• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 2 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketum Fatayat NU: Pelaku KDRT Harus Diproses Secara Hukum

14/10/2022
in Berita, Fokus
Ketum Fatayat NU: Pelaku KDRT Harus Diproses Secara Hukum

Margaret Aliyatul Maimunah (Foto: Fatayat NU)

82
SHARES
634
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KASUS Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh publik figur, Lesti Kejora, menyorot perhatian dari banyak kalangan, tak terkecuali organisasi perempuan Nahdlatul Ulama, Fatayat NU.

Fatayat NU memberikan dukungan kepada Lesti Kejora untuk melakukan proses hukum, sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Umum PP Fatayat NU, Margaret Aliyatul Maimunah dalam akun instagram resmi @pp_fatayatnu_

“Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) harus diproses secara hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara kita,” ungkapnya. (09/10/2022)

Baca Juga: At-Tahrim Ayat 11, Fir’aun Melakukan KDRT Terhadap Istrinya Hingga Wafat

Ketum Fatayat NU: Pelaku KDRT Harus Diproses Secara Hukum

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), menunjukkan bahwa hingga Oktober 2022 sudah ada 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia.

Sebanyak 79,5 persen atau 16.745 korban adalah perempuan. Sisanya, yakni 2.948 KDRT menimpa laki-laki.

Margaret yang juga Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menambahkan bahwa biasanya korban enggan melaporkan kasus KDRT dengan berbagai pertimbangan.

“Banyak pertimbangan korban untuk melaporkan kasus KDRT. Pertimbangan anak salah satunya. Lebih berat lagi kalau korban adalah publik figur.”

Baginya sikap yang dilakukan Lesti Kejora dalam tindaklanjut KDRT ke proses hukum, merupakan bentuk keberanian perempuan dalam melawan KDRT.

Dalam Pasal 1 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT) mendefinisikan KDRT sebagai,

“Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. ”

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Pimpinan Pusat Fatayat NU (@pp_fatayatnu)

Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, sebagai Ketua Bidang Advokasi, Hukum dan Politik PP Fatayat NU menambahkan bahwa bentuk-bentuk KDRT yang tertuang di UU PKDRT meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9).

Ia berharap, proses hukum terhadap pelaku tetap dilanjutkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Termasuk memberikan contoh kepada masyarakat bahwa ada punishment bagi para pelaku KDRT. [Ln]

Tags: KDRT di Rumah KitaKetum Fatayat NU: Pelaku KDRT Harus Diproses Secara Hukum
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Volunteer Basic Training Jabodetabeksukban Cetak Relawan Terampil, Tangguh, dan Tanggap

Next Post

Penjual Kerupuk Seblak Kini Jadi Pebisnis Fesyen Muslim

Next Post
Penjual Kerupuk Seblak Kini Jadi Pebisnis Fesyen Muslim

Penjual Kerupuk Seblak Kini Jadi Pebisnis Fesyen Muslim

Pemahaman ayat terakhir Al-Kafirun

Doa Mohon Selamat dari Segala Keburukan

Muslim Mumbai Luncurkan Kampanye Nabi untuk Semua

Muslim Mumbai Luncurkan Kampanye Nabi untuk Semua

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1789 shares
    Share 716 Tweet 447
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8027 shares
    Share 3211 Tweet 2007
  • Makna Bendera Merah ‘Jamkaran’ Iran

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3539 shares
    Share 1416 Tweet 885
  • Antara Mendukung Syiah dan Netral di Perang Iran Israel

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1924 shares
    Share 770 Tweet 481
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4478 shares
    Share 1791 Tweet 1120
  • Kisah Agen Wanita Mossad yang Nyusup ke Iran (2)

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • Ramadan Momentum Kolaborasi dengan DKM

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1690 shares
    Share 676 Tweet 423
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga