ChanelMuslim.com – Kementerian Agama menggelar sidang penetapan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriyah/2017 Masehi pada Sabtu 24 Juni besok di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
“Sidang isbat awal Syawal akan dilaksanakan pada Sabtu, 24 Juni 2017 di Kementerian Agama,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muhammad Thambrin dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Melalui mekanisme sidang isbat tersebut, kata Thambrin, Kemenag akan menetapkan waktu umat Muslim Indonesia berhari raya Idul Fitri, 1 Syawal 1438 H.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dijadwalkan memimpin langsung sidang isbat, bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Maruf Amin dan Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher.
Menurut dia, sidang isbat juga dihadiri para duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, pejabat Kementerian Agama dan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama.
“Sidang isbat wujud kebersamaan Kemenag dengan ormas Islam dan instansi terkait dalam menetapkan awal bulan Qamariyah, terutama Ramadhan, Syawal dan Dzulhijah,” kata dia.
Thambrin mengatakan proses sidang akan dimulai pukul 17.00 WIB diawali dengan pemaparan dari Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama tentang posisi hilal menjelang awal Syawal 1438H. Adapun proses sidang isbatnya, dijadwalkan berlangsung selepas salat Maghrib setelah adanya laporan hasil rukyatul hilal dari lokasi pemantauan.
Menurut mantan Kakanwil Kemenag Kalimantan Selatan itu, data hisab menunjukan ijtimak menjelang Syawal 1438H jatuh pada hari Sabtu, 24 Juni 2017 sekitar pukul 09.32 WIB atau bertepatan dengan tanggal 29 Ramadan 1438H.
“Pada saat rukyat, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia di atas ufuk, berkisar antara 2-4 derajat,” katanya.
Kementerian Agama, kata dia, akan menurunkan sejumlah pemantau hilal Syawal 1438H di seluruh provinsi di Indonesia. Mereka berasal dari petugas Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag kabupaten/kota yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama, ormas Islam serta instansi terkait setempat.[ah/antara]