ChanelMuslim.com – Presiden Joko Widodo mengajak para pemimpin lembaga tinggi negara mengkaji penguatan instrumen atau payung hukum tentang pencegahan tindak pidana terorisme.
Adapun payung hukum itu mempertimbangkan perlu atau tidaknya merevisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Apakah cukup memadai dalam melakukan pencegahan aksi terorisme atau memang perlu direvisi karena perubahan yang sangat cepat terhadap idelogi terorisme,” kata Jokowi dalam rapat konsultasi bersama para pemimpin lembaga tinggi negara di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Dia menjelaskan pertemuan tersebut juga sekaligus sebagai silaturahmi pada awal 2016. “Tujuan silaturahmi ini adalah untuk meneguhkan semangat, meneguhkan tekad, meneguhkan komitmen bersama membangun negara Indonesia menuju masa depan lebih baik, juga membangun sinergi diantara lembaga-lembaga negara, serta bertukar pikiran membahas masalah-masalah fundamental di negara kita,” ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pertemuan tersebut membahas persoalan terorisme secara khusus.
“Sebenarnya pemerintah jauh-jauh hari telah deteksi dini bahwa akan ada tindakan terorisme yang mereka sebut dengan melakukan ‘konser’, tapi karena kewenangan atau payung hukum tidak bisa dilakukan maka pada waktu itu hanya 19 orang yang dengan bukti kuat untuk ditangkap Densus 88,” pungkas Pramono. (nf)