• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 23 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kisah Guru Honorer Dituduh Menganiaya Siswa yang Anak Polisi

Oktober 25, 2024
in Berita
Kisah Guru Honorer Dituduh Menganiaya Siswa yang Anak Polisi

Ilustrasi, foto: inews.id

74
SHARES
573
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

GURU honorer bisa dibilang tenaga pendidik ‘perjuangan’. Sudah gajinya minim, problem yang dihadapinya pun bisa lumayan berat.

Namanya Supriyani. Usianya 36 tahun. Sudah 16 tahun berprofesi sebagai guru honorer di SDN 04 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Ia mengajar di kelas I B.

Sudah 16 tahun istri dari Katiran (38 tahun) ini mengabdikan diri di dunia pendidikan. Penghasilan per bulannya bisa dibilang minim: hanya 300 ribu rupiah.

Mungkin, itulah pilihan yang ada dan tersedia. Karena sang suami hanya tukang bangunan.

Bermula dari Bulan April

Pada tanggal 26 April, Katiran dipanggil Polsek Kecamatan Baito. Saat tiba di sana, sudah ada orang tua murid dan siswa dari Supriyani.

Pendek cerita, polisi mengabarkan bahwa istri Katiran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu siswanya itu. Penganiayaan diduga dilakukan pada tanggal 24 April, atau pekan pertama masuk sekolah setelah libur Lebaran.

Setelah laporan ini disampaikan Supriyani, ia pun melaporkan ke pihak sekolah. Sebenarnya pihak sekolah tidak percaya kasus ini bisa terjadi. Pasalnya selama 16 tahun mengajar, Supriyani tak pernah dikabarkan melakukan penganiayaan kepada siswa.

Mediasi Sekolah dan Kepala Desa

Momen-momen menegangkan yang dialami Supriyani dan Katiran pun terus bergulir. Keduanya bingung harus bagaimana. Pasalnya, orang tua yang melaporkan itu adalah polisi yang juga berdinas di kecamatan mereka tinggal.

Pihak sekolah akhirnya mengambil peran. Mereka melakukan kunjungan ke orang tua korban untuk melakukan klarifikasi dan mediasi. Tapi, hal itu gagal.

Setelah pihak sekolah gagal, Kepala Desa setempat pun ikut mengambil peran. Pak Kades menjadi perantara proses ‘damai’ antara orang tua korban dengan Supriyani yang diwakili Katiran.

Dikabarkan, pihak orang tua korban mau ‘damai’ jika ada uang yang dibayarkan. Tapi, jumlahnya waktu itu tidak disebutkan.

Setelah pihak Kades menyampaikan ke Katiran, ia sanggup mengusahakan 10 juta rupiah. Tapi setelah disampaikan Kades ke penyidik, menurutnya jumlahnya masih kurang. Katiran pun menyanggupi untuk mengusahakan 20 juta rupiah.

Sayangnya, setelah Kades menyampaikan kesanggupan itu, jumlah segitu juga dianggap masih kurang. Akhirnya, tercetuslah angka 5, dengan isyarat lima jari seperti yang diceritakan Pak Kades.

Pak Kades meminta kepastian, apa artinya isyarat jari lima itu: 500 atau 5 juta? Dijawablah bahwa isyarat itu adalah 50 juta. Mengetahui jumlah itu, Katiran akhirnya menyerah. Ia tak sanggup dengan uang sebesar itu.

Proses Penahanan

Setelah sekian bulan prosesnya bergulir, akhirnya kasus dugaan penganiayaan oleh guru Supriyani masuk ke Kejaksaan. Supriyani pun dilakukan penahanan sejak tanggal 16 Oktober.

Kasus ini mulai ramai di jagat maya. Dan akhirnya viral. Banyak pihak yang bereaksi. Termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI wilayah Konawe Selatan.

Pihak PGRI melakukan konperensi pers yang isinya memprotes penahanan seorang guru honorer Supriyani. Bahkan, suara-suara kriminalisasi pun menggaung kencang.

Menyimak suara protes keras dari masyarakat tersebut, akhirnya pihak kejaksaan dan kehakiman membebaskan Supriyani dari penahanan. Tapi, Supriyani sudah terlanjur menjalani penahanan hampir sepekan.

Nurani dan Keadilan Hukum

Meski bebas, Supriyani harus mengikuti sidang pengadilan. Dan sidang perdana tersebut berlangsung pada Kamis (24/10) kemarin. Begitu banyak anggota masyarakat khususnya dari korps PGRI yang ikut hadir. Mereka meneriakkan kata bebas untuk Supriyani.

Kasus sensitif yang mencederai nurani dan rasa keadilan ini sebenarnya bukan yang pertama kali. Sejumlah kasus serupa juga pernah mencuat dan juga viral menasional. Yaitu, kasus hukum yang mengancam rakyat kecil, terlebih lagi seorang guru.

Kebijakan tentang kasus ini sebenarnya sudah dianggap selesai di tingkat pusat. Misalnya, pihak Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan kasasi bahwa pendisiplinan seorang guru tidak bisa diproses hukum.

Begitu pun dengan kebijakan Kejaksaan Agung yang berkali-kali mengatakan perlunya melihat sisi nurani dalam penuntutan hukum.

Entah di mana macetnya, kasus sangat sensitif ini akhirnya juga berulang. Dan kini menimpa seorang guru honorer yang tak berdaya menghadapi aparat hukum.

Proses pengadilan terhadap Supriyani masih bergulir. Semoga para penegak hukum bisa jernih melihat keadilan.

Kalau guru bisa dikriminalisasi dalam menegakkan disiplin kepada siswa-siswanya, apalah jadinya masa depan pendidikan kita. Inikah efek dari ‘Merdeka Belajar’ yang disalah artikan? [Mh]

 

 

 

Tags: Kisah Guru Honorer Dituduh Menganiaya Siswa yang Anak Polisi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Warga Maroko Protes Pemilihan Aktor Pro-Israel Dalam Serial TV

Next Post

Israel Menyerang Rumah Sakit Terakhir yang Masih Beroperasi di Gaza Utara

Next Post
Israel Menyerang Rumah Sakit Terakhir yang Masih Beroperasi di Gaza Utara

Israel Menyerang Rumah Sakit Terakhir yang Masih Beroperasi di Gaza Utara

Memaknai Hari Ibu 2024, Anis Tegaskan Ibu Pilar Peradaban Bangsa

Anis Byarwati Mengajak Warga Jakarta Berkolaborasi Menuju Jakarta Baru Jakarta Maju

Bikin Sekolah Banyak Fitnah

Bikin Sekolah Banyak Fitnah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7408 shares
    Share 2963 Tweet 1852
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1396 shares
    Share 558 Tweet 349
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3029 shares
    Share 1212 Tweet 757
  • Heboh Raja Inggris Masuk Islam

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    487 shares
    Share 195 Tweet 122
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4934 shares
    Share 1974 Tweet 1234
  • Naffar Tour Gandeng Aktris Religi Meyda Sefira Jadi Brand Ambassador

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3932 shares
    Share 1573 Tweet 983
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5071 shares
    Share 2028 Tweet 1268
  • Halal Indo 2025, Kolaborasi dan Inovasi Menuju Indonesia Sebagai Pusat Industri Halal Dunia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga