• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 5 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Inilah Pidato Muzzammil Yusuf yang Membuat Hampir Seluruh Anggota DPR Berdiri

Januari 24, 2017
in Berita
73
SHARES
563
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

image

chanelmuslim.com – Penangkapan Nurul Fahmi beberapa waktu lalu terkait kalimat tauhid pada bendera merah putih,  tak luput dari pengawasan anggota DPR Fraksi PKS Al Muzzamil Yusuf.  Ia mengemukakan keberatannya pada sidang paripurna hari selasa 24 Januari, terhadap penangkapan tersebut yang kemudian membuat hampir seluruh anggota DPR berdiri. Berikut isi pidatonya;

Pimpinan dan Anggota DPR RI yang terhormat, serta hadirin sekalian.
Saya Almuzzammil Yusuf A 93 Dapil Lampung.

Pada sidang terhormat ini, perkenankanlah saya mengawali pernyataan saya ini dengan mengutip pasal 27 ayat 1 UUD Negara RI Tahun 1945:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Serta pasal 1 ayat 3 UUD Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Adapun ciri negara hukum adalah adanya supremasi hukum; persamaan di hadapan hukum : due process of law, peradilan yang bebas merdeka dan pengakuan HAM.

Dengan mengacu kepada dua pasal tersebut dan juga Fungsi Pengawasan DPR terhadap Pemerintah  pada pasal 20A UUD Negara RI Tahun 1945, maka saya ingin bertanya kepada Presiden Republik Indonesia dan Pejabat Penegak Hukum khususnya Kapolri tentang status para pembuat gambar atau tulisan di tengah bendera merah putih.
Saya tunjukkan ini gambar mereka satu persatu:
1. Konser Band bergambar Artis indonesia di tengah bendera merah putih.
2. Konser Band Dream Theatre di tengah bendera merah putih.
3..Konser Band Metalica di tengah bendera merah putih.
4. Para pendukung Ahok yg menuntut pembebasan Ahok dengan tulisan di tengah bendera merah putih.
5. Demostran yg menulis kata : “Kita Indonesia” di tengah bendera merah putih
6. Bendera merah putih yg bertuliskan kata “Laa Ilaha Illalloh” yang ditulis Sdr Nurul Fahmi (NF) .

Dari 6 gambar di atas hanya NF yang diproses hukum . Kabid Humas Polda Metro di media mengatakan ada atau tidak ada pelapor kasus NF akan diproses hukum. Pertanyaan saya bagaimana dengan 5 pelaku serupa? Mengapa mereka tidak diproses hukum. Bukti foto dan gambar ada dan jelas.

Pasal 24 pada UU 24 tahun 2009 menegaskan bahwa perbuatan penodaan Bendera negara tersebut harus ada niat jahat dan unsur kesengajaan. Sungguh tidak masuk nalar jika kata-kata mulia “Laa Ilaha Illalloh” dimaksud untuk menodai, menghina, dan merendahkan bendera negara sebagaimana dimaksud UU 24/2009.

Jangan sampai proses hukum yang sedang berjalan menggiring kesimpulan publik bahwa kata mulia “Laa ilaha Ilalloh” yang telah menemani para pejuang mengusir penajajah,  menjadi kata yang terlarang dan direndahkan di bumi Indonesia yang mayoritas muslim dan negara muslim terbesar di dunia.

Oleh karena itu pada ksmpatan ini saya ingin meminta kepada KAPOLRI untuk menegakkan prinsip negara hukum yakni:
1. Supremasi hukum bukan kekuasaan;
2. Persamaan WN dihadapan Hukum bukan perbedaan.
3. Penegakan hukum dengan menghormati aturan hukum. Bukan dengan melabrak aturan hokum. NF telah ditangkap aparat penegak hukum di tengah malam seperti seorang teroris dan bandar narkoba. Padahal dalam kasus NF harus dibuktikan unsur kesengajaan dan niat jahat.

Kepada Presiden RI  Bapak Jokowi, jangan sampai sejarah mencatat dalam kepemimpinan Bapak ada WN yg diproses hukum dengan cara tak patut hanya karena yang bersangkutan menulis kata Laa Ilaha Illolloh  pada Bendera Merah putih.

Untuk teman-teman Anggota DPR RI, saya yakin saya tidak sendiri dalam merasakan ketidak adilan terhadap proses hukum ini, saya yakin banyak anggota DPR yang merasakan hal yang sama. Untuk itu saya minta  teman-teman berdiri. Terima.kasih….
Saya tutup dengan ucapan: “Laa Ilaha Illalloh Muslim Cinta NKRI”

Wassalamualaikum Wr. Wb.

(w)

sumber; https://www.youtube.com/watch?v=iZBXzDegwKM

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemecah Teori Matematika Helmholtz itu dari Indonesia

Next Post

Akhirnya, Hafizh Quran Itu Bisa Kembali Gendong Puterinya

Next Post

Akhirnya, Hafizh Quran Itu Bisa Kembali Gendong Puterinya

Soal Kunjungan Istibsyaroh ke Israel, MUI Bentuk Tim Tabayyun

Doa Terhindar Dari Fitnah Dajjal

Doa Terhindar Dari Fitnah Dajjal

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7460 shares
    Share 2984 Tweet 1865
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1445 shares
    Share 578 Tweet 361
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3072 shares
    Share 1229 Tweet 768
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1770 shares
    Share 708 Tweet 443
  • Para Pemimpin Dunia Mengecam Israel atas Pencegatan Global Sumud Flotilla ke Gaza

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Berikut Respon Warga Gaza terhadap Rencana Trump untuk Mengakhiri Perang

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5376 shares
    Share 2150 Tweet 1344
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Mengenal Teknik Paraphrasing dalam Konseling

    1091 shares
    Share 436 Tweet 273
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga