• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 9 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komnas HAM: Ada 4 Kejanggalan Kematian Siyono

11/04/2016
in Berita
72
SHARES
555
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Hasil autopsi atas jenazah Siyono yang meninggal setelah ditangkap tim Detasemen Antiteror 88 (Densus), beberapa waktu lalu, diserahkan oleh tim forensi dari PP Muhammadiyah ke Komnas HAM, Senin (11/4/2016).

Di kantor Komnas HAM Jakarta, konferensi pers digelar untuk menjelaskan hasil autopsi tersebut. “Konferensi pers ini sebagai komitmen kesepakatan Komnas HAM dengan PP Muhammadiyah untuk memenuhi hak-hak masyarakat sebagai subyek hukum berdaulat berdasar UU 1945,” kata ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum Busyro Muqoddas.

Menurut Busyro, pihaknya tidak mempermasalahkan bahwa Siyono diduga terlibat terorisme, karena untuk membuktikan hal itu harus lewat proses pengadilan yang fair. Hal yang dipermasalahkan, menurutnya, adalah proses kematian Siyono dari sudut kemanusiaan.

“Komnas HAM sepakat dengan kami melakukan upaya mengkonsolidasi dokter forensik yang bekerja di RS Muhammadiyah dan fakultas kedokteran dari Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Kemudian kami koordinasi untuk autopsi (jenazah Siyono),” ujar mantan pimpinan KPK itu.

Busyro dalam forum itu lalu menyerahkan hasil autopsi yang dilakukan 9 dokter Muhammadiyah kepada Komnas HAM untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan menerbitkan rekomendasi.

Komisioner Komnas HAM Siane Indriani mengemukakan adanya empat poin keganjalan yang ditemukan dalam pelaksanakaan autopsi pada tubuh Siyono berdasarkan laporan dari tim forensik Muhammadiyah.

“Ada beberapa fakta yang kita (Komnas HAM dan tim forensik Muhammadiyah) temukan keganjilan pada Siyono dan ini akan kami buka agar seluruh masyarakat tahu,” kata Siane.

Menurut Siane, empat kejanggalan hasil autopsi yaitu pertama, tubuh Siyono tidak pernah dilakukan autopsi. Kedua, tidak benar adanya indikasi pendarahan hebat di kepala Siyono yang menyebabkan kematian.

Ketiga, lanjut Siane, penyebab kematian Siyono karena ada tulang yang patah, sehingga menusuk ke jantung. Dan yang keempat, tidak ada indikasi perlawanan dari Siyono kepada anggota Densus 88.

“Jadi memang ada luka di bagian kepala, semacam pentokan tapi setelah diteliti tidak menyebabkan kematian dan tangkaian hasil autopsi ditemukan tidak ada perlawanan. Menurut saya poin terakhir itu menjadi penting,” ujarnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan, kematian Siyono karena ada luka pendarahan di bagian kepala yang disebabkan terkena benturan saat melakukan perlawanan dan Polri tidak pernah melakukan autopsi terhadap jenazah Siyono.

Anton menambahkan, Polri telah melakukan visum terhadap Siyono dan hasilnya Siyono meninggal karena mengalami luka pendarahan di bagian kepalanya karena terbentur saat melakukan perlawanan anggota Densus 88 saat memberikan arahan ke lokasi persembunyian senjata.

“Enggak ada sesuatu yang kita sembunyikan, pemeriksaan jenazah Siyono ini didasari pemeriksaan CT scan,” ujar Anton di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/4/ 2016). (mr/detikcom/sindonews/foto:detik)

 

 

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Setelah Burj Khalifah, Dubai akan Bangun Gedung Paling Tinggi

Next Post

Ini Tujuan Matan Luncurkan Gerakan Nusantara Mengaji

Next Post

Ini Tujuan Matan Luncurkan Gerakan Nusantara Mengaji

Hindari Risiko Asma, Ibu Hamil Dianjurkan Makan Ikan Salmon

Hindari Risiko Asma, Ibu Hamil Dianjurkan Makan Ikan Salmon

Kebakaran di Kuil India Tewaskan 100 Orang

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8170 shares
    Share 3268 Tweet 2043
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3642 shares
    Share 1457 Tweet 911
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2018 shares
    Share 807 Tweet 505
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1977 shares
    Share 791 Tweet 494
  • Instansi Pusat dan Daerah Diingatkan untuk Patuhi Kebijakan WFH Tiap Hari Jumat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Tiket Pesawat di Tengah Kenaikan Harga Avtur Dunia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3149 shares
    Share 1260 Tweet 787
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4191 shares
    Share 1676 Tweet 1048
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga