• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 7 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

IPW: Eksekusi Kebiri Tugas Dokter Polri Bukan IDI

14/06/2016
in Berita
72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

topi polisi

ChanelMuslim.com – Indonesia Police Watch (IPW) menilai tugas eksekusi kebiri terhadap narapidana predator seks adalah tugas Polri, melalui Kedokteran Kepolisian (Dokpol) dan bukan tugas Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jadi wajar jika IDI menolak melakukan kebiri.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengingatkan, salah satu tugas Polri adalah melakukan eksekusi, setelah kejaksaan mendapat ketetapan hukum yang inkrah dari Mahkamah Agung (MA). Dalam pelaksanaan hukuman mati misalnya, aparat kepolisianlah yang melakukan eksekusi.

“Sebab itu dalam eksekusi kebiri terhadap pelaku kejahatan seks, sangat wajar jika Polri yang melaksanakannya. Dalam hal ini tentu Dokpol sebagai unit kerja Polri, yang profesional di bidangnya yang harus menjadi pelaksana eksekutor,” ujarnya melalui rilis resmi, Selasa (14/6/2016).

Untuk itu, kata Neta, Dokpol perlu menyiapkan tim secara profesional agar eksekusi berjalan lancar. Jika negara sudah memutuskan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seks, Dokpol harus segera melakukannya.

“Pelaksanaan eksekusi kebiri tentunya harus dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk Dokpol. Tim inilah yang datang ke lokasi pelaksanaan eksekusi,” ucapnya.

Dia menuturkan, memang ada beberapa kendala yang dihadapi tim Dokpol dalam rangkaian pelaksanaan kebiri ini. Yakni, anggota Dokpol adalah para dokter. Dimana setiap dokter pasti sudah mengucapkan sumpah dokter.

“Selain itu hukuman kebiri harus dilakukan oleh dokter yang kompeten (spesialis) karena kalau terjadi komplikasi merupakan risiko medik. Pertanyaannya kemudian, apakah dokter Polri yang melakukan tindakan kebiri melanggar sumpah dokter atau tidak, terkait dengan masalah etika atau tidak?”

Lanjut Neta, tapi pada prinsipnya pelaksanaan eksekusi terhadap pelaku predator seks memang harus Polri yang melakukannya, termasuk eksekusi kebiri. Dia berpandangan, ketika negara sudah memberlakukan hukuman eksekusi mati atau kebiri, tanggung jawab etika dan masalah lainnya sudah diambil negara dan aparatur negara hanya sebagai pelaksana.

“Tentunya semua harus dilakukan setelah proses persidangan yang seadil-adilnya, dengan hakim yang memegang teguh nilai nilai keadilan,” kata Neta.

Ditambahkannya, soal kebiri ini pemerintah sudah mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Perlindungan Anak. Tujuannya untuk melindungi anak-anak Indonesia dari perilaku kekerasan seksual yang keji.

“Ada tiga PP di Perpu ini, yakni rehabilitasi sosial, PP Kebiri, dan PP untuk pemasangan chip,” tutupnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Sahur, Tumis Buncis Tempe Murah Meriah tapi Menyehatkan

Next Post

Hadits Arbain 30

Next Post
Hadits Arbain 30

Hadits Arbain 30

Komisi Pengawas Haji Beri Laporan ke Jokowi

Waktu yang Tepat untuk Minum Teh Manis Saat Puasa

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8816 shares
    Share 3526 Tweet 2204
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1057 shares
    Share 423 Tweet 264
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11551 shares
    Share 4620 Tweet 2888
  • 5 Tips Hemat Token Listrik

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Menghina Allah dalam Hati

    570 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5183 shares
    Share 2073 Tweet 1296
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3972 shares
    Share 1589 Tweet 993
  • Peringati Tahun Baru Muharam 1448 H, Salimah Rawapanjang Santuni Anak Yatim, Duafa dan Gelar Khitan Massal

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2482 shares
    Share 993 Tweet 621
  • Muhammadiyah Luncurkan KucingMu, Dakwah Kini Hadir Lewat Kepedulian terhadap Hewan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga