• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 12 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Irene Center Tegas Tolak Perppu Ormas

29/07/2017
in Berita
72
SHARES
554
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Yayasan Irene Center menolak Perppu No. 2/2017 tentang Ormas. Menurutnya, Perppu tentang ormas tersebut cacat formil dan materil.

“Cacat secara formil karena seharusnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) hanya dapat ditetapkan oleh pemerintah apabila ada keadaan “genting yang memaksa”. Hal ini secara jelas diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelas rilis yang disusun Tim Hukumnya, Arisakti Prihatwono, S.H., MKn dan Teuku Raja Rajuandar, S.H., Jumat (28/7).

Dalam penilaiannya, Irene Center mencermati bahwa keadaan bangsa saat ini tidak menunjukkan adanya kegentingan yang memaksa.

Sementara cacat secara materil, masih menurut Irene Center, karena Perppu No.2/2017 menghapuskan langkah-langkah persuasif dalam penanganan Ormas yang dianggap melakukan pelanggaran, padahal dalam UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 sudah mengatur upaya persuasif yang harus dilakukan pemerintah.

“Kehadiran Perppu No.2/2017 ini juga menghapus semua mekanisme uji oleh lembaga peradilan dan menghapus semua kewenangan lembaga peradilan demi kepentingan pembubaran sebuah Ormas. Ini seakan memberikan legitimasi kepada Pemerintah melalui Menteri terkait yaitu Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Menkumham) untuk dapat membubarkan segala jenis Ormas yang (secara subyektif) dianggap “membahayakan” pemerintahan,” jelasnya.

Karena itu, Irene Center menyatakan secara tegas menolak Perppu tentang Ormas ini karena disinyalir mengadopsi nilai-nilai otoritarianisme.

“Kami menolak segala bentuk upaya adopsi nilai-nilai otoritarianisme yang mulai dipraktekkan oleh Rezim ini dan meminta Pemerintah untuk menjamin kebebasan berekspresi sesuai dengan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia,” papar Irene Center.

Irene Center menegaskan agar pemerintahan Jokowi-JK membatalkan Perppu No. 2/2017 ini dan mengajak masyarakat untuk terus mengawasi langkah pembatalannya. (Mh/ilham/foto ilustrasi: suara merdeka)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jangan Ragu Gunakan Air Mawar Untuk Kecantikan

Next Post

Hijab Fashion Clinic, Komunitas Hijabersmom Community Gelar Fashion Show

Next Post

Hijab Fashion Clinic, Komunitas Hijabersmom Community Gelar Fashion Show

Persiapan Haji, Cek Cara Mengatasi Kulit Kering saat Cuaca Panas

Pasien Gagal Jantung Juga Perlu Aktivitas Fisik Ringan

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7960 shares
    Share 3184 Tweet 1990
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3488 shares
    Share 1395 Tweet 872
  • Ketika Israel Takut dengan ‘Teror’ Iran

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4446 shares
    Share 1778 Tweet 1112
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4983 shares
    Share 1993 Tweet 1246
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2905 shares
    Share 1162 Tweet 726
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1890 shares
    Share 756 Tweet 473
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga