• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 5 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenag Tetapkan Sidang Isbat 1 Syawal 1438 H pada 24 Juni

Juni 23, 2017
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kementerian Agama menggelar sidang penetapan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriyah/2017 Masehi pada Sabtu 24 Juni besok di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

“Sidang isbat awal Syawal akan dilaksanakan pada Sabtu, 24 Juni 2017 di Kementerian Agama,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muhammad Thambrin dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Melalui mekanisme sidang isbat tersebut, kata Thambrin, Kemenag akan menetapkan waktu umat Muslim Indonesia berhari raya Idul Fitri, 1 Syawal 1438 H.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dijadwalkan memimpin langsung sidang isbat, bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Maruf Amin dan Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher.

Menurut dia, sidang isbat juga dihadiri para duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, pejabat Kementerian Agama dan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama.

“Sidang isbat wujud kebersamaan Kemenag dengan ormas Islam dan instansi terkait dalam menetapkan awal bulan Qamariyah, terutama Ramadhan, Syawal dan Dzulhijah,” kata dia.

Thambrin mengatakan proses sidang akan dimulai pukul 17.00 WIB diawali dengan pemaparan dari Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama tentang posisi hilal menjelang awal Syawal 1438H. Adapun proses sidang isbatnya, dijadwalkan berlangsung selepas salat Maghrib setelah adanya laporan hasil rukyatul hilal dari lokasi pemantauan.

Menurut mantan Kakanwil Kemenag Kalimantan Selatan itu, data hisab menunjukan ijtimak menjelang Syawal 1438H jatuh pada hari Sabtu, 24 Juni 2017 sekitar pukul 09.32 WIB atau bertepatan dengan tanggal 29 Ramadan 1438H.

“Pada saat rukyat, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia di atas ufuk, berkisar antara 2-4 derajat,” katanya.

Kementerian Agama, kata dia, akan menurunkan sejumlah pemantau hilal Syawal 1438H di seluruh provinsi di Indonesia. Mereka berasal dari petugas Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag kabupaten/kota yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama, ormas Islam serta instansi terkait setempat.[ah/antara]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mudik Sambil Berwisata Ala SGM, Ini Area Yang Bisa Dikunjungi

Next Post

Jokowi Undang Bukber Para Pegiat Medsos ke Istana

Next Post

Jokowi Undang Bukber Para Pegiat Medsos ke Istana

#SajianLebaran: Resep Opor Ayam Spesial Teman Ketupat 

Masjid Liberal di Jerman, Saf Pria dan Wanita Bercampur

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7460 shares
    Share 2984 Tweet 1865
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1445 shares
    Share 578 Tweet 361
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3072 shares
    Share 1229 Tweet 768
  • Para Pemimpin Dunia Mengecam Israel atas Pencegatan Global Sumud Flotilla ke Gaza

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1770 shares
    Share 708 Tweet 443
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5376 shares
    Share 2150 Tweet 1344
  • Berikut Respon Warga Gaza terhadap Rencana Trump untuk Mengakhiri Perang

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga