ChanelMuslim.com- Yayasan Irene Center menolak Perppu No. 2/2017 tentang Ormas. Menurutnya, Perppu tentang ormas tersebut cacat formil dan materil.
“Cacat secara formil karena seharusnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) hanya dapat ditetapkan oleh pemerintah apabila ada keadaan “genting yang memaksa”. Hal ini secara jelas diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelas rilis yang disusun Tim Hukumnya, Arisakti Prihatwono, S.H., MKn dan Teuku Raja Rajuandar, S.H., Jumat (28/7).
Dalam penilaiannya, Irene Center mencermati bahwa keadaan bangsa saat ini tidak menunjukkan adanya kegentingan yang memaksa.
Sementara cacat secara materil, masih menurut Irene Center, karena Perppu No.2/2017 menghapuskan langkah-langkah persuasif dalam penanganan Ormas yang dianggap melakukan pelanggaran, padahal dalam UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 sudah mengatur upaya persuasif yang harus dilakukan pemerintah.
“Kehadiran Perppu No.2/2017 ini juga menghapus semua mekanisme uji oleh lembaga peradilan dan menghapus semua kewenangan lembaga peradilan demi kepentingan pembubaran sebuah Ormas. Ini seakan memberikan legitimasi kepada Pemerintah melalui Menteri terkait yaitu Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Menkumham) untuk dapat membubarkan segala jenis Ormas yang (secara subyektif) dianggap “membahayakan” pemerintahan,” jelasnya.
Karena itu, Irene Center menyatakan secara tegas menolak Perppu tentang Ormas ini karena disinyalir mengadopsi nilai-nilai otoritarianisme.
“Kami menolak segala bentuk upaya adopsi nilai-nilai otoritarianisme yang mulai dipraktekkan oleh Rezim ini dan meminta Pemerintah untuk menjamin kebebasan berekspresi sesuai dengan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia,” papar Irene Center.
Irene Center menegaskan agar pemerintahan Jokowi-JK membatalkan Perppu No. 2/2017 ini dan mengajak masyarakat untuk terus mengawasi langkah pembatalannya. (Mh/ilham/foto ilustrasi: suara merdeka)