• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Tanggapan Menag Soal Stiker Himbauan Sholat Tiga Waktu

21/02/2015
in Berita
72
SHARES
557
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Screenshot_2015-02-21-11-51-15_1ChanelMuslim.com – Umat Muslim , kembali dikagetkan oleh pemberitaan mengenai beredarnya stiker ajakan sholat 3 waktu yang dikeluarkan oleh Ponpes Urwatul Wutsqo, Jombang dalam bentuk stiker. Ide kontroversial lam bentuk stiker ini berisi membolehkan meringkas (jama’) shalat lima waktu menjadi ‘tiga waktu’ saja.

Pada stiker tersebut, tertulis ‘Shalat 3 Waktu’ disebut Shalat Jamak. Shalat Zuhur dan Ashar digabung, dilakukan pada waktu Zuhur. Kemudian Shalat Magrib dan Isya’ dilakukan pada waktu Isya. Dalam Islam disebut shalat yang dijama’.Yang kontroversial, dalam stiker disebutkan shalat jama’ bisa dilakukan oleh orang yang tidak bepergian (musafir). Bahkan, ‘shalat 3 waktu’ bisa dilakukan bagi orang yang berprofesi sebagai pekerja, pedagang kaki lima, petani dan sebagainya.

“Boleh dilakukan tiap hari meski tidak pergi,” demikian tertulis dalam stiker seperti dikutip Vivanews.com, Kamis (19/02).

Menanggapi hal ini Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengimbau umat Islam untuk mengikuti pandangan mayoritas ulama tentang kewajiban shalat lima waktu.

Menag mengatakan pemerintah tidak dalam posisi menyalah-nyalahkan. Sebab, lanjut Menag, ini sudah masuk masalah fiqhiyah, masalah pemahaman keagamaan.

“Itu sepenuhnya kita percayakan penuh kepada MUI dan tokoh-tokoh ulama kita,” jelas Menag.

Dikatakan Menag bahwa para ulama-ulama kita yang berwenang untuk menilai.

“Silahkan MUI yang paling berwenang. Karena memang ini kan sudah masalah fiqhiyah tentang peribadatan,” tutur Menag.

Tentu pemerintah hanya mengatakan bahwa prinsipnya shalat itu wajib, itu yang prinsipnya dan Menag  mengimbau umat Islam untuk mengikuti pandangan yang umum, pandangan mayoritas bahwa salat wajib itu lima waktu.(kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Penjara Norwegia Izinkan Imam Bina Narapidana Muslim

Next Post

Perjalanan Tsumamah bin Utsal Merengkuh Nikmatnya Islam (1)

Next Post
Perjalanan Tsumamah bin Utsal Merengkuh Nikmatnya Islam (1)

Perjalanan Tsumamah bin Utsal Merengkuh Nikmatnya Islam (1)

Muslim Malawi Berinisiatif Kurangi Kematian Ibu Saat Melahirkan

Keluarga 3 Mahasiswa Muslim Korban Penembakan di Chapel Hill Dapat Beasiswa Penghormatan

  • Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • 5 Objek Wisata Dekat Stasiun Solo Balapan yang Seru untuk Dijelajahi

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Ragam Manfaat Teh Rosella untuk Kesehatan Tubuh

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9222 shares
    Share 3689 Tweet 2306
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4174 shares
    Share 1670 Tweet 1044
  • Cara Merawat Baju Velvet Agar Tetap Mewah dan Awet

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1255 shares
    Share 502 Tweet 314
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Kiyai Miftachul Akhyar

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Ular dan Penampakan Jin

    517 shares
    Share 207 Tweet 129
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga