• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 10 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua KPI Pusat Ingatkan Jangan Ada Konten Dewasa yang Muncul di Waktu Sahur

12/03/2024
in Berita
Ketua KPI Pusat Ingatkan Jangan Ada Konten Dewasa yang Muncul di Waktu Sahur

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah (foto: msn.com)

81
SHARES
620
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KETUA Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, mengingatkan televisi dan radio agar jangan ada konten dewasa yang muncul di waktu sahur.

“Jangan sampai ada muatan materi dewasa yang muncul di waktu sahur,” tegasnya dalam kegiatan Ngobrol Penuh Inspirasi (NGOPI) yang dihelat KPI dengan peserta lembaga penyiaran, di bilangan Jakarta Selatan, (6/2).

Ubaidillah berharap lembaga penyiaran menyesuaikan konten siaran, mengingat pada waktu sahur ada anak dan remaja yang ikut menjadi penonton atau pun pendengar program siaran.

Menurut Ubaidillah, hal penting yang harus diperhatikan oleh televisi adalah pergeseran waktu siar utama atau prime time pada bulan Ramadan.

Jika pada hari biasa, waktu siar utama adalah pada pukul 18.00-22.00, sedangkan ketika bulan Ramadan waktu itu bergeser dan terbagi menjadi saat berbuka puasa dan saat sahur.

“Jika merujuk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tentang klasifikasi program siaran, di waktu sahur itu masih masuk pada klasifikasi program siaran dewasa (D),” ujarnya.

Di sisi lain, KPI menerbitkan surat edaran terkait Ramadan tahun 2024 yang akan menjadi panduan bagi lembaga penyiaran dalam penyelenggaran siaran.

Edaran ini bertujuan memberi penghormatan terhadap nilai-nilai agama berkaitan dengan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan sekaligus menjadi panduan siaran bagi televisi dan radio.

Surat edaran yang dibuat KPI juga didasari atas hasil evaluasi pengawasan siaran Ramadan di tahun 2023.

Karenanya, terkait dengan ibadah puasa yang menjadi keutamaan di bulan Ramadan, KPI mengingatkan lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan dan mengeksploitasi konsumsi makanan dan/atau minum secara berlebihan yang dapat mengganggu dan mengurangi kekhusyukan berpuasa.

baca juga: Cara Komisioner KPI Pusat Dewi Setyarini Hindarkan Anak dari Konten Negatif

Ketua KPI Pusat Ingatkan Jangan Ada Konten Dewasa yang Muncul di Waktu Sahur

Catatan lain dari KPI adalah perhatian lembaga penyiaran atas kepatutan busana yang dikenakan pembawa acara ataupun pendukung dan pengisi acara, sebagaimana semangat yang ada pada bulan Ramadan.

“KPI juga mengimbau untuk tidak menampilkan muatan bincang-bincang seks atau pun aktivitas yang berasosiasi erotis, sensual dan cabul. Juga tidak menampilkan muatan yang mempromosikan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT),” tegas Ubaidillah.

Secara khusus, untuk siaran da’wah yang juga menjadi ciri khas pada bulan Ramadan, KPI berharap lembaga penyiaran lebih berhati-hati dalam penyajian materi yang memuat perbedaan pandangan/paham agama dan politik tertentu, dengan menghadirkan narasumber yang kompeten agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Pada prinsipnya, dakwah di medium penyiaran selayaknya yang memberi pencerahan dan meningkatkan kataqwaan. Sedangkan untuk materi khilafiyah baiknya tidak dibahas di televisi dan radio yang memiliki keterbatasan durasi,” ujar Ubaidillah.

Namun demikian, KPI sendiri mengimbau lembaga penyiaran menambah frekuensi dan durasi program siaran dakwah selama bulan Ramadan, dan mengutamakan penggunaan pendakwah/dai/daiyah yang kompeten dan tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia.

Secara khusus, surat edaran ini juga membahas tentang siaran azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadan seperti waktu sahur, imsak, dan azan subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing.

Yang harus diingat juga, tambah Ubaidillah, azan sebagai tanda waktu salat dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan atau dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Terakhir, untuk program siaran pada Hari Raya Idul Fitri, lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepatutan dan kepantasan yang berlaku di masyarakat.

“Usai Ramadan, siaran televisi dan radio harus tetap kondusif dan memberi penghormatan bagi kemuliaan nilai-nilai agama,” pungkasnya.[ind]

Tags: KPI Terbitkan Surat Edaran terkait Ramadan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Beasiswa dan Sekolah Manajemen di University of Bath Inggris untuk Pelajar Indonesia

Next Post

Koleksi Ready to Wear Deluxe Lina Kartika Kini Hadir di Bintaro Exchange

Next Post
Koleksi Ready to Wear Deluxe Lina Kartika Kini Hadir di Bintaro Exchange

Koleksi Ready to Wear Deluxe Lina Kartika Kini Hadir di Bintaro Exchange

Doa untuk Gaza, Umat Islam di New York Bersiap Menghadapi Ramadan yang Suram

Doa untuk Gaza, Umat Islam di New York Bersiap Menghadapi Ramadan yang Suram

Kultum Ramadan Hari Kedua, Puasa Tapi Sia-sia

Kultum Ramadan Hari Kedua, Puasa Tapi Sia-sia

  • Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8362 shares
    Share 3345 Tweet 2091
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3771 shares
    Share 1508 Tweet 943
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    822 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2239 shares
    Share 896 Tweet 560
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4285 shares
    Share 1714 Tweet 1071
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4590 shares
    Share 1836 Tweet 1148
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5110 shares
    Share 2044 Tweet 1278
  • Siswa SMA Islam PB Soedirman Bangun Perusahaan Mini di Desa Cibunian, Warga Sambut Antusias Bazar Murah

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3345 shares
    Share 1338 Tweet 836
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga