ChanelMuslim.com—Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cegah tangkal (cekal) anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro.
Andi ditetapkan KPK menjadi tersangka bersama seorang Kepala Balai Pelaksana jalan Nasional (BPJN) Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary sejak 27 April 2016. “Iya dia (Tiro) dicekal karena jadi tersangka baru kasus suap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama Amran HI Mustary,” ujar Pelaksana Harian Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Sabtu, 30 April 2016, seperti dikutip dari tempo.com.
Pencekalan tersebut, menurut Yuyuk, berlaku sejak 22 April 2016 hingga 6 bulan ke depan. Status tersangka dan pencekalan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. “Keduanya diduga menerima uang dari Abdul Khoir,” kata Yuyuk.
Andi dan Amran diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT WTU, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya untuk mendapatkan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
Andi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara, tersangka Amran disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. jo. 65 ayat (1) KUH Pidana.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka yakni Damayanti Wisnu Putranti, anggota Fraksi PDIP DPR, dan tiga orang lainnya dari swasta. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Januari 2016 di beberapa tempat terpisah di Jakarta sesaat setelah terjadi pemberian uang dari Abdul Khoir mereka.
Dari tangan tersangka OTT saat itu, KPK mengamankan uang masing-masing SGD 33,000. Di tempat terpisah KPK kemudian mengamankan seorang tersangka lain dengan uang SGD 33,000 yang diterima melalui anggota DPR sehari sebelum penangkapan. Suap diberikan oleh Abdul Khoir yang diduga untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. (mr/tempo/okezone/kpk)