Monday, March 8, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah, Bank Indonesia Batasi Pembelian Valas

August 31, 2015
in Berita
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

Rupiah-Dollar-750x410-300x164

ChanelMuslim.com – Kondisi nilai tukar tips lai yang terus melambung, Bank Indonesia melakukan kebijakan membatasi jumlah pembeliaan valuta asing agar stabilitas nilai tukar rupiah terjaga.

Selain itu mengingat masih banyak terdapatnya permintaan valas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ekonomi riil, Bank Indonesia (BI) mengubah batas nilai maksimum pembelian valas melalui transaksi spot yang dilakukan tanpa keperluan tertentu (underlying), dari sebelumnya sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat (AS) per-bulan per-nasabah/pihak asing menjadi sebesar 25.000 dollar AS atau ekuivalennya per-bulan per-nasabah.

“Dengan demikian, pembelian valas di atas 25.000 dollar AS diwajibkan memiliki underlying transaksi berupa seluruh kegiatan perdagangan dan investasi. Selain itu, BI mengatur pula bahwa apabila nominal underlying transaksi tidak dalam kelipatan 5.000 dollar AS, maka akan dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan 5.000 dollar AS,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dalam siaran persnya Jumat (28/8).

Tirta menjelaskan, bahwa transaksi yang memiliki underlying, seperti untuk keperluan mengimpor barang, membayar uang sekolah dan biaya pengobatan di luar negeri, atau pembayaran utang luar negeri, tidak akan diberlakukan pembatasan.

Menurut Tirta, kebijakan pembatasan pembelian valas transaksi tanpa underlying tersebut, dilakukan oleh BI sebagai upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah mengingat masih banyak terdapatnya permintaan valas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ekonomi riil (tanpa underlying transaksi), yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan permintaan dan penawaran di pasar valas, dan mengarah pada kegiatan spekulasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, BI melakukan perubahan kedua atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik dan Pihak Asing. “Perubahan tersebut antara lain mengatur penurunan nilai transaksi spot yang diwajibkan untuk memiliki underlying transaksi,” jelas Tirta.

Sejalan dengan pengaturan sebelumnya, cakupan pengaturan ambang batas (threshold) tersebut, menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI itu, selain mengatur transaksi nasabah kepada bank juga mengatur transaksi antara nasabah kepada Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bank dan KUPVA Bukan Bank.

Diharapkan dengan ketentuan tersebut kondisi pasar valas domestik akan stabil dalam memenuhu kebutuhan riil masyarakat yang bisa mendukung aktifitas ekonomi.(jwt/setkab)

 

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Muhammad bin Wasi’ Diberi Gelar Zain Al Quran

Next Post

Ini Cerita Natasha Rizki Nikah Muda

Related Posts

Listrik Panas Bumi harus Kompetitif, Jangan Hanya Andalkan Subsidi APBN

Listrik Panas Bumi harus Kompetitif, Jangan Hanya Andalkan Subsidi APBN

March 8, 2021
Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

March 4, 2021
Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

February 28, 2021
PLN harus Siaga Banjir

PLN harus Siaga Banjir

February 21, 2021
2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

February 18, 2021
Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

February 18, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

PLN Diminta Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

February 16, 2021
Resep Sop Iga Rumahan Mudah

Resep Sop Iga Rumahan Mudah

February 14, 2021
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

February 12, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Ada 433 Desa di Indonesia yang Belum Teraliri Listrik

February 11, 2021
Next Post

Ini Cerita Natasha Rizki Nikah Muda

Ratna Galih, Natasha Rizki dan Poppy Bunga Luncurkan Website Bersama

Terbaru

Kisah Ketabahan Nabi Muhammad dalam Menghadapi Ancaman Abu Lahab

Kisah Ketabahan Nabi Muhammad dalam Menghadapi Ancaman Abu Lahab

March 8, 2021
Mayoritas Pelajar Prancis Menolak Sekularisme yang Kaku di Negara Mereka

Mayoritas Pelajar Prancis Menolak Sekularisme yang Kaku di Negara Mereka

March 8, 2021
Kuliah D-2 Gratis di Pesantren Teknologi Informasi dan Komunikasi

Kuliah D-2 Gratis di Pesantren Teknologi Informasi dan Komunikasi

March 8, 2021
Gerakan Peduli Generasi Indonesia Gelar Aksi Rawat Moral Bangsa Tolak RUU P-KS

Gerakan Peduli Generasi Indonesia Gelar Aksi Rawat Moral Bangsa Tolak RUU P-KS

March 8, 2021
Bank Syariah Indonesia Dorong Sektor Otomatif Rilis BSI Oto Special 2021

Bank Syariah Indonesia Dorong Sektor Otomatif Rilis BSI Oto Special 2021

March 8, 2021
Jangan Sampai Kena Tipu saat Naik Tuk Tuk di Thailand

Jangan Sampai Kena Tipu saat Naik Tuk Tuk di Thailand

March 8, 2021
Swiss Memilih untuk Larang Pemakaian Burqa dan Niqab di Ruang Publik

Swiss Memilih untuk Larang Pemakaian Burqa dan Niqab di Ruang Publik

March 8, 2021
Gaya Baru Leadership ala JIBBS dan JIGSc – School Like Home

Gaya Baru Leadership ala JIBBS dan JIGSc – School Like Home

March 8, 2021
Listrik Panas Bumi harus Kompetitif, Jangan Hanya Andalkan Subsidi APBN

Listrik Panas Bumi harus Kompetitif, Jangan Hanya Andalkan Subsidi APBN

March 8, 2021
Event MUFFEST 2021 Segera Hadir dengan Brand Terbaik

Event MUFFEST 2021 Segera Hadir dengan Brand Terbaik

March 8, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Psikolog Erry Soekresno Berpulang ke Rahmatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tenun NTB Diperkenalkan dalam Virtual Pra Lombok Sharia Festival 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikap saat Melihat Orang Lain Mendapat Nikmat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hal yang dilarang dalam berhias

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga