Wednesday, March 3, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jadi Tersangka Dugaan Suap, KPK Cekal Andi T. Tiro

April 30, 2016
in Berita
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ChanelMuslim.com—Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cegah tangkal (cekal) anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro.

Andi ditetapkan KPK menjadi tersangka bersama seorang Kepala Balai Pelaksana jalan Nasional (BPJN) Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary sejak 27 April 2016. “Iya dia (Tiro) dicekal karena jadi tersangka baru kasus suap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama Amran HI Mustary,” ujar Pelaksana Harian Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Sabtu, 30 April 2016, seperti dikutip dari tempo.com.

Pencekalan tersebut, menurut Yuyuk, berlaku sejak 22 April 2016 hingga 6 bulan ke depan. Status tersangka dan pencekalan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. “Keduanya diduga menerima uang dari Abdul Khoir,” kata Yuyuk.

Andi dan Amran diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT WTU, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya untuk mendapatkan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

Andi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara, tersangka Amran disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. jo. 65 ayat (1) KUH Pidana.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka yakni Damayanti Wisnu Putranti, anggota Fraksi PDIP DPR, dan tiga orang lainnya dari swasta. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Januari 2016 di beberapa tempat terpisah di Jakarta sesaat setelah terjadi pemberian uang dari Abdul Khoir mereka.

Dari tangan tersangka OTT saat itu, KPK mengamankan uang masing-masing SGD 33,000. Di tempat terpisah KPK kemudian mengamankan seorang tersangka lain dengan uang SGD 33,000 yang diterima melalui anggota DPR sehari sebelum penangkapan. Suap diberikan oleh Abdul Khoir yang diduga untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. (mr/tempo/okezone/kpk)

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Bedak Beras, Rahasia Kecantikan Kulit Wanita Asia

Next Post

Tidak Berpihak dalam Perseteruan diantara Kaum Muslim

Related Posts

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

February 28, 2021
PLN harus Siaga Banjir

PLN harus Siaga Banjir

February 21, 2021
2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

February 18, 2021
Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

February 18, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

PLN Diminta Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

February 16, 2021
Resep Sop Iga Rumahan Mudah

Resep Sop Iga Rumahan Mudah

February 14, 2021
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

February 12, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Ada 433 Desa di Indonesia yang Belum Teraliri Listrik

February 11, 2021
Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

February 8, 2021
Akibat Kecelakaan Gas Beracun Pemerintah Didesak Cabut Izin Operasi PLTP Sorik Merapi

Akibat Kecelakaan Gas Beracun Pemerintah Didesak Cabut Izin Operasi PLTP Sorik Merapi

February 7, 2021
Next Post

Tidak Berpihak dalam Perseteruan diantara Kaum Muslim

Yordania Cabut Larangan Pentas Band dengan Penyanyi Gay

Terbaru

Pemkot Solok Beri Penghargaan kepada Anak SD Pembuat Video Cegah Covid-19

Pemkot Solok Beri Penghargaan kepada Anak SD Pembuat Video Cegah Covid-19

March 3, 2021
Penemuan Ukiran Berlafadz Allah di Gua Bersejarah

Penemuan Ukiran Berlafadz Allah di Gua Bersejarah

March 3, 2021
5 Bahan Alami Cerahkan Leher Gelap

5 Bahan Alami Cerahkan Leher Gelap

March 3, 2021
Para Murid Harus Bersiap Sekolah Tatap Muka pada Juli 2021

Para Murid Harus Bersiap Sekolah Tatap Muka pada Juli 2021

March 3, 2021
Mohamedou Salahi, Pria yang Ditahan di Guantanamo selama 18 Tahun Tanpa Pengadilan

Mohamedou Salahi, Pria yang Ditahan di Guantanamo selama 18 Tahun Tanpa Pengadilan

March 3, 2021
Tahan Mulut, Beda Gibah dan Mengambil Hikmah Itu Tipis

Tahan Mulut, Beda Gibah dan Mengambil Hikmah Itu Tipis

March 3, 2021
Menteri PPPA: Pendidikan itu Penting tapi Kesehatan juga Penting

Menteri PPPA: Pendidikan itu Penting tapi Kesehatan juga Penting

March 3, 2021
Upaya Pebisnis Fesyen Batik agar Tetap Eksis di Tengah Pandemi

Upaya Pebisnis Fesyen Batik agar Tetap Eksis di Tengah Pandemi

March 3, 2021
Beasiswa S-2 di University of the West England, Dapat Potongan Biaya Kuliah dan Jadi Duta Kampus

Beasiswa S-2 di University of the West England, Dapat Potongan Biaya Kuliah dan Jadi Duta Kampus

March 3, 2021
Kafe Kucing di Dubai, Tempat Bagi Para Kucing Liar

Kafe Kucing di Dubai, Tempat Bagi Para Kucing Liar

March 3, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rina Gunawan Wafat, Sosok Artis yang Sering Ingatkan untuk Shalat dan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikap saat Melihat Orang Lain Mendapat Nikmat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Kenikmatan Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga