• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 3 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenag Buka Seleksi Calon Anggota Baznas 2020-2025

03/12/2019
in Berita
74
SHARES
573
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kementerian Agama membuka Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode 2020-2025 dari unsur masyarakat. Pendaftaran ini akan dibuka pada 6 hingga 19 Desember 2019. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Tim Seleksi Calon Anggota BAZNAS Janedjri M. Gafar, di Jakarta.

“Seleksi ini dilakukan mengingat masa bakti Anggota BAZNAS periode 2015-2020 akan berakhir tahun depan,” ujar Janedjri, Selasa (03/12).

Janedjri menjelaskan, berdasarkan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, keanggotaan BAZNAS terdiri atas 11 orang anggota.

“Delapan orang dari unsur masyarakat, terdiri dari kalangan ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam. Sementara, tiga orang dari unsur pemerintah yang ditunjuk dari Kementerian/lnstansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat,” jelas Janedjri.

Kementerian Agama RI membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Warga Negara Indonesia untuk turut berperan mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia, dengan terlibat Iangsung melalui pengelolaan zakat di tanah air.

Lebih lanjut, Janedjri menyampaikan undang-undang tersebut menyatakan bahwa BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

“Salah satu tugas dan fungsi BAZNAS adalah merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat,” urai Janedjri. la menuturkan, seleksi Calon Anggota BAZNAS dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 733 Tahun 2019 tentang Tim Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2020-2025.

“Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin akan bertindak sebagai Ketua Tim Seleksi. Sementara saya menjadi Wakil Ketua, dengan anggota antara lain Oman Fathurahman, Tarmizi, Tambrin, Teguh Widjinarko, Masduki Baidhowi, Ahmad lshomuddin, dan Dadang Kahmad,” kata Janedjri memperkenalkan tim seleksi kepada media.

“Seleksi yang akan dilakukan, terdiri dari beberapa tahapan. Mulai dari tahap seleksi administrasi, tahap psikotes dan dinamika kelompok, tahap uji kompetensi, tahap penerimaan masukan dan saran masyarakat, tahap pemeriksaan kesehatan, dan tahap wawancara,” imbuhnya.

Untuk mengikuti seleksi calon anggota BAZNAS, menurut Janedjri, ada 12 persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu: 1 Warga Negara Indonesia; 2 Beragama Islam; 3 Bertakwa kepada Allah SWT; 4. Berakhlak mulia; 5. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun; 6 Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu); 7 Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat; 8 Memiliki integritas; 9. Sehat jasmani dan rohani; 10. Tidak menjadi anggota partai politik; 11. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang; dan 12. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.[ind/Amanji]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

YBM PLN Berikan Pelatihan dan Santunan untuk 100 Guru TPQ Gajahmungkur

Next Post

PAUD Terpapar Radikalisme, GENERASI Minta Wapres Berhati-hati

Next Post

PAUD Terpapar Radikalisme, GENERASI Minta Wapres Berhati-hati

5 Ide Sarapan Sehat ala Clean Eating

Sambut Digitalisasi UMKM, Pertamina Sinergi dengan Human Intiative Gelar Pelatihan

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Yuk Nikmati 4 Menu Trattoria khas Italia bersama Keluarga

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3457 shares
    Share 1383 Tweet 864
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1692 shares
    Share 677 Tweet 423
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5267 shares
    Share 2107 Tweet 1317
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Rekomendasi Wisata Indoor di Jakarta Dijamin Seru

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7922 shares
    Share 3169 Tweet 1981
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga