• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 22 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ishomuddin Dipecat dari MUI

25/03/2017
in Berita
70
SHARES
536
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: pojoksatu

Chanelmuslim.com-Ishomuddin akhirnya dipecat dari struktur kepengurusan MUI karena menjadi saksi meringankan dalam sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengonfirmasi pencopotan Ishomuddin dari struktur kepengurusan MUI karena yang bersangkutan menjadi saksi meringankan dalam sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Berkaitan dengan berita tentang pemberhentian saudara Ishomuddin dari kepengurusan MUI, dengan ini kami sampaikan bahwa berita tersebut benar,” kata Zainut lewat keterangannya kepada wartawan di Jakarta, dilansir Antaranews, Jumat (23/3).

Pemberhentian itu berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan MUI pada Selasa tanggal 21 Maret 2017.

Zainut mengatakan, pemberhentian Ishomuddin sebagai pengurus MUI bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama tetapi juga karena ketidakaktifannya selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI.

Dia mengatakan secara berkala Dewan Pimpinan MUI melakukan evaluasi kepengurusan untuk memastikan semua anggota pengurus MUI agar dapat melaksanakan amanat dan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya.

Evaluasi tersebut, lanjut dia, berlaku untuk semua pengurus jadi bukan hanya terhadap Ishomuddin saja. Kriteria ketidakaktifan itu dinilai dari kehadiran dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya.

“Terhadap Pak Ishomuddin pemberhentian beliau sebagai pengurus selain karena tidak aktif juga karena melanggar disiplin organisasi. Demikian semoga bisa memberikan penjelasan,” kata dia.(ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Umat Islam Bekasi Demo Pembangunan Gereja

Next Post

Aplikasi Pemberi Pakan Ikan Otomatis Buatan Indonesia Diperkenalkan ke Asia

Next Post

Aplikasi Pemberi Pakan Ikan Otomatis Buatan Indonesia Diperkenalkan ke Asia

Petugas Pemadam Kebakaran Ini Selamatkan Anjing dengan Nafas 'Mulut ke mulut'

Deplu AS Perketat Pemberian Visa

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8465 shares
    Share 3386 Tweet 2116
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    409 shares
    Share 164 Tweet 102
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    870 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3818 shares
    Share 1527 Tweet 955
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2266 shares
    Share 906 Tweet 567
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11353 shares
    Share 4541 Tweet 2838
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2143 shares
    Share 857 Tweet 536
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    215 shares
    Share 86 Tweet 54
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga