• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kampus Merdeka, Dosen Terlibat Langsung dalam Pengawasan

10/02/2020
in Berita
71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dalam melengkapi aspek monitoring dari pelaksanaan Kebijakan Kampus Merdeka, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan keterlibatan perguruan tinggi khususnya dosen untuk melakukan pengawasan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makariem, pada peluncuran kebijakan Kampus Merdeka, di Kantor Kemendikbud, Jakarta, pekan lalu mengatakan di pasal 15 dengan jelas dikatakan bahwa pembelajaran di luar prodi dilaksanakan di bawah bimbingan dosen, dan setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan oleh perguruan tinggi.

“Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan/atau program yang disetujui oleh rektornya,” jelas Mendikbud Nadiem Makarim dikutip dalam keterangan pers laman Kemendikbud.

Menanggapi kebijakan tersebut, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria, yang ditemui saat peluncuran Kampus Merdeka mengaku optimistis.

“Pembelajaran di luar prodi dapat memberi kebebasan mahasiswa dalam melakukan beragam kegiatan. Dengan adanya keterbukaan dan fleksibilitas bagi mahasiswa untuk bersentuhan dengan lapangan melalui proyek desa, magang dan praktik industri, dan sebagainya, akan membuat mahasiswa jauh lebih siap menghadapi masa depannya,” ungkapnya.

Menepis anggapan bahwa kebijakan Kampus Merdeka akan mengurangi mutu riset dan inovasi, Arif menyatakan bahwa yang diperlukan saat ini adalah riset yang transformatif dan kolaboratif multi-disiplin keilmuan.

“Yang diperlukan ke depan adalah riset-riset yang transformatif, yang bersentuhan dengan realitas dan memberikan solusi atas persoalan yang ada. Justru itu yang akan menjadi inspirasi bagi riset,” tutur Rektor Arif.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Pendidikan Tinggi, Nizam, saat mengisi perbincangan di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 3 beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa implementasi kebijakan ini bergantung pada kecepatan para rektor untuk merespons. Adapun proses pelaksanaan penghitungan SKS akan dibebaskan kepada setiap perguruan tinggi.

“95% khayalak merespon positif kebijakan ini,” ujarnya ketika mengomentari kebijakan Kampus Merdeka di tengah masyarakat.

Secara keseluruhan lewat kebijakan Kampus Merdeka, Mendikbud menitipkan harapan bagi dunia pendidikan di masa mendatang. Bahwa mahasiswa lebih bebas menentukan rangkaian pembelajaran mereka, sehingga tercipta budaya belajar yang mandiri, lintas disiplin, dan mendapatkan pengetahuan serta pengalaman yang berharga untuk diterapkan.

“Inilah pendidikan yang problem focused, yang akan secara langsung menguatkan karakter,” tutup Mendikbud.

Semoga konsep ini terwujud memajukan pendidikan Indonesia. [jwt/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Semangat Senin, Ini Ide Bekal Anak untuk Satu Pekan

Next Post

Rumah Kemasan Inisiasi Pelaku UKM dalam Tingkatkan Mutu Produk

Next Post

Rumah Kemasan Inisiasi Pelaku UKM dalam Tingkatkan Mutu Produk

Muslim Hong Kong Waspada terhadap Virus Corona

Mengubah Sifat Buruk Pasangan, Lakukan 6 Hal Ini!

Mengubah Sifat Buruk Pasangan, Lakukan 6 Hal Ini!

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8697 shares
    Share 3479 Tweet 2174
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    260 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11480 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2082 shares
    Share 833 Tweet 521
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga