• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah, Bank Indonesia Batasi Pembelian Valas

31/08/2015
in Berita
72
SHARES
550
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Rupiah-Dollar-750x410-300x164

ChanelMuslim.com – Kondisi nilai tukar tips lai yang terus melambung, Bank Indonesia melakukan kebijakan membatasi jumlah pembeliaan valuta asing agar stabilitas nilai tukar rupiah terjaga.

Selain itu mengingat masih banyak terdapatnya permintaan valas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ekonomi riil, Bank Indonesia (BI) mengubah batas nilai maksimum pembelian valas melalui transaksi spot yang dilakukan tanpa keperluan tertentu (underlying), dari sebelumnya sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat (AS) per-bulan per-nasabah/pihak asing menjadi sebesar 25.000 dollar AS atau ekuivalennya per-bulan per-nasabah.

“Dengan demikian, pembelian valas di atas 25.000 dollar AS diwajibkan memiliki underlying transaksi berupa seluruh kegiatan perdagangan dan investasi. Selain itu, BI mengatur pula bahwa apabila nominal underlying transaksi tidak dalam kelipatan 5.000 dollar AS, maka akan dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan 5.000 dollar AS,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dalam siaran persnya Jumat (28/8).

Tirta menjelaskan, bahwa transaksi yang memiliki underlying, seperti untuk keperluan mengimpor barang, membayar uang sekolah dan biaya pengobatan di luar negeri, atau pembayaran utang luar negeri, tidak akan diberlakukan pembatasan.

Menurut Tirta, kebijakan pembatasan pembelian valas transaksi tanpa underlying tersebut, dilakukan oleh BI sebagai upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah mengingat masih banyak terdapatnya permintaan valas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ekonomi riil (tanpa underlying transaksi), yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan permintaan dan penawaran di pasar valas, dan mengarah pada kegiatan spekulasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, BI melakukan perubahan kedua atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik dan Pihak Asing. “Perubahan tersebut antara lain mengatur penurunan nilai transaksi spot yang diwajibkan untuk memiliki underlying transaksi,” jelas Tirta.

Sejalan dengan pengaturan sebelumnya, cakupan pengaturan ambang batas (threshold) tersebut, menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI itu, selain mengatur transaksi nasabah kepada bank juga mengatur transaksi antara nasabah kepada Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bank dan KUPVA Bukan Bank.

Diharapkan dengan ketentuan tersebut kondisi pasar valas domestik akan stabil dalam memenuhu kebutuhan riil masyarakat yang bisa mendukung aktifitas ekonomi.(jwt/setkab)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Langford Halal Butcher, Toko Bahan Pangan dan Makanan di Perth

Next Post

Ini Cerita Natasha Rizki Nikah Muda

Next Post

Ini Cerita Natasha Rizki Nikah Muda

Ratna Galih, Natasha Rizki dan Poppy Bunga Luncurkan Website Bersama

Moving Class

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8294 shares
    Share 3318 Tweet 2074
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3729 shares
    Share 1492 Tweet 932
  • Pertolongan Allah karena Memberi Makan Kucing

    458 shares
    Share 183 Tweet 115
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    785 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2088 shares
    Share 835 Tweet 522
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4253 shares
    Share 1701 Tweet 1063
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • BestPerfume.Store Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Parfum Berperforma Tinggi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4565 shares
    Share 1826 Tweet 1141
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3326 shares
    Share 1330 Tweet 832
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga