ChanelMuslim.com – Ketua Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi), Damai Hari Lubis melaporkan salah satu kader Golkar Bekasi atas dugaan ujaran kebencian. Hal ini bermula pada saat terlapor Aritha Tarigan alias Castro selesai membuat laporan di Panwas Kota Bekasi.
Dalam wawancara dengan awak media, terlapor mengungkapkan dugaan ujaran kebencian dimana ia mengatakan isi seruan (Habib Riziq) memecah belah masyarakat, dan juga pembohongan publik. Sebelumnya, beredar spanduk dengan foto Habib Riziq dan Nur Supriyanto yang merupakan calon Walikota Bekasi dengan mengutip ucapan Habib Riziq "Saya titipkan warga muslim bekasi kepada Nur Supriyanto".
"Terlapor ini gagal paham dan tidak paham apa yang ada dalam kutipan kata tersebut, sehingga berani-beraninya mengucapkan dihadapan publik statement tersebut secara serampangan. Justru, statement terlapor yang dapat memicu hal tersebut," kata Lubis di Gedung Bareskrim, Jakarta Pusat, Senin (2/4).
Ia juga menyayangkan statement terlapor yang menyatakan "Agama jangan dijadikan alat politik, Agama boleh jadi panutan tapi tidak boleh dijadikan alat Politik". Menurutnya, statement tersebut sudah jelas maksud dan tujuan terlapor adalah merendahkan agama dan ulama. Oleh karena itu, Lubis mengadukan terlapor dengan pasal berlapis yakni pasal 310 ayat (1) KUHP, 156 KUHP, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 4 dan 16 UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Kami menghimbau agar pihak-pihak yang tidak suka terhadap ulama agar segera bertaubat dan belajar sejarah kembali, bagaimana kemerdekaan bangsa ini tidak lepas dari pengorbanan ulama," ucapnya.
Dalam kesempatan sama, pelapor Castro; Hijrah Kapitra menuturkan, penurunan baliho yang bergambar Habib Riziq pada alat kampanye Nur Supriyanto merupakan hal yang tidak patut. Terlebih, di waktu bersamaan banyak baliho-baliho ulama lain tidak diturunkan.
"Enggak etis lah. Apalagi Habib Riziq ulama, saya sebagai murid tersinggung donk. Yang menurunkan sepengetahuan saya Satpol PP atas perintah Aritha Tarigan karena dia disinyalir menyuruh Satpol PP untuk menurunkan. Nanti biarlah penyidik yang mengembangkan. Harusnya kan (penurunan spanduk) tugas Panwaslu, tapi kok dia berani beraninya menurunkan," ungkapnya, heran.
Kendati demikian, ia menduga indikasi perintah penurunan baliho itu mengarah kepada Calon Walikota Bekasi Rahmat Efendi. Namun, pihaknya saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti terkait.
"Seharusnya memang penurunan itu dilakukan oleh Satpol PP atas perintah Panwaslu, dan sebelumnya harus ada peringatan calon yang ada disitu, ditegur, kalau ini kan langsung oleh si Castro Tarigan," ungkap dia.
Sebelumnya, tim kampanye Nur Supriyanto juga telah memasang atribut kampanye dibanyak titik, baik atribut kampanya banner, spanduk ataupun umbul-umbul, tak mau kalah dengan Nur Supriyanto, Rahmat Effendi beserta timnya juga melakukan hal yang sama.
Profil Nur Supriyanto beserta visi dan misinya juga banyak dicetak dan dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk brosur atau selebaran, demikian juga dengan Rahmat Effendi dan tim kampanyenya melakukan hal yang sama. (Ilham)