KEMENTERIAN Haji dan Umroh (Kemenhaj) RI melarang pelaksanaan ziarah atau tur kota bagi jemaah calon haji Indonesia sebelum fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) selesai dilaksanakan.
Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha mengatakan kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan agar para peserta haji tetap sehat dan siap menghadapi fase inti ibadah haji. Apalagi Armuzna merupakan inti ibadah haji yang memerlukan kondisi fisik dan mental prima.
“Larangan ini bukan untuk membatasi aktivitas jemaah, tetapi sebagai langkah perlindungan agar jemaah tidak kelelahan dan tetap fokus mempersiapkan diri menghadapi fase Armuzna,” ujar Ichsan Marsha, dikutip dari berbagai sumber.
Kemenhaj Larang Tur Kota bagi Jemaah Haji Sebelum Puncak Haji Selesai
Melalui surat edaran terbaru, Kemenhaj meminta jemaah maupun pembimbing ibadah KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh) untuk tidak mengagendakan, memfasilitasi, maupun menyelenggarakan kegiatan ziarah tur ke luar Kota Madinah dan Makkah sebelum seluruh rangkaian ibadah Armuzna selesai.
Kemenhaj juga meminta pembimbing KBIHU memfokuskan pembinaan Jemaah pada penguatan kesiapan fisik, mental, spiritual, serta pemahaman manasik menjelang wukuf dan rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah dan Mina.
Selain itu, seluruh pergerakan Jemaah wajib dilaporkan dan dikoordinasikan dengan petugas resmi, baik PPIH Kloter, bidang perlindungan jemaah (Linjam), maupun sektor terkait guna menjaga ketertiban dan keselamatan jemaah.
Hingga Rabu 6 Mei 2026, operasional penyelenggaraan ibadah haji mencatat 267 kloter dengan 103.690 orang dan 1.064 petugas telah diberangkatkan dari Indonesia menuju Tanah Suci.
Sementara itu 258 kloter dengan 100.125 orang telah tiba di Madinah dan 109 kloter dengan 42.340 orang telah tiba di Makkah untuk melaksanakan umroh wajib dan mempersiapkan diri menuju puncak ibadah haji.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kemenhaj kembali menegaskan larangan keras bagi masyarakat untuk berangkat haji tanpa menggunakan visa haji resmi.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan menggunakan visa non-haji, termasuk visa ziarah, visa wisata, visa umroh, maupun skema lain yang tidak sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Pihaknya juga mengimbau jemaah menjaga kondisi fisik dengan mengatur aktivitas ibadah sesuai kemampuan, memperbanyak konsumsi air putih, menggunakan pelindung diri seperti payung dan topi, serta segera melapor kepada petugas kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan. [Din]


