• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 3 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Inilah Negara dengan Hari Cuti Terbanyak di Dunia

Januari 21, 2017
in Berita
68
SHARES
524
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

cutiChanelMuslim.com – Cuti atau hari libur kerja merupakan hak setiap karyawan. Namun ada beberapa negara di dunia ini yang memiliki cuti terbanyak, berikut daftarnya:

1. Brasil (30 Hari)

Para pekerja di Negeri Samba ini memiliki total 41 hari libur dalam setahun. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari 30 hari cuti dan 11 hari libur nasional. Selain Brasil, negara yang juga memiliki waktu cuti selama sebulan adalah Finlandia dan Perancis.

2. Britania Raya (28 Hari)

Total waktu cuti yang bisa diambil para pekerja di Britania Raya adalah 28 hari. Jumlah waktu cuti tersebut belum termasuk dengan 15 hari libur nasional di 2017. Namun, jumlah libur nasional tersebut berbeda beda di tiap negara bagian.

Sementara untuk cuti hamil, Pemerintah Inggris termasuk negara yang royal. Para orang tua baru di Inggris diberikan waktu satu tahun untuk mengambil cuti secara bergantian.

3. Swedia (25 Hari)

Hampir sama dengan tetangganya Finlandia, Swedia juga memberikan waktu cuti yang cukup panjang yaitu 25 hari. Sementara bagi warga Swedia yang tidak bekerja, mereka tetap bisa menikmati 13 hari libur nasional yang ada di sepanjang tahun

4. Jerman (24 Hari)

Selain memiliki waktu cuti 24 hari, tahun ini para pekerja di Jerman juga diberikan waktu ekstra 19 hari. Jumlah tersebut merupakan hari libur nasional yang bisa dinikmati warga Jerman.

5. Spanyol (22 Hari)

Negara matador ini memberikan 22 hari cuti untuk pekerjanya. Tidak hanya memiliki waktu cuti yang terbilang panjang, tahun ini Spanyol juga memiliki total 36 hari libur nasional dan libur regional.[af/cnn]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Siswi Indonesia di AS Bernama Adinda Ini, Berharap Trump jadi Presiden untuk Semua Orang

Next Post

Aktivis Perempuan Amerika akan Protes Kebijakan Trump

Next Post

Aktivis Perempuan Amerika akan Protes Kebijakan Trump

Berbagi Tak Pernah Rugi

Kuliner Indonesia Dipamerkan di Madrid

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36710 shares
    Share 14684 Tweet 9178
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11089 shares
    Share 4436 Tweet 2772
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10945 shares
    Share 4378 Tweet 2736
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7909 shares
    Share 3164 Tweet 1977
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7022 shares
    Share 2809 Tweet 1756
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga