BANYAK kita temukan, di tengah seruan kebebasan, para wanita yang memutuskan tidak menikah lantaran beberapa alasan diantaranya, ingin fokus pada karier, tidak memiliki ambisi menikah dan punya hobby traveling karena dikhawatirkan rumah tangga tidak terurus.
Selain itu, mereka merasa sudah cukup dengan diri sendiri dan menganggap bahwa pernikahan adalah pilihan. Lebih ekstrim lagi, bagi mereka rumah tangga adalah sumber kekerasan.
Semua alasan-alasan ini tentunya berdasarkan pengalaman-pengalaman pribadi masing-masing orang, sedangkan pernikahan adalah syariat Islam yang tidak bisa diabaikan.
Baca Juga: Hukum Menikahi Wanita Hamil Hasil Zina
Memutuskan Tidak Menikah
Di dalam Islam tidak ada anjuran ataupun arahan untuk membujang, apalagi hanya karena alasan pribadi. Bahkan Rasulullah menegur sahabatnya yang berniat untuk membujang seumur hidup lantaran ingin fokus beribadah.
Kitab Musnad Ahmad dari Sa’d bin Abi Waqqash dan dalam Sunan Abu Dawud dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu:
أن عثمان بن مظعون أراد التبتل، فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم: أترغب عن سنتي ؟ قال: لا والله، ولكن سنتك أريد. قال: فإني أنام وأصلّي، وأصوم وأفطر، وأنكح النساء، فاتق الله يا عثمان، فإن لأهلك عليك حقّا، وإنّ لضيفك عليك حقا، وإن لنفسك حقا، فصم وأفطر، وصلّ ونم
“Utsman bin Mazh’un pernah ingin untuk tidak menikah (membujang). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. lalu bersabda kepadanya, “apa kamu ingin menghindari sunahku?
Utsman berkata: “tidak demi Allah, saya ingin mengikuti sunnahmu.”
Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya saya tidur, shalat, puasa, makan, dan menikahi perempuan. Maka tetaplah bertakwa wahai Utsman.
Sesungguhnya engkau tetap memiliki kewajiban pada keluargamu, ada juga kewajiban pada sisi pribadimu, ada juga kewajiban pada jiwamu. Maka berpuasalah lalu berbuka, shalatlah namun tetap tidur”.
Jika teguran ini untuk mereka yang beralasan ingin fokus ibadah, apalagi sekedar alasan-alasan yang bersifat duniawi dan egoisme semata.
Ustaz Yusuf Al-Qaradawi mengatakan dalam bukunya Al-Halal wal-Haram fiil-Islam bahwa Islam tidak membenarkan pelepasan naluri seksual tanpa batas dan ikatan. Oleh karena itu, Islam mengharamkan zina dan segala sesuatu yang membawa kepadanya.
Tetapi Islam juga tidak mengekang naluri seksual, Islam mengaturnya dalam pernikahan. Oleh karena itu, Islam menyerukan pernikahan dan melarang membujang.
Dalam surah Al-Maidah ayat 87, Allah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah dihalalkan Allah kepadamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
Sikap tidak ingin menikah masuk dalam kategori melampaui batas yang pastinya memiliki dampak negatif baik untuk dirinya maupun untuk masyarakat secara umum.
Kebanyakan orang yang menolak untuk menikah memaknai secara sempit arti pernikahan dan tidak memiliki teladan dari banyaknya orang yang berhasil dalam pernikahan.
Setelah menikah, mereka juga menganggap tidak bisa meningkatkan kompetensi kariernya dan tidak bisa memberi manfaat lebih luas.
Padahal dalam pernikahan, dengan membangun rumah tangga, ada kompetensi yang juga harus diasah, seperti, pendidikan anak, manajemen keuangan, misi bersama pasangan dan lain sebagainya.
Mereka yang menolak untuk menikah juga merasa cukup dengan dirinya sendiri padahal pernikahan tidak sebatas melengkapi kekurangan seseorang.
Pernikahan adalah kerja peradaban, dari institusi keluargalah sebuah umat terbentuk. Kerjasama dan sinergi dari pasangan suami istri disertai cinta kasih tentunya akan menghasilkan keseimbangan masyarakat serta generasi yang berkualitas. [Ln]