• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 1 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kak Seto: Tayangan Iklan Dewasa di Jam Anak Bisa Ganggu Psikologi Anak

Desember 16, 2018
in Berita
70
SHARES
541
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Munculnya beberapa iklan televisi kategori dewasa di program acara anak-anak, membuat ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Kak Seto prihatin. Tayangan-tayangan iklan seperti itu menurutnya harus segera ditertibkan karena dampaknya bisa mengganggu psikologi anak.

"Yah memang itu harus ditertibkan karena dampaknya anak menjadi ada kebingungan secara psikologis dan ini berdampak pada kontra produktif terhadap materi iklan yang ditayangkan," ungkap Kak Seto kepada ChanelMuslim.com, Sabtu kemarin (15/12/2018), di Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jakarta Pusat.

Pria bernama lengkap Seto Mulyadi ini menyerukan pihak-pihak terkait khususnya lembaga penyiaran agar peduli terhadap tayangan-tayangan yang tidak layak dikonsumsi anak-anak. Menurutnya tayangan dewasa tersebut bisa mengacaukan perkembangan jiwa anak karena tanpa sadar anak dirusak oleh tayangan-tayangan yang tidak sesuai dengan umurnya.

Terkait peran lembaga LPAI yang dipimpinnya Kak Seto menjelaskan bahwa pihaknya selalu menyurati lembaga-lembaga penyiaran agar bisa membicarakan dan mendiskusikan secara bersama konten-konten yang ramah untuk anak. 

Pada bagian lain, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Dewi Setyarini menegaskan bahwa sejak lama KPI sangat konsen dengan perlindungan anak. Bahkan regulasi penyiaran yang ada saat ini, ruhnya adalah tentang perlindungan anak.

"Perlindungan anak selalu menjadi dasar kita dalam menentukan sanksi kepada lembaga penyiaran. Apapun program isi siaran yang ada di lembaga penyiaran haruslah merefer kepada perlindungan anak. Jadi kalau ada iklan dewasa yang tayangnya di jam anak-anak, tentu kami harus memberikan peringatan bahkan teguran jika itu tidak sesuai dengan kontens anak," pungkas Dewi.[ah]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

London Jadi Tuan Rumah Festival Palestina Terbesar Tahun 2018

Next Post

Perempuan Cerdas Sosmed di Workshop Salimah

Next Post

Perempuan Cerdas Sosmed di Workshop Salimah

Diskusi Buku dan Karya Seni Nasirun Wirid on Canvas

Ketika Komunitas Milenial Youth Saldado Ajak Berbagi Untuk Negeri

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1531 shares
    Share 612 Tweet 383
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7570 shares
    Share 3028 Tweet 1893
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3159 shares
    Share 1264 Tweet 790
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    223 shares
    Share 89 Tweet 56
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4860 shares
    Share 1944 Tweet 1215
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5100 shares
    Share 2040 Tweet 1275
  • Polusi Mikroplastik di Udara Mencapai Tingkat Mengkhawatirkan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3001 shares
    Share 1200 Tweet 750
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    1978 shares
    Share 791 Tweet 495
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5133 shares
    Share 2053 Tweet 1283
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga