• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 23 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Tanggapan Menag Soal Stiker Himbauan Sholat Tiga Waktu

21/02/2015
in Berita
72
SHARES
555
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Screenshot_2015-02-21-11-51-15_1ChanelMuslim.com – Umat Muslim , kembali dikagetkan oleh pemberitaan mengenai beredarnya stiker ajakan sholat 3 waktu yang dikeluarkan oleh Ponpes Urwatul Wutsqo, Jombang dalam bentuk stiker. Ide kontroversial lam bentuk stiker ini berisi membolehkan meringkas (jama’) shalat lima waktu menjadi ‘tiga waktu’ saja.

Pada stiker tersebut, tertulis ‘Shalat 3 Waktu’ disebut Shalat Jamak. Shalat Zuhur dan Ashar digabung, dilakukan pada waktu Zuhur. Kemudian Shalat Magrib dan Isya’ dilakukan pada waktu Isya. Dalam Islam disebut shalat yang dijama’.Yang kontroversial, dalam stiker disebutkan shalat jama’ bisa dilakukan oleh orang yang tidak bepergian (musafir). Bahkan, ‘shalat 3 waktu’ bisa dilakukan bagi orang yang berprofesi sebagai pekerja, pedagang kaki lima, petani dan sebagainya.

“Boleh dilakukan tiap hari meski tidak pergi,” demikian tertulis dalam stiker seperti dikutip Vivanews.com, Kamis (19/02).

Menanggapi hal ini Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengimbau umat Islam untuk mengikuti pandangan mayoritas ulama tentang kewajiban shalat lima waktu.

Menag mengatakan pemerintah tidak dalam posisi menyalah-nyalahkan. Sebab, lanjut Menag, ini sudah masuk masalah fiqhiyah, masalah pemahaman keagamaan.

“Itu sepenuhnya kita percayakan penuh kepada MUI dan tokoh-tokoh ulama kita,” jelas Menag.

Dikatakan Menag bahwa para ulama-ulama kita yang berwenang untuk menilai.

“Silahkan MUI yang paling berwenang. Karena memang ini kan sudah masalah fiqhiyah tentang peribadatan,” tutur Menag.

Tentu pemerintah hanya mengatakan bahwa prinsipnya shalat itu wajib, itu yang prinsipnya dan Menag  mengimbau umat Islam untuk mengikuti pandangan yang umum, pandangan mayoritas bahwa salat wajib itu lima waktu.(kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Penjara Norwegia Izinkan Imam Bina Narapidana Muslim

Next Post

Perjalanan Tsumamah bin Utsal Merengkuh Nikmatnya Islam (1)

Next Post
Perjalanan Tsumamah bin Utsal Merengkuh Nikmatnya Islam (1)

Perjalanan Tsumamah bin Utsal Merengkuh Nikmatnya Islam (1)

Muslim Malawi Berinisiatif Kurangi Kematian Ibu Saat Melahirkan

Keluarga 3 Mahasiswa Muslim Korban Penembakan di Chapel Hill Dapat Beasiswa Penghormatan

  • Warga Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis di HUT Jakarta ke-499

    Warga Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis di HUT Jakarta ke-499

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8708 shares
    Share 3483 Tweet 2177
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11490 shares
    Share 4596 Tweet 2873
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3920 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    367 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2329 shares
    Share 932 Tweet 582
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    250 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4451 shares
    Share 1780 Tweet 1113
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga