• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 17 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Perbedaan  Masjid Raya dan Masjid Agung

Juli 12, 2021
in Berita
Manfaat Mendengarkan Murotal Alquran

Foto: Pexels

114
SHARES
878
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Tahukah bahwa penamaan Masjid dengan Masjid Raya atau Masjid Agung itu telah diatur. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pembinaan Manajemen Masjid Ditjen Bimas Islam, Siti Nur Azizah menjelaskan saat bertindak sebagai narasumber pada kegiatan Pembinaan Standar Manajemen Masjid di Hotel Hom Premiere, Jayapura.

“Pembagian tipologi masjid di Indonesia sebetulnya sudah dibuat cukup lama . Hal tersebut diatur  dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 394 Tahun 2004,” ujarnya seperti dilansir laman Bimas Islam Kemenag.

Dikatakan Azizah, KMA tersebut salah satunya mengatur tentang tipologi masjid.

Pembagian tersebut diatur sebagai berikut:
1. Masjid Negara, yaitu masjid yang ditetapkan oleh pemerintah dan berkedudukan di ibukota negara. Sedangkan
2. Masjid Raya adalah masjid yang ditetapkan oleh pemerintah tingkat provinsi.
3. Masjid Agung adalah Masjid yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota

4. Berturut-turut ke bawah, masjid yang ditetapkan oleh pemerintah di tingkat kecamatan disebut sebagai masjid besar

5. Masjid yang ditetapkan oleh pemerintah di tingkat desa atau kelurahan disebut sebagai Masjid Jami.
Ke depan, ditambahkan Azizah, pembagian tipologi masjid tersebut akan meluas. Selain empat tipologi  tadi, akan ditambahkan kategori Masjid Nasional, Masjid Bersejarah, dan Masjid di tempat publik.
(jwt)

Previous Post

Ini Pemenang Pariwisata Halal 2016 Tingkat Nasional 

Next Post

Jamaah Haji Diimbau Laksanakan Tawaf Wada Lebih Cepat 

Next Post

Jamaah Haji Diimbau Laksanakan Tawaf Wada Lebih Cepat 

Putusan DPP Bikin Kecewa, Boy Sadikin Mundur dari PDIP

20 - 23 Oktober 2016 : Internasional Islamic Fair 2016 Digelar

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga