• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 3 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kendalikan Harga Bahan Pokok, Pemerintah Keluarkan Perpres

Juni 19, 2015
in Berita
68
SHARES
520
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Pemerintah akhirnya mengumumkan telah mengeluarkan Peraturan Presiden untuk mengendalikan harga kebutuhan bahan pokok dan stok pangan jelang lebaran.

Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, menginformasikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/6) lalu sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Dengan Pepres ini, diharapkan masalah gejolak harga barang pokok bisa diatasi.

“Jadi dengan Perpres ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa menjamin kebutuhan barang pokok dan penting lewat pengendalian stok dan harga, termasuk juga pemberian fasilitas pengembangan infrastruktur dan lain sebagainya supaya stok terjamin,” kata Teten Masduki kepada wartawan, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/6) siang.

Menurut Teten, dengan Perpres tersebut, untuk keadaan-keadaan khusus misalnya pada saat lebaran atau keadaan tertentu, pemerintah pusat dan daerah bisa ikut mengendalikan, selain  stok  juga.

Pemerintah pusat, lanjut Teten, kewenangan. Pemerintah daerah juga bisa mengendalikan harga juga ketika misalnya harga melonjak.

“Saya kira Perpres ini sangat penting, supaya cadangan bahan pokok terjamin dan juga adanya stabilitas harga,” terang Teten.

Saat ditanya wartawan kenapa baru diumumkan sekarang  padahal di Cimahi sudah ditandatangani 10 hari yang lalu, Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki mengatakan, karena Perpres tersebut menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham. “Jadi hanya karena nunggu penomoran saja,” ujarnya.

Apakah sudah bisa digunakan dalam lebaran? “Bisa, saya rasa Menteri Keuangan harus segera mèngeluarkan peraturan SK untuk mengatur . Jadi implementasi mengenai harga di Menteri Keuangan,” pungkas Teten.

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

China Larang Muslim Uighur untuk Berpuasa

Next Post

Google Luncurkan ‘My Ramadan Companion’

Next Post

Google Luncurkan 'My Ramadan Companion'

Lucunya Busana Muslimah Anak Oki Setiana Dewi

Komisi V Minta Keselamatan Tol Cipali Diaudit

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1434 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3065 shares
    Share 1226 Tweet 766
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7451 shares
    Share 2980 Tweet 1863
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4959 shares
    Share 1984 Tweet 1240
  • Israel Culik Ratusan Relawan Global Sumud Flotilla di Perairan Internasional

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mengenal Lebih Dekat Global Sumud Flotilla dan Sumud Nusantara

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5085 shares
    Share 2034 Tweet 1271
  • Pengumpulan Al-Qur’an di Masa Utsman bin Affan 

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3948 shares
    Share 1579 Tweet 987
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga