• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 28 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid/Mushalla

Maret 9, 2025
in Berita
Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid/Mushalla

Foto: Pinterest

80
SHARES
612
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEMENAG (Kementerian Agama) membuka pendaftaran bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/mushalla dan rintisan masjid/mushalla ramah tahun 2025, termasuk masjid ramah lingkungan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan bantuan ini merupakan salah satu prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan mushalla yang lebih baik.

Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan mushalla, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

Baca juga: Kemenag Berencana Menggelar Sidang Isbat pada 28 Februari 2025 Mendatang

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid/Mushalla

Menurut Abu, bantuan ini juga mengafirmasi arahan Menteri Agama terkait ekoteologi sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal, yakni dengan bantuan operasional rintisan masjid ramah lingkungan.

“Kami minta masjid dan mushalla menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya,” kata Abu.

Abu menjelaskan Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal, yaitu Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi mushalla, Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, dan Rp10 juta untuk operasional rintisan mushalla ramah.

“Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jamaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya,” kata dia.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kemenag Arsad Hidayat mengatakan untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau mushalla.

Syarat tersebut meliputi terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau mushalla, dan mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.

Pemohon harus melengkapi beberapa dokumen pendukung, seperti surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi).

Lalu, fotokopi SK Pengurus, Rencana Anggaran Biaya (RAB), foto kondisi bangunan, fotokopi surat keterangan status tanah, fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/mushalla, dan surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap, 8-19 Maret 2025 merupakan penerimaan permohonan bantuan secara online.

Pada 24 Maret, penetapan calon penerima bantuan. 25 Maret, proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap).

Dikatakan Arsad, pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.

Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan. [Din]

Tags: Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid/Mushalla
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hukum Tukar Uang Receh untuk Lebaran dengan Uang yang Dilebihkan

Next Post

Hukum Pernikahan Muslimah dengan Laki-Laki Nonmuslim, Baik Ahli Kitab atau Musyrik

Next Post
Noona Romance, Tren Menikah dengan Perempuan Lebih Tua di Korea

Hukum Pernikahan Muslimah dengan Laki-Laki Nonmuslim, Baik Ahli Kitab atau Musyrik

Alasan Air Kelapa jadi Pilihan Utama untuk Berbuka Puasa Selama Bulan Ramadan

Alasan Air Kelapa jadi Pilihan Utama untuk Berbuka Puasa Selama Bulan Ramadan

Donut Factory Berani Tampil Beda dengan Hadirkan Lava Donut

Donut Factory Berani Tampil Beda dengan Hadirkan Lava Donut

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7431 shares
    Share 2972 Tweet 1858
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3046 shares
    Share 1218 Tweet 762
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1417 shares
    Share 567 Tweet 354
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4947 shares
    Share 1979 Tweet 1237
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1072 shares
    Share 429 Tweet 268
  • UBN Tegaskan Komitmen JATTI di Munas ke-2

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarganya yang Masih Hidup (Bag. 1)

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga