ChanelMuslim.com – Tahukah bahwa penamaan Masjid dengan Masjid Raya atau Masjid Agung itu telah diatur. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pembinaan Manajemen Masjid Ditjen Bimas Islam, Siti Nur Azizah menjelaskan saat bertindak sebagai narasumber pada kegiatan Pembinaan Standar Manajemen Masjid di Hotel Hom Premiere, Jayapura.
“Pembagian tipologi masjid di Indonesia sebetulnya sudah dibuat cukup lama . Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 394 Tahun 2004,” ujarnya seperti dilansir laman Bimas Islam Kemenag.
Dikatakan Azizah, KMA tersebut salah satunya mengatur tentang tipologi masjid.
Pembagian tersebut diatur sebagai berikut:
1. Masjid Negara, yaitu masjid yang ditetapkan oleh pemerintah dan berkedudukan di ibukota negara. Sedangkan
2. Masjid Raya adalah masjid yang ditetapkan oleh pemerintah tingkat provinsi.
3. Masjid Agung adalah Masjid yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota
4. Berturut-turut ke bawah, masjid yang ditetapkan oleh pemerintah di tingkat kecamatan disebut sebagai masjid besar
5. Masjid yang ditetapkan oleh pemerintah di tingkat desa atau kelurahan disebut sebagai Masjid Jami.
Ke depan, ditambahkan Azizah, pembagian tipologi masjid tersebut akan meluas. Selain empat tipologi tadi, akan ditambahkan kategori Masjid Nasional, Masjid Bersejarah, dan Masjid di tempat publik.
(jwt)