• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 9 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jasa Marga Siapkan Protokol Antisipasi Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar

April 2, 2020
in Berita
68
SHARES
525
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyiapkan protokol-protokol untuk mengantisipasi keputusan pemerintah, salah satunya aturan pembatasan sosial berskala besar.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengatakan terkait penutupan jalan tol, pihaknya menunggu keputusan Pemerintah.

“Karena berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” katanya kepada media, Rabu (1/4/2020) malam.

Selain itu ada ketentuan lain terkait dengan pembatasan sosial berskala besar. Berdasarkan PP 21 tahun 2020, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

“Berkenaan kesiapan Jasa Marga apabila kebijakan tersebut diatas diterapkan, Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh Pemerintah. Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek,” tutup Dwimawan.

Seperti diketahui, Rabu (1/4), Presiden RI Ir. Joko Widodo mengumumkan Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PP tersebut mengatur soal prosedur penetapan PSBB dan syarat-syaratnya.[ind]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Indonesia Masuki Fase Satu Penyebaran COVID-19

Next Post

Pemerintah Harus Fokus Tangani Covid 19

Next Post

Pemerintah Harus Fokus Tangani Covid 19

Saudi Belum Putuskan Soal Haji di Tengah Pandemi Covid 19

Sarapan Pagi Praktis dengan Garlic Cheese Toast

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36713 shares
    Share 14685 Tweet 9178
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11093 shares
    Share 4437 Tweet 2773
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10957 shares
    Share 4383 Tweet 2739
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7912 shares
    Share 3165 Tweet 1978
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7067 shares
    Share 2827 Tweet 1767
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga