostitusi melibatka anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City yang sudah diungkap. Terakhir, peristiwa ini kembali terjadi pada tanggal 5 Juli 2018, Polisi mengamankan 3 remaja NI, (17), IF (16), dan ASW, (15) asal Depok Jawa Barat yang diketahui terlibat dalam prostitusi di apartemen tersebut.
Selain itu KPAI pun melakukan pengawasan pada Februari 2018 mengenai anak yang terlibat dalam prostitusi di Apartemen Manyar Surabaya. Saat itu Polisi mengamankan 8 gadis dan 3 diantaranya di bawah umur juga terjaring sindikat prostitusi anak.
Bahkan KPAI melaporkan pentingnya pengawasan terhadap apartemen agar terbebas dari perdagangan orang khususnya prostitusi. KPAI juga menghimbau rumah, hunian dan tempat tinggal semestinya merupakan tempat paling nyaman baik situasi dan kondisi serta lingkungannya.
Sementara hunian apartemen biasanya tergolong permukiman yang memiliki keamanan yang terkendali, karena kelasnya berbeda dengan hunian perumahan lainnya. KPAI merasa khawatir dan prihatin bahwa banyaknya kasus di apartemen akan berpengaruh buruk pada kenyamanan penghuni lainnya. Termasuk anak-anak yang seharusnya terhindar dan dapat dilindungi dari maraknya kasus seperti itu. (Wnd)