• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 27 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Mulai 15 Juli, ini Barang yang Tidak Boleh Dibawa Pulang

Juli 13, 2022
in Berita
Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Mulai 15 Juli, ini Barang yang Tidak Boleh Dibawa Pulang
76
SHARES
587
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PEMULANGAN jemaah haji Indonesia dimulai Jumat, (15/7). Pemerintah mengingatkan terkait barang-barang yang tidak boleh dibawa pulang.

Jemaah haji yang diberangkatkan pada gelombang pertama, secara bertahap akan kembali ke Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.

Baca Juga: Inspirasi dari Jemaah Haji Difabel yang selalu Ceria dan Rajin Shalat Berjemaah

Kepulangan Jemaah Haji Indonesia Mulai 15 Juli, ini Barang yang Tidak Boleh Dibawa Pulang

Plh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Wawan Djunaedi mengingatkan jemaaah haji untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan barang yang akan dan bisa dibawa.

“Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg, kecuali jemaah haji dari embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28kg.

Selain itu, jemaah juga membawa tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor,” ujar Wawan saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Ditegaskan Wawan, pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.

Selain itu, lanjutnya, sesuai ketentuan penerbangan, ada sejumlah barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu:

a. Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak.

b. Senjata api dan senjata tajam.

c. Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).

d. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dsb) dimasukkan kedalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).

e. Jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang
bersangkutan.

f. Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zam-zam kedalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.

g. Barang bagasi jemaah akan ditimbang oleh petugas dari maskapai di tempat akomodasi masing-masing 2 hari sebelum jadwal kepulangan ke tanah air.

“Pemerintah mengimbau kepada jemaah agar mematuhi ketentuan barang bawaan dan segera bersiap-siap untuk dilakukan penimbangan barang bawaan. Mari bahu membahu bersama dengan Pemerintah dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan terbaik kepada Jemaah Haji,” tandas Wawan. [Cms]

Sumber: Kemenag.go.id

Tags: Kepulangan jemaah haji
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Korban Kebakaran Pasar Gembrong Dapat Daging Kurban dari Anggota DPR

Next Post

Memutuskan Tidak Menikah

Next Post
Memutuskan Tidak Menikah

Memutuskan Tidak Menikah

Belajarlah Melihat ke bawah

Belajarlah Melihat ke bawah

Kata Allah tentang khamar

Kata Allah tentang Khamar, Judi, Infak, dan Anak Yatim

  • Direktur Islamic Relief Indonesia, Nanang Subandi Dirja

    Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Dian Pelangi: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • 9 Alasan Kenapa Kita Harus Bersyukur

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Dewan Syuriah Berhentikan Gus Yahya dari Ketum PBNU

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3229 shares
    Share 1292 Tweet 807
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7659 shares
    Share 3064 Tweet 1915
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga