• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

IPW: Eksekusi Kebiri Tugas Dokter Polri Bukan IDI

Juni 14, 2016
in Berita
69
SHARES
531
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

topi polisi

ChanelMuslim.com – Indonesia Police Watch (IPW) menilai tugas eksekusi kebiri terhadap narapidana predator seks adalah tugas Polri, melalui Kedokteran Kepolisian (Dokpol) dan bukan tugas Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jadi wajar jika IDI menolak melakukan kebiri.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengingatkan, salah satu tugas Polri adalah melakukan eksekusi, setelah kejaksaan mendapat ketetapan hukum yang inkrah dari Mahkamah Agung (MA). Dalam pelaksanaan hukuman mati misalnya, aparat kepolisianlah yang melakukan eksekusi.

“Sebab itu dalam eksekusi kebiri terhadap pelaku kejahatan seks, sangat wajar jika Polri yang melaksanakannya. Dalam hal ini tentu Dokpol sebagai unit kerja Polri, yang profesional di bidangnya yang harus menjadi pelaksana eksekutor,” ujarnya melalui rilis resmi, Selasa (14/6/2016).

Untuk itu, kata Neta, Dokpol perlu menyiapkan tim secara profesional agar eksekusi berjalan lancar. Jika negara sudah memutuskan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seks, Dokpol harus segera melakukannya.

“Pelaksanaan eksekusi kebiri tentunya harus dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk Dokpol. Tim inilah yang datang ke lokasi pelaksanaan eksekusi,” ucapnya.

Dia menuturkan, memang ada beberapa kendala yang dihadapi tim Dokpol dalam rangkaian pelaksanaan kebiri ini. Yakni, anggota Dokpol adalah para dokter. Dimana setiap dokter pasti sudah mengucapkan sumpah dokter.

“Selain itu hukuman kebiri harus dilakukan oleh dokter yang kompeten (spesialis) karena kalau terjadi komplikasi merupakan risiko medik. Pertanyaannya kemudian, apakah dokter Polri yang melakukan tindakan kebiri melanggar sumpah dokter atau tidak, terkait dengan masalah etika atau tidak?”

Lanjut Neta, tapi pada prinsipnya pelaksanaan eksekusi terhadap pelaku predator seks memang harus Polri yang melakukannya, termasuk eksekusi kebiri. Dia berpandangan, ketika negara sudah memberlakukan hukuman eksekusi mati atau kebiri, tanggung jawab etika dan masalah lainnya sudah diambil negara dan aparatur negara hanya sebagai pelaksana.

“Tentunya semua harus dilakukan setelah proses persidangan yang seadil-adilnya, dengan hakim yang memegang teguh nilai nilai keadilan,” kata Neta.

Ditambahkannya, soal kebiri ini pemerintah sudah mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Perlindungan Anak. Tujuannya untuk melindungi anak-anak Indonesia dari perilaku kekerasan seksual yang keji.

“Ada tiga PP di Perpu ini, yakni rehabilitasi sosial, PP Kebiri, dan PP untuk pemasangan chip,” tutupnya. (nf)

Previous Post

Resep Sahur, Tumis Buncis Tempe Murah Meriah tapi Menyehatkan

Next Post

Hadits Arbain 30

Next Post
Hadits Arbain 30

Hadits Arbain 30

Komisi Pengawas Haji Beri Laporan ke Jokowi

Waktu yang Tepat untuk Minum Teh Manis Saat Puasa

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga