• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua Wantim MUI Sampaikan 3 Poin Penting Visi MUI

Februari 21, 2022
in Berita
69
SHARES
533
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Silaturahmi Pimpinan Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Periode 2020-2025 digelar secara virtual pada Jumat malam (18/12/2020). Tujuan diselenggarakannya silaturahmi ini adalah untuk saling mengenal antarpimpinan Dewan Pertimbangan serta untuk mendapatkan arahan dari ketua Dewan Pertimbangan MUI, sebagai kerangka dalam mengemban tugas.

Dalam acara tersebut, Ketua Dewan Pertimbangan MUI, KH. Maruf Amin menjelaskan bahwa ada 3 hal yang perlu diselaraskan agar terdapat kesamaan sudut pandang dalam menyikapi perumusan visi MUI. Pertama adalah terkait dengan Manhaj, untuk dirumuskan secara konkret cara berfikir dan cara pergerakannya agar tidak terjebak pada ifrath (kebablasan) ataupun tafrith (bersikap gegabah).

Kedua yakni menyangkut koordinasi gerakan, dimana bila MUI disepakati sebagai Imamah Institusionaliyah atau Imam di antara ormas Islam. Dalam hal ini, maka seluruh keputusan yang dihasilkan oleh MUI haruslah merupakan hasil keputusan yang juga disepakati oleh ormas-ormas Islam di bawah naungan MUI. Ketiga ia juga menyampaikan terkait pokok-pokok gerakan perlindungan, penguatan, dan juga penyatuan negara dan umat.

Selain daripada itu, ia juga berpesan agar pikiran-pikiran dan keputusan yang dirumuskan oleh Dewan Pertimbangan dapat dikonsultasikan dengan Dewan Pengurus harian sehingga keduanya dapat bersama membangun MUI dengan lebih baik lagi.

“Saya kira supaya tidak merupakan keputusan sepihak saja sebab hal-hal yang harus dikerjakan bersama. Walaupun rumusan pokoknya ada di Dewan Pertimbangan tapi eksekusinya detailnya tentu ada di Dewan Pengurus Harian. Itulah saya ingin membuat situasi yang baru, saling mengisi sesuai fungsinya jangan melewati seperti yang digariskan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PDPRT),” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Prof Dr Syafiq A. Mugni, Ketua MUI Masduki Baidlowi, dan Masykuri Abdillah, serta seluruh jajaran kepengurusan Dewan Pertimbangan MUI periode 2020-2025.[ah/mui]

Tags: ketum wantim muivisi mui
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BNI Syariah Luncurkan Kartu BNI iB Hasanah Card Desain Khusus Qanun Aceh

Next Post

Pra-Mukernas ke-13, Wahdah Islamiyah Gelar Seminar Nasional Via Zoom Ahad Besok

Next Post

Pra-Mukernas ke-13, Wahdah Islamiyah Gelar Seminar Nasional Via Zoom Ahad Besok

Pengadilan Tinggi Uni Eropa Dukung Larangan Penyembelihan Hewan Secara Halal dan Kosher

Wujudkan Generasi Emas dengan Mencetak Ibu Berkualitas

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7339 shares
    Share 2936 Tweet 1835
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2978 shares
    Share 1191 Tweet 745
  • Perdana dalam Sejarah, Indonesia Jadi Tuan Rumah World Muslim Scout Jamboree 2025

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Indonesia Siap Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla, KH. Bachtiar Nasir Tiba di Tunisia

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1341 shares
    Share 536 Tweet 335
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5047 shares
    Share 2019 Tweet 1262
  • Zaskia Sungkar Umumkan Kehamilan Anak Keduanya

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kebakaran di Fatmawati Hanguskan Sejumlah Ruko pada Minggu (7/9/2025) Malam

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4791 shares
    Share 1916 Tweet 1198
  • IPB University Kembangkan Lab Pusat ART dan Biobank untuk Habitat Badak Jawa-Sumatera

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga