ChanelMuslim.com – Aturan rekam biometrik yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi untuk calon jamaah haji tidak jadi ditetapkan sebagai syarat penerbitan visa haji. Hal tersebut diumumkan oleh Konsuler Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia
“Divisi Konsuler menyampaikan bahwa telah terbit Keputusan Kerajaan Arab Saudi Nomor 43313 tanggal 4/8/1440 H (9/4/2019 M) terkait tidak diwajibkannya perekaman biometrik di negaranya untuk proses penerbitan visa haji dan umrah bagi para jamaah,” demikian bunyi pengumuman yang diterbitkan Bagian Konsuler Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia, tertanggal 22 April 2019 dilansir laman kemenag.go.id.
Atas kebijakan baru tersebut,, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar membenarkan kebijakan baru tersebut.
“Saya sudah mengkonfirmasi dan pengumuman itu benar adanya,” terang Nizar di Jakarta, Rabu (24/4).
Sebagai tindak lanjut, Nizar sudah membuat surat edaran kepada seluruh Kakanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia. Menurutnya, berdasarkan pengumuman tersebut, maka proses penerbitan visa bisa dilakukan tanpa harus menunggu rekam biometrik.
“Rekam biometrik akan dilakukan di Bandara Madinah dan Jeddah, kecuali bagi jemaah yang sudah melakukan perekaman di Tanah Air,” ungkapnya.
Sementara itu Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menambahkan, proses perekaman melalui VFS Tasheel di Indonesia tetap dibuka. Namun, layanan itu semantara hanya untuk daerah yang mudah aksesnya sehingga mungkin untuk terus dilanjutkan.
“Untuk jemaah dari wilayah-wilayah kepulauan yang jaraknya jauh, perekaman akan dilakukan saat tiba di Madinah dan Jeddah,” jelasnya.
Kasubdit Penyiapan Dokumen Haji Reguler Nasrullah Jassam mengatakan bahwa sampai Selasa sore, tercatat sebanyak 152ribu jemaah yang sudah melakulan rekam biometrik.
“Alhamdulillah, proses berjalan lancar. Sudah 65% jemaah haji Indonesia yang melakukan rekam biometrik,” tutupnya.
[Jwt/rilisKemenag]