• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 13 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketum Fatayat NU: Pelaku KDRT Harus Diproses Secara Hukum

Oktober 14, 2022
in Berita, Fokus
Ketum Fatayat NU: Pelaku KDRT Harus Diproses Secara Hukum

Margaret Aliyatul Maimunah (Foto: Fatayat NU)

81
SHARES
626
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KASUS Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh publik figur, Lesti Kejora, menyorot perhatian dari banyak kalangan, tak terkecuali organisasi perempuan Nahdlatul Ulama, Fatayat NU.

Fatayat NU memberikan dukungan kepada Lesti Kejora untuk melakukan proses hukum, sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Umum PP Fatayat NU, Margaret Aliyatul Maimunah dalam akun instagram resmi @pp_fatayatnu_

“Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) harus diproses secara hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara kita,” ungkapnya. (09/10/2022)

Baca Juga: At-Tahrim Ayat 11, Fir’aun Melakukan KDRT Terhadap Istrinya Hingga Wafat

Ketum Fatayat NU: Pelaku KDRT Harus Diproses Secara Hukum

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), menunjukkan bahwa hingga Oktober 2022 sudah ada 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia.

Sebanyak 79,5 persen atau 16.745 korban adalah perempuan. Sisanya, yakni 2.948 KDRT menimpa laki-laki.

Margaret yang juga Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menambahkan bahwa biasanya korban enggan melaporkan kasus KDRT dengan berbagai pertimbangan.

“Banyak pertimbangan korban untuk melaporkan kasus KDRT. Pertimbangan anak salah satunya. Lebih berat lagi kalau korban adalah publik figur.”

Baginya sikap yang dilakukan Lesti Kejora dalam tindaklanjut KDRT ke proses hukum, merupakan bentuk keberanian perempuan dalam melawan KDRT.

Dalam Pasal 1 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT) mendefinisikan KDRT sebagai,

“Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. ”

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Pimpinan Pusat Fatayat NU (@pp_fatayatnu)

Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, sebagai Ketua Bidang Advokasi, Hukum dan Politik PP Fatayat NU menambahkan bahwa bentuk-bentuk KDRT yang tertuang di UU PKDRT meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9).

Ia berharap, proses hukum terhadap pelaku tetap dilanjutkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Termasuk memberikan contoh kepada masyarakat bahwa ada punishment bagi para pelaku KDRT. [Ln]

Tags: KDRT di Rumah KitaKetum Fatayat NU: Pelaku KDRT Harus Diproses Secara Hukum
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Volunteer Basic Training Jabodetabeksukban Cetak Relawan Terampil, Tangguh, dan Tanggap

Next Post

Penjual Kerupuk Seblak Kini Jadi Pebisnis Fesyen Muslim

Next Post
Penjual Kerupuk Seblak Kini Jadi Pebisnis Fesyen Muslim

Penjual Kerupuk Seblak Kini Jadi Pebisnis Fesyen Muslim

Pemahaman ayat terakhir Al-Kafirun

Doa Mohon Selamat dari Segala Keburukan

Muslim Mumbai Luncurkan Kampanye Nabi untuk Semua

Muslim Mumbai Luncurkan Kampanye Nabi untuk Semua

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1357 shares
    Share 543 Tweet 339
  • Umumkan Hamil Anak Pertama, Salma Salsabil Tampil Sporty dan Edgy

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7356 shares
    Share 2942 Tweet 1839
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2989 shares
    Share 1196 Tweet 747
  • Mahasiswa Fisioterapi Vokasi UI Edukasi Biomekanik di Club Taekwondo Volcano Depok

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3911 shares
    Share 1564 Tweet 978
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1965 shares
    Share 786 Tweet 491
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    463 shares
    Share 185 Tweet 116
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2744 shares
    Share 1098 Tweet 686
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1685 shares
    Share 674 Tweet 421
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga