• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 18 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ishomuddin Dipecat dari MUI

Maret 25, 2017
in Berita
68
SHARES
521
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: pojoksatu

Chanelmuslim.com-Ishomuddin akhirnya dipecat dari struktur kepengurusan MUI karena menjadi saksi meringankan dalam sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengonfirmasi pencopotan Ishomuddin dari struktur kepengurusan MUI karena yang bersangkutan menjadi saksi meringankan dalam sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Berkaitan dengan berita tentang pemberhentian saudara Ishomuddin dari kepengurusan MUI, dengan ini kami sampaikan bahwa berita tersebut benar,” kata Zainut lewat keterangannya kepada wartawan di Jakarta, dilansir Antaranews, Jumat (23/3).

Pemberhentian itu berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan MUI pada Selasa tanggal 21 Maret 2017.

Zainut mengatakan, pemberhentian Ishomuddin sebagai pengurus MUI bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama tetapi juga karena ketidakaktifannya selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI.

Dia mengatakan secara berkala Dewan Pimpinan MUI melakukan evaluasi kepengurusan untuk memastikan semua anggota pengurus MUI agar dapat melaksanakan amanat dan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya.

Evaluasi tersebut, lanjut dia, berlaku untuk semua pengurus jadi bukan hanya terhadap Ishomuddin saja. Kriteria ketidakaktifan itu dinilai dari kehadiran dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya.

“Terhadap Pak Ishomuddin pemberhentian beliau sebagai pengurus selain karena tidak aktif juga karena melanggar disiplin organisasi. Demikian semoga bisa memberikan penjelasan,” kata dia.(ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Umat Islam Bekasi Demo Pembangunan Gereja

Next Post

Aplikasi Pemberi Pakan Ikan Otomatis Buatan Indonesia Diperkenalkan ke Asia

Next Post

Aplikasi Pemberi Pakan Ikan Otomatis Buatan Indonesia Diperkenalkan ke Asia

Petugas Pemadam Kebakaran Ini Selamatkan Anjing dengan Nafas 'Mulut ke mulut'

Deplu AS Perketat Pemberian Visa

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5019 shares
    Share 2008 Tweet 1255
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7518 shares
    Share 3007 Tweet 1880
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4539 shares
    Share 1816 Tweet 1135
  • Penampilan Putri Ariani Bawakan Cover Lagu Golden di Ajang Formula 1 Singapore Grand Prix 2025

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1493 shares
    Share 597 Tweet 373
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2018 shares
    Share 807 Tweet 505
  • Ratusan Warga Pulau Pari dan Aktivis Lembaga Swadaya Desak Pemerintah Cabut Izin PKKPRL

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mencium Tangan dan Kaki Orang Tua, Orang Shalih, Ulama

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5389 shares
    Share 2156 Tweet 1347
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    515 shares
    Share 206 Tweet 129
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga