• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 2 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Penjelasan LPPOM Terkait Temuan Produk Mengandung DNA Babi

29/04/2025
in Berita
Ini Penjelasan LPPOM Terkait Temuan Produk Mengandung DNA Babi

Foto: istimewa

82
SHARES
627
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

TEMUAN produk mengandung DNA babi akhir-akhir ini menjadi topik hangat di masyarakat. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 21 April 2025 mengeluarkan siaran resmi terkait temuan kandungan DNA babi pada sembilan (9) produk pangan.

Proses sertifikasi halal adalah sebuah sistem yang teruji, kompleks dan berlapis untuk menjamin hasil pemeriksaan yang baik.

LPPOM, sebagai lembaga yang bertugas dalam pemeriksaan kehalalan produk, perlu menjelaskan upaya dan langkah yang telah ditempuh untuk mendapatkan kejelasan atas temuan tersebut.

“Hal ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen LPPOM untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sertifikasi halal,” ungkap Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, dalam keterangan tertulis kepada Chanelmuslim.com, Selasa (29/04/2025).

Hasil Penelusuran LPPOM
Dari sembilan (9) produk yang diumumkan BPJPH, tujuh (7) di antaranya telah diaudit oleh LPPOM.

“Berdasarkan penelusuran yang telah kami lakukan melalui rekaman audit, pendalaman dengan auditor, dan dokumen pemeriksaan hasil pengujian laboratorium, kami sampaikan proses audit telah dilakukan secara menyeluruh sesuai Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH),” lanjut Muti.

Selain itu, pengujian laboratorium terhadap produk yang diaudit oleh LPPOM dengan metode Real-Time PCR di laboratorium terakreditasi menunjukkan tidak adanya kandungan babi.

Data ini telah menjadi dasar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menetapkan fatwa kehalalan produk, dan BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan ketetapan halal tersebut.

Baca juga: Ciri-ciri Kerupuk Kulit Babi

Langkah LPPOM Tanggapi Temuan

Selain penelusuran data, LPPOM  berupaya melakukan uji laboratorium terhadap produk yang dimaksud.

“Di pasaran, kami tidak berhasil menemukan seluruh produk nomor batch yang sama dengan yang diumumkan BPJPH karena produk tersebut telah ditarik dari peredaran,” tambahnya.

Secara bertahap, LPPOM mengambil sampel yang ada di pasaran dan segera melakukan proses pengujian.

Pengujian dilakukan menggunakan beberapa metode di dua laboratorium terakreditasi.

Salah satunya metode real-time PCR SNI 9278:2024 yang direkomendasikan oleh BPJPH sebagai metode analisis identifikasi porcine.

Berikut hasil uji untuk sebagian produk yang telah selesai dilakukan:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow
Sucere Foods Corporation, Philippines
05222212 S1: Tidak Terdeteksi

2. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs, China
N0190824B: Tidak Terdeteksi

3. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs, China
N0221224B: Tidak Terdeteksi

4. Hakiki Gelatin
PT Hakiki Donarta, Indonesia
HG2502403: Tidak Terdeteksi

Catatan: Untuk tiga produk lainnya masih dalam proses pengujian.

Hasil uji menunjukkan adanya perbedaan hasil pada produk yang sama dengan batch yang berbeda dengan yang dirilis oleh BPJPH.

“Oleh karenanya, kami memandang perlu penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui penyebab terdeteksinya cemaran babi, sehingga semua pihak terkait dapat melakukan tindakan koreksi dan mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari,” tegas Muti.

Baca juga: LPPOM Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Jamu Mengandung Alkohol di Rute Mudik

Pengawasan Pasca-Sertifikasi Halal

“Kami menghargai langkah yang telah diambil oleh BPJPH dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen muslim Indonesia,” ujarnya.

Hal ini selaras dengan fungsi pengawasan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 (PP 42/2024).

Jaminan produk halal tidak berhenti ketika produk atau jasa berhasil mendapatkan sertifikat halal, melainkan yang lebih besar lagi adalah bagaimana kehalalan produk dapat dijaga secara berkesinambungan.

“Kami memahami kekhawatiran yang timbul di tengah masyarakat dan mendukung penuh upaya peningkatan sistem pengawasan pasca-sertifikasi halal. Oleh karenanya, kami senantiasa berupaya menjadi mitra aktif dalam memperkuat sistem ini,” tambahnya.

LPPOM mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan semua pihak untuk mengambil peran aktif dalam pengawasan penerapan jaminan produk halal.

“Kami membuka ruang dialog dan pelaporan terhadap produk mencurigakan melalui Call Center 14056 dan WhatsApp 0811-1148-696. Kami akan berkoordinasi dengan BPJPH selaku lembaga pengawasan untuk dapat menindaklanjuti laporan tersebut,” katanya.

“Kami memahami bahwa kehalalan adalah amanah besar bagi umat Islam. LPPOM akan terus berupaya menjadi lembaga yang tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga melindungi dan memberi ketenangan hati bagi umat. Kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemeriksaan LPH LPPOM selama 36 tahun mengabdi,” tutup Muti Arintawati.[ind]

Tags: Ini Penjelasan LPPOM Terkait Temuan Produk Mengandung DNA Babi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menguatkan Komitmen Menjalani Kehidupan Pernikahan

Next Post

Istri adalah Karunia yang akan Dipertanggungjawabkan pada Hari Kiamat

Next Post
Istri adalah Karunia yang akan Dipertanggungjawabkan pada Hari Kiamat

Istri adalah Karunia yang akan Dipertanggungjawabkan pada Hari Kiamat

Wanita Inggris ini Siap Menempuh 4.000 Mil Trekking untuk Galang Dana Palestina

Wanita Inggris ini Siap Menempuh 4.000 Mil Trekking untuk Galang Dana Palestina

Jangan Mencintai Berlebihan

Jangan Mencintai Berlebihan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8131 shares
    Share 3252 Tweet 2033
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Istri Sertu Muhammad Nur Ichwan Tak Punya Firasat Apa-apa

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Menaker Segera Umumkan SE Imbauan WFH bagi Perusahaan Swasta hingga BUMN

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3619 shares
    Share 1448 Tweet 905
  • Daftar Nama Siswa-Siswi JISc yang Lolos Seleksi UI Lewat Jalur Talent Scouting 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1994 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Pendakian Gunung Rinjani Resmi Dibuka Kembali Mulai 1 April 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mensesneg Pastikan Harga BBM Tidak Naik, Baik Subsidi Maupun Non-Subsidi

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga