• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 16 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Perkembangan RUU KUHP Terkait LGBT di DPR

Februari 10, 2018
in Berita
79
SHARES
608
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pembahasan RUU KUHP di DPR menjadi penting bagi Prof. Euis Sunarti. Hal ini dikarenakan Euis dan kawan-kawan sempat gagal saat melakukan permohonan uji materi Pasal Kesusilaan di Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Euis yang mengajar di Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen, Fakultas Ekologi Manusia ini mengatakan konstitusi kita berketuhanan. Sudah sepantasnya ketika masyarakat menyatakan aspirasinya mengenai hal-hal mendasar.

"Jangan sampai ketika kita menyatakan aspirasi hal-hal mendasari, dibenturkan dengan nilai-nilai Hak Azasi Manusia yang berasal dari nilai nilai luar. Padahal, dasar hukum kita baik, UUD'45, Pancasila, berasal dari nilai nilai kita. 

Konstitusi kita berketuhanan, kata Prof. Euis, Indonesia bukan negara agama juga bukan negara sekuler. 

"Dalam pasal 29 dinyatakan kebebasan beragama itu dijamin. Nah itu konstitusional, ketika kita mengajukan supaya bagaimana nilai agama itu mewarnai kehidupan karena kita pandang dapat menyelamatkan kehidupan," kata perempuan berkacamata ini saat ditemui ChanelMuslim.com di Mesjid Islamic Center, Sabtu (10/2/2018).

Dalam perkembangan RUU KUHP di DPR, Prof. Euis memaparkan bagaimana beberapa waktu lalu 25 duta besar dari Eropa ikut dalam sidang RUU KUHP.  Perempuan yang sehari-hari mengajar  di Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen, Fakultas Ekologi Manusia, IPB ini tidak mengetahui apakah para duta besar itu diundang atau datang sendiri saat sidang RUU KUHP.

"Itu kayaknya harus cek dah. Saya tidak ingin salah, masa sih mereka diundang? mestinya mereka datang sendiri," katanya.

Dengan kedatangan 25 duta besar dari eropa itu, kata Prof.Euis, menjadi poin penting bagi kita.

"Kok bisa? Jika kita ingin mengurus hukum kita sendiri dan dianggap penting, mengapa mereka bisa peduli terhadap itu? Bagi kita, mereka telah melakukan intervensi," tambahnya.

Prof Euis menjelaskan, sekarang DPR baru menyetujui pasal yang lama terkait zina terhadap anak, zina tanpa ikatan perkawinan dan suka sesama jenis ke anak. 

"Yang kita inginkan bukan hanya hal itu. Di agama kan dilarang mengenai zina sesama jenis dan tanpa ikatan perkawinan.  Bagaimana perwujudan dalam hukum, kita serahkan kepada ahli hukum mengimplementasikan," tambahnya.

Jika perilaku dan perbuatannya tidak dilarang, artinya menjadi boleh jika tidak ada laporan, menjadi boleh jika melakukan secara sembunyi-sembunyi, dan menjadi boleh jika tidak ada pihak yang dirugikan.

"Ketika ada hukum yang mengatur, mereka yang melakukan hal tersebut akan berpikir . Begitu juga dengan sesama jenis 

"Sekarang baru maju pasal terhadap di luar anak-anak. Baru di tempat terbuka dan dalam promosi. Artinya jika di kost-kostan di apartemen menjadi boleh. Yang kita inginkan bukan itu tapi perilakunya," tegas Euis. (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sebuah Kota Akan Maju Karena Peran Perempuan

Next Post

Kajian Komunitas Dukung Sahabat Menikah

Next Post

Kajian Komunitas Dukung Sahabat Menikah

Taman Rusa Kujang Jakarta Timur, Pilihan Akhir Pekan Warga Jaktim dan Depok

Akhir Pekan, Yuk Coba Kreasi Tuna Pesto Penne ala Anthiena

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4997 shares
    Share 1999 Tweet 1249
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4529 shares
    Share 1812 Tweet 1132
  • Tidak hanya Anak, ini Alasan Orang Tua juga Harus Membatasi Penggunaan Gawai

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7508 shares
    Share 3003 Tweet 1877
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3111 shares
    Share 1244 Tweet 778
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1487 shares
    Share 595 Tweet 372
  • BSI Maslahat dan Bank Indonesia Cirebon Dorong Literasi Wakaf di Wilayah Ciayumajakuning

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5385 shares
    Share 2154 Tweet 1346
  • Lima Tanda Individu dengan IQ Rendah yang Sering Tidak Disadari

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga