• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 18 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Mulai 15 Juli, ini Barang yang Tidak Boleh Dibawa Pulang

13/07/2022
in Berita
Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Mulai 15 Juli, ini Barang yang Tidak Boleh Dibawa Pulang
79
SHARES
604
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PEMULANGAN jemaah haji Indonesia dimulai Jumat, (15/7). Pemerintah mengingatkan terkait barang-barang yang tidak boleh dibawa pulang.

Jemaah haji yang diberangkatkan pada gelombang pertama, secara bertahap akan kembali ke Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.

Baca Juga: Inspirasi dari Jemaah Haji Difabel yang selalu Ceria dan Rajin Shalat Berjemaah

Kepulangan Jemaah Haji Indonesia Mulai 15 Juli, ini Barang yang Tidak Boleh Dibawa Pulang

Plh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Wawan Djunaedi mengingatkan jemaaah haji untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan barang yang akan dan bisa dibawa.

“Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg, kecuali jemaah haji dari embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28kg.

Selain itu, jemaah juga membawa tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor,” ujar Wawan saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Ditegaskan Wawan, pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.

Selain itu, lanjutnya, sesuai ketentuan penerbangan, ada sejumlah barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu:

a. Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak.

b. Senjata api dan senjata tajam.

c. Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).

d. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dsb) dimasukkan kedalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).

e. Jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang
bersangkutan.

f. Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zam-zam kedalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.

g. Barang bagasi jemaah akan ditimbang oleh petugas dari maskapai di tempat akomodasi masing-masing 2 hari sebelum jadwal kepulangan ke tanah air.

“Pemerintah mengimbau kepada jemaah agar mematuhi ketentuan barang bawaan dan segera bersiap-siap untuk dilakukan penimbangan barang bawaan. Mari bahu membahu bersama dengan Pemerintah dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan terbaik kepada Jemaah Haji,” tandas Wawan. [Cms]

Sumber: Kemenag.go.id

Tags: Kepulangan jemaah haji
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Korban Kebakaran Pasar Gembrong Dapat Daging Kurban dari Anggota DPR

Next Post

Memutuskan Tidak Menikah

Next Post
Memutuskan Tidak Menikah

Memutuskan Tidak Menikah

Belajarlah Melihat ke bawah

Belajarlah Melihat ke bawah

Kata Allah tentang khamar

Kata Allah tentang Khamar, Judi, Infak, dan Anak Yatim

  • Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    233 shares
    Share 93 Tweet 58
  • Beberapa Kandungan Sunscreen yang Harus Dihindari

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8676 shares
    Share 3470 Tweet 2169
  • LPDP Tawarkan 4 Beasiswa S3 di Luar Negeri dengan Skema Co-Funding

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11467 shares
    Share 4587 Tweet 2867
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4438 shares
    Share 1775 Tweet 1110
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2460 shares
    Share 984 Tweet 615
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga