ChanelMuslim.com–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membuka Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) terakhir di tahun 2018.
Setelah pendaftaran dibuka pada 4 Desember 2018, lebih dari 100 orang yang mendaftarkan diri hingga ditutupnya masa pendaftaran pada 13 Desember 2018. Peserta Sekolah P3SPS Angkatan 34 ini adalah praktisi lembaga penyiaran, mahasiswa dan masyarakat umum.
Sekolah P3SPS digelar pada Rabu-Kamis (18-20 Desember 2018) di Ruang Rapat KPI, Jln. Juanda, Jakarta Pusat.
Pelaksanaan program yang bertujuan untuk mengembangkan soft skill dan profesionalitas praktisi penyiaran ini tidak memungut biaya apapun. Penyelenggaraannya ditanggung oleh APBN.
Komisioner KPI yang juga bertindak sebagai Kepala Sekolah P3SPS Mayong Suryo Laksono mengatakan sekolah ini diadakan agar peserta dapat memahami alat ukur program acara yang diujikan.
“Selain itu, juga akan disampaikan berbagai hal teknis mengenai aturan main penyiaran yang tercantum dalam Pedoman Perilaku Penyiaran,” ujar Mayong.
Mayong menambahkan, inti dari P3SPS adalah perlindungan anak dan remaja.
“P3SPS ruhnya adalah perlindungan anak dan remaja. Mereka adalah makhluk khusus yang harus dijaga dari tontonan yang tidak sesuai untuk mereka, misalnya pornografi, seksualitas, dan lain-lain,” tambah suami politisi Nurul Arifin tersebut.
Anak-anak, menurut Mayong, adalah makhluk khusus yang harus dilindungi. Ada 3 alasan mengapa anak sebagai narasumber harus diperlakukan khusus yaitu: belum tentu ia berpendapat sesuai kapasitasnya, ia mempunyai dunia yang ia tak bisa mengaturnya, dan ia masih memiliki masa depan.
“Jika salah diliput, bisa menyebabkan stigma tertentu yang mempengaruhi masa depan anak,” tambahnya.
Sekolah ini merupakan bentuk pelatihan bimbingan teknis yang diberikan KPI kepada masyarakat. Pada hari pertama, peserta mendapat materi tentang konten animasi dan penjelasan mengenai program jurnalistik dalam P3SPS.
Kemudian, hari kedua, peserta akan mendapat materi mengenai penjelasan pasal yang terkait kekerasan, pornografi, dan perlindungan anak di dunia penyiaran. Peserta juga akan diajak berkunjung ke ruang pemantauan tempat KPI memantau setiap tayangan di televisi.
Selayaknya sekolah, pada hari ketiga, peserta akan menjalani ujian dan wisuda serta pembagian sertifikat sebagai tanda keikutsertaan peserta. [ind]