• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 8 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komnas HAM: Ada 4 Kejanggalan Kematian Siyono

April 11, 2016
in Berita
71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Hasil autopsi atas jenazah Siyono yang meninggal setelah ditangkap tim Detasemen Antiteror 88 (Densus), beberapa waktu lalu, diserahkan oleh tim forensi dari PP Muhammadiyah ke Komnas HAM, Senin (11/4/2016).

Di kantor Komnas HAM Jakarta, konferensi pers digelar untuk menjelaskan hasil autopsi tersebut. “Konferensi pers ini sebagai komitmen kesepakatan Komnas HAM dengan PP Muhammadiyah untuk memenuhi hak-hak masyarakat sebagai subyek hukum berdaulat berdasar UU 1945,” kata ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum Busyro Muqoddas.

Menurut Busyro, pihaknya tidak mempermasalahkan bahwa Siyono diduga terlibat terorisme, karena untuk membuktikan hal itu harus lewat proses pengadilan yang fair. Hal yang dipermasalahkan, menurutnya, adalah proses kematian Siyono dari sudut kemanusiaan.

“Komnas HAM sepakat dengan kami melakukan upaya mengkonsolidasi dokter forensik yang bekerja di RS Muhammadiyah dan fakultas kedokteran dari Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Kemudian kami koordinasi untuk autopsi (jenazah Siyono),” ujar mantan pimpinan KPK itu.

Busyro dalam forum itu lalu menyerahkan hasil autopsi yang dilakukan 9 dokter Muhammadiyah kepada Komnas HAM untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan menerbitkan rekomendasi.

Komisioner Komnas HAM Siane Indriani mengemukakan adanya empat poin keganjalan yang ditemukan dalam pelaksanakaan autopsi pada tubuh Siyono berdasarkan laporan dari tim forensik Muhammadiyah.

“Ada beberapa fakta yang kita (Komnas HAM dan tim forensik Muhammadiyah) temukan keganjilan pada Siyono dan ini akan kami buka agar seluruh masyarakat tahu,” kata Siane.

Menurut Siane, empat kejanggalan hasil autopsi yaitu pertama, tubuh Siyono tidak pernah dilakukan autopsi. Kedua, tidak benar adanya indikasi pendarahan hebat di kepala Siyono yang menyebabkan kematian.

Ketiga, lanjut Siane, penyebab kematian Siyono karena ada tulang yang patah, sehingga menusuk ke jantung. Dan yang keempat, tidak ada indikasi perlawanan dari Siyono kepada anggota Densus 88.

“Jadi memang ada luka di bagian kepala, semacam pentokan tapi setelah diteliti tidak menyebabkan kematian dan tangkaian hasil autopsi ditemukan tidak ada perlawanan. Menurut saya poin terakhir itu menjadi penting,” ujarnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan, kematian Siyono karena ada luka pendarahan di bagian kepala yang disebabkan terkena benturan saat melakukan perlawanan dan Polri tidak pernah melakukan autopsi terhadap jenazah Siyono.

Anton menambahkan, Polri telah melakukan visum terhadap Siyono dan hasilnya Siyono meninggal karena mengalami luka pendarahan di bagian kepalanya karena terbentur saat melakukan perlawanan anggota Densus 88 saat memberikan arahan ke lokasi persembunyian senjata.

“Enggak ada sesuatu yang kita sembunyikan, pemeriksaan jenazah Siyono ini didasari pemeriksaan CT scan,” ujar Anton di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/4/ 2016). (mr/detikcom/sindonews/foto:detik)

 

 

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Setelah Burj Khalifah, Dubai akan Bangun Gedung Paling Tinggi

Next Post

Ini Tujuan Matan Luncurkan Gerakan Nusantara Mengaji

Next Post

Ini Tujuan Matan Luncurkan Gerakan Nusantara Mengaji

Hindari Risiko Asma, Ibu Hamil Dianjurkan Makan Ikan Salmon

Hindari Risiko Asma, Ibu Hamil Dianjurkan Makan Ikan Salmon

Kebakaran di Kuil India Tewaskan 100 Orang

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7335 shares
    Share 2934 Tweet 1834
  • Perdana dalam Sejarah, Indonesia Jadi Tuan Rumah World Muslim Scout Jamboree 2025

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2975 shares
    Share 1190 Tweet 744
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Mempelai Pria Menggunakan Nama Ayah Sambung, Sahkah Pernikahannya

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Cara Membangunkan Anak yang Sulit Dibangunkan saat Tidur

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4789 shares
    Share 1916 Tweet 1197
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1339 shares
    Share 536 Tweet 335
  • Refleksi Tujuh Kebiasaan Efektif

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Depresi Postpartum Tidak sama dengan Baby Blues, Yuk Kenali Gejalanya yang Mungkin Dialami Ibu setelah Melahirkan

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga