ChanelMuslim.com – Kesadaran konsumen muslim untuk memilih produk bersertifikat halal semakin meningkat. Kondisi inilah yang mendorong produsen untuk mendapatkan sertifikat halal bagi produknya secara sukarela.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si, pada acara Tasyakur Milad LPPOM MUI ke-33 pada 25 Januari 2022.
“Seiring berjalannya waktu, semakin banyak pihak yang menyadari pentingnya produk halal, tidak hanya dalam ranah pemenuhan kewajiban agama bagi konsumen muslim, tapi telah meluas ke wilayah ekonomi dan perdagangan,” jelas Muti di Bogor.
Selangkah demi selangkah tonggak perjalanan ditancapkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dalam meletakkan fondasi sertifikasi halal di Indonesia yang dimulai dari titik nol.
Muti mengisahkan, lembaga ini didirikan oleh MUI pada tahun 1989 untuk menjalankan amanah menentramkan umat dalam mengkonsumsi produk halal setelah pada tahun 1988 terjadi krisis isu lemak babi.
Dengan hanya berbekal SK MUI, tekad yang kuat dan niat ikhlas, LPPOM MUI berdiri pada 6 Januari 2022, sampai tahun ini mencapai usia ke-33.
Negara turut bertanggung jawab dengan menerbitkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal pada tahun 2014.
Dengan demikian, tanggung jawab LPPOM MUI tidak lagi hanya menjalankan amanah MUI menenteramkan umat dan memberikan layanan prima kepada perusahaan penerima jasa sertifikasi halal, melainkan juga tanggung jawab untuk compliance terhadap regulasi negara.
Baca Juga: Milad ke-33, LPPOM MUI Kenalkan Layanan Laboratorium Kimia dan Mikrobiologi
Kesadaran Konsumen Muslim untuk Memilih Produk Bersertifikat Halal Semakin Meningkat
LPPOM MUI bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab menjalankan UU JPH dengan memberikan masukan-masukan berdasarkan pengalaman panjang LPPOM MUI.
Adapun Sistem Jaminan Halal (SJH) yang telah diluncurkan LPPOM sejak 2012 menjadi referensi utama BPJPH dalam menghasilkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Aturan positive list yang dikembangkan LPPOM MUI juga menjadi rujukan dalam penyusunan aturan produk tidak wajib bersertifikat halal.
Dengan demikian, perusahaan yang sudah lama menerapkan SJH tidak mengalami kesulitan memenuhi regulasi baru.
Muti mengatakan, LPPOM MUI juga siap bekerja sama dalam meningkatkan layanan kepada pelaku usaha.
“Sistem pelayanan online CEROL-SS23000 yang telah digunakan LPPOM MUI sejak tahun 2012 telah mulai berintegrasi dengan SIHALAL milik BPJPH bersama dengan LPH lainnya yang pada 20 Januari 2022 lalu telah ditandatangani kesepakatan integrasi antara BPJPH dengan 3 LPH,” terang Muti.
Pada kesempatan yang sama, Muti juga menekankan bahwa peran LPPOM MUI dalam pengembangan produk halal di Indonesia didukung oleh keberadaan LPPOM MUI di 34 provinsi.
LPPOM MUI siap memberikan pelayanan bagi semua segmen pelaku usaha termasuk UMK.
Selain itu, dukungan SDM yang kompeten dan sistem pelayanan yang mengikuti kebutuhan pelanggan serta fasilitas laboratorium halal terakreditasi menjadikan LPPOM sebagai One Stop Service for Halal Certification and Lab Analysis. [ind]