• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 9 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Komentar UAS tentang Vaksin Covid-19

21/02/2022
in Berita
77
SHARES
596
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Ustaz Abdul Somad (UAS) memberikan komentar tentang vaksin Covid-19 yang kabarnya akan diberikan ke masyarakat pada akhir atau awal tahun nanti. Menurutnya, ia setuju dengan vaksin tersebut asal dengan satu syarat.

Dalam video tentang diskusi yang dilakukan aktivis kesehatan melalui via online, Ustaz Abdul Somad setuju dengan vaksin Covid-19 dengan satu syarat. Bahkan, jika syarat tersebut terpenuhi, ia siap disuntikan vaksin.

Syarat tersebut menurut UAS, “Jika Arab Saudi dan Mesir sudah melakukan vaksin, maka saya akan mengikuti untuk divaksin. Tapi jika hanya Indonesia saja, saya akan menolak.”

Hal tersebut menurut UAS karena di dua negara itu terdapat banyak ulama yang menjadi patokannya untuk mengambil pendapat. “Di Mesir terdapat guru-guru saya yang menjadi patokan saya mengambil pendapat,” ujarnya.

Salah satu pendapatnya yaitu tentang bolehnya barisan shalat berjamaah yang longgar. Hal tersebut karena ulama di Mesir membolehkan pendapat itu.

UAS juga menjelaskan bahwa umumnya bahan baku vaksin masih mengandung unsur babi. “Babi itu haram, tapi memakan daging babi jika darurat, antara makan daging babi dan mati, maka dibolehkan,” jelas UAS.

Hal tersebut jika pilihannya hanya dua: makan daging babi atau mati karena tak ada makanan lain. Kesimpulan ini pula yang menurutnya sama dengan vaksin. Karena tidak ada pilihan lain dan kalau tidak dengan itu menjadi sangat berbahaya, maka vaksin menjadi halal.

UAS mencontohkan vaksin meningitis yang harus disuntikkan para jamaah haji dan umroh yang akan berangkat ke Saudi. Vaksin ini mengandung unsur babi, tapi karena darurat dan tidak ada pilihan lain karena bahaya dari meningitis ini, maka vaksin tersebut menjadi boleh.

UAS menegaskan, jangan sampai rakyat Indonesia menjadi kelinci percobaan. “Kalau hanya Indonesia, saya menolak divaksin. Kalau didenda 5 juta, kami akan turun ke jalan,” pungkasnya. (Mh)

 

Tags: komentar uasuasUstaz Abdul SomadVaksin Covid
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Atasi Jerawat dan Komedo dengan Masker Tomat Buatan Sendiri

Next Post

Balapan Tilawah

Next Post

Balapan Tilawah

Human Initiative - UNHCR Bangun Kerja Sama Strategis untuk Pengungsi Lokal dan Global

BNI Syariah Sosialisasikan Perencanaan Persiapan Berhaji ke Jamaah Sahid Tour

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3477 shares
    Share 1391 Tweet 869
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7947 shares
    Share 3179 Tweet 1987
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4442 shares
    Share 1777 Tweet 1111
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2899 shares
    Share 1160 Tweet 725
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4128 shares
    Share 1651 Tweet 1032
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Hikmah Awet Muda ala Ashabul Kahfi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Salimah Bogor Resmikan Empat Pimpinan Cabang Baru Sekaligus

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11146 shares
    Share 4458 Tweet 2787
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga