• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 12 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Inilah Kenapa Saksi Ahli Meringankan Ahok dari Mesir Batal Hadir

15/11/2016
in Berita
76
SHARES
584
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

amruChanelmuslim.com- Saksi ahli dari Mesir, Syaikh Musthofa Amr Wardani, yang sedianya menjadi saksi ahli meringankan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama batal hadir.

Hal tersebut disampaikan oleh pendamping dan perancang kehadiran pakar tafsir dari Al-Azhar Mesir ini, Anizar Masyhadi, kepada Republika. Menurutnya, Grand Syaikh Al-Azhar, Prof. Dr. Ahmad Thayyib memanggil pulang yang bersangkutan dengan sesegera mungkin. Grand Syaikh Al-Azhar tersebut juga meminta Syaikh Amr Wardani untuk tidak mencampuri urusan dalam negeri Indonesia.

Bahkan, Grand Syaikh Al-Azhar mengaku tidak tahu menahu kalau bawahannya tersebut melakukan kunjungan ke Indonesia.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan atas nama Mahdi Al-Kaaf dari FPI Mesir, disebutkan bahwa Syaikh Amr Wardani diundang oleh pemerintah Indonesia sebagai saksi ahli untuk menyampaikan tafsir Surah Al-Maidah ayat 51.

Seperti diketahui di kalangan Al-Azhar bahwa Syaikh Musthofa Amr Wardani dikenal dengan fatwa membolehkan non muslim memimpin kaum muslimin.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Grand Syaikh Al-Azhar atas kunjungan Syaikh Amr Wardani ini sebagai saksi ahli di kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.

Setidaknya, seperti dimuat muslimdaily, ada empat alasan keberatan MUI yang disampaikan secara tertulis dalam bahasa Arab tersebut kepada pihak Al-Azhar Mesir. Yaitu:

– Pandangan Syaikh Amr Wardani dalam hal ini bisa menimbulkan kegelisahan umat Islam di Indonesia yang dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik antar ormas Islam.

– Kedatangan Syaikh Amr Wardani dianggap sebagai bagian dari campur tangan urusan dalam negeri Indonesia.

– Pandangan Syaikh Amr Wardani dalam kasus ini dikhawatirkan bisa menimbulkan ketidakpercayaan umat kepada MUI dan ulama Indonesia dalam memutuskan masalah agama.

– Kunjungan Syaikh Amr Wardani bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk merusak hubungan baik Indonesia dengan Mesir. (mh)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

OOTD Syari Ala Shireen Sungkar

Next Post

Tren Bisnis e-Commerce Meningkat:  Bank Indonesia Resmikan FinTech Office 

Next Post

Tren Bisnis e-Commerce Meningkat:  Bank Indonesia Resmikan FinTech Office 

Komunikasi Bagi Rumah Tangga Dude - Alyssa

Setelah Menjadi Saksi Ahok, Psikolog Sarlito Wafat

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8185 shares
    Share 3274 Tweet 2046
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3654 shares
    Share 1462 Tweet 914
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2031 shares
    Share 812 Tweet 508
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4527 shares
    Share 1811 Tweet 1132
  • Salurkan Hobi Padel Sambil Aksi Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumatera

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2993 shares
    Share 1197 Tweet 748
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    486 shares
    Share 194 Tweet 122
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga