• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 15 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenag Legalkan Lazis Wahdah Sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional

Agustus 2, 2019
in Berita
69
SHARES
531
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – LAZIS Wahdah resmi menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) setelah mendapatkan SK Legalitas Kementerian Agama Republik Indonesia. Serah terima SK dilaksanakan di Kampus Kampus Sekolah Tinggi Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar yang dirangkaikan dengan Seminar Nasional Zakat, Jumat (2/8/2019). 

Direktur LAZIS Wahdah, Syahruddin menyebutkan, LAZIS Wahdah merupakan lembaga zakat nasional pertama di luar pulau Jawa.

“Hari ini kita bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala karena bertahun-tahun kita berjuang untuk mendapatkan posisi ini. Alhamdulillah, usaha dan doa kita selama ini bisa kita lihat pada hari ini, alhamdulillah,” kata Syahruddin.

Serah terima dihadiri Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Kementrian Agama RI Andi Yasri yang mewakili kemenag menyerahkan langsung SK Legalitas LAZNAS kepada Wahdah Islamiyah. Turut Direktur Operasional BAZNAS RI Wahyu Kuncahyo bersama jajarannya. Selain itu hadir pula dari pihak BAZNAS Sulsel, Kemenag Sulsel, akademisi, tokoh agama, lembaga dan kemahasiswaan.

Syahruddin menyebut ke depan selepas adanya pelegalan status menjadi Laznas, pihaknya akan mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan dana zakat yang akan menumbuhkan perekonomian umat. 

“Tentu, kami berharap selepas adanya pelegalan ini kita akan bejuang bersama-sama. Sebab dana zakat jika dikelola dengan baik maka tentu perekonomian umat akan semakin baik. Kita punya cita-cita mengikis sedikit demi sedikit kemiskinan di negeri ini lewat lembaga ini, isya Allah,” tambahnya.

Sementara itu,  Wahyu menambahkan, aturan perundang-undangan sudah memberikan panduan tentang aspek legalitas yang harus dipenuhi tiap lembaga amil zakat. Oleh karena itu, harapannya, semua lembaga zakat dapat memenuhi aspek legalitas tersebut. Prinsipnya, aturan yang ada bertujuan supaya pengelolaan zakat dapat lebih terkoordinasi.

Ia menuturkan, legalitas lembaga zakat diperlukan. Sebab, seringkali bila suatu lembaga amil belum punya izin, gerakan penghimpunan dan penyaluran zakat berjalan sendiri-sendiri. Jika demikian halnya, lanjut dia, dikhawatirkan pengelolaan zakat akan terkesan asal-asalan. Bahkan, penyaluran zakat boleh jadi tidak sesuai dengan ketentuan syariah atau aturan perundang-undangan.

“Alhamdulillah hari ini LAZNAS Wahdah sudah menjadi bagian dari lembaga zakat bertaraf nasional yang bisa dipercaya,” pungkasnya.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Gempa Berpotensi Tsunami Warga Dihimbau Terapkan Prinsip 20-20-20

Next Post

FUI Bogor Demo Tuntut Kejelasan Kasus Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid

Next Post

FUI Bogor Demo Tuntut Kejelasan Kasus Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid

Resep Nasi Goreng Ikan Asin, Menu Akhir Pekan Keluarga

Kabar Terakhir Korban Gempa Banten 6,9 SR

  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7622 shares
    Share 3049 Tweet 1906
  • Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Inginkah Masuk Surga?

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • FORTASI MTs Muhammadiyah Batang 2025: Adventure of the Habits Tanamkan Karakter Sejak Dini

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5128 shares
    Share 2051 Tweet 1282
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5159 shares
    Share 2064 Tweet 1290
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    237 shares
    Share 95 Tweet 59
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga