• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jokowi Resmi Larang Mudik Lebaran untuk Cegah Penyebaran Corona

21/04/2020
in Berita
73
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Presiden Joko Widodo akhirnya melarang seluruh masyarakat untuk mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441H yang jatuh pada Mei nanti. Sebelumnya, pemerintah hanya melarang aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN dan anak perusahaan BUMN.

“Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujarnya dalam Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/4).

Keputusan itu diambil berdasarkan kajian-kajian yang dilakukan di lapangan serta hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. Survei Kemenhub menunjukkan sebanyak 68 persen responden memutuskan untuk tidak mudik. Namun, sebanyak 24 persen masyarakat tetap bersikeras untuk mudik ke kampung halaman. Angka inilah yang membuat mantan wali kota Solo ini khawatir penyebaran virus Corona akan semakin meluas.

“Yang tetap bersikeras mudik 24 persen. Yang sudah mudik tujuh persen. Artinya masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24 persen,” jelasnya

Pemerintah, ujar Jokowi, telah menyiapkan jaringan pengaman sosial khusus kepada masyarakat yang tidak mudik dan membutuhkan.

“Bansos sudah mulai dilaksanakan kemarin. Pembagian smebako untuk Jabodetabek. Kemudian kartu pra kerja sudah berjalan. Minggu ini juga bansos tunai juga sudah dikerjakan,” jelasnya.

Sementara itu, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 24 April untuk daerah-daerah yang termasuk zona merah atau rawan virus corona.

“Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan 1441 Hijriah maupun Hari Raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona," ujar Luhut.[ah/voaindonesia]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Satu Warga Al-Quds Meninggal Terinfeksi Virus Corona

Next Post

LPPOM MUI Berikan Masker dan Hand Sanitizer untuk Nakes

Next Post

LPPOM MUI Berikan Masker dan Hand Sanitizer untuk Nakes

Sosok Kartini Tangguh Pembuat Ratusan Masker di Tengah Covid-19

Pasar di Sleman Terapkan Wajib Cuci Tangan 4 Jam Sekali untuk Cegah Corona

  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    354 shares
    Share 142 Tweet 89
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8931 shares
    Share 3572 Tweet 2233
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4029 shares
    Share 1612 Tweet 1007
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1114 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3492 shares
    Share 1397 Tweet 873
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4698 shares
    Share 1879 Tweet 1175
  • Tak Ada yang Kebetulan: Dari Messi Memandikan Bayi Yamal hingga Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Semua Terjadi dalam Takdir Allah

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11610 shares
    Share 4644 Tweet 2903
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5603 shares
    Share 2241 Tweet 1401
  • Habibah binti Sahl, Shahabiyah yang Mengajarkan Arti Kejujuran dalam Rumah Tangga

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga