• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Himbauan LPPOM MUI Terkait Kehalalan Rumah Makan Legoh

Januari 22, 2016
in Berita
73
SHARES
562
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

image

ChanelMuslim.com – Beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan oleh status kehalalan Rumah Makan Legoh Bandung akibat seorang penikmat kuliner merekomendasikan menu masakan Babi di Rumah Makan tersebut.

Menjawab hal ini, tim redaksi Jurnal Halal langsung mendatangi resto Legoh tersebut untuk memastikan pemberitaan di media sosial dan dipastikan bahwa pemilik Resto menyatakan bahwa menu masakan di Restonya memiliki dua pilihan halal dan non halal.

Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Perekonomian MUI Jawa Barat, Drs. H. Mustafa Jamaluddin, MM menegaskan bahwa keterusterangan dari pihak pengelola resto bahwa menunya mengandung daging babi, mutlak diperlukan agar konsumen mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya atas apa yang hendak mereka konsumsi. 

“Konsumen muslim juga perlu diingatkan  agar berhati-hati dalam memilih restoran. Sebaiknya makan di resto yang telah jelas bersertifikat halal,” ungkapnya terkait pemberitaan ini seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya di laman halalmui.

Sementara itu, jika dipandang dari sudut standar halal, pengelolaan resto seperti itu tentu sangat meragukan kehalalannya.

Berdasarkan panduan Sistem Jaminan Halal (SJH) untuk pengelolaan restoran yang tertuang dalam buku HAS 23103, antara lain disebutkan bahwa dapur resto harus diperuntukkan khusus untuk menghasilkan makanan halal, dan seluruh fasilitas produksi hatus bebas dari najis.

“Dengan kondisi dapur yang sama tanpa penyekat apapun, meski peralatan yang digunakan berbeda, siapa yang bisa menjamin kalau fasilitas dapur tersebut tidak terkontaminasi najis?,” kata Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Auditing dan SJH, Ir. Muti Arintawati, M.Si.

Oleh karena itu, senada dengan MUI Jabar, Muti juga mengingatkan agar konsumen lebih berhati-hati dalam memilih restoran. 

(jwt/halalmui)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Nasi Goreng Hijau Ini Boleh Diadu Rasanya

Next Post

DPR Dukung Putusan Jokowi Revisi UU Terorisme

Next Post

DPR Dukung Putusan Jokowi Revisi UU Terorisme

Pemilik Rumah Makan Legoh Akui Ada Menu Olahan Babi di Restonya, Ini Reportase Lengkap Jurnal Halal

Tommy Kurniawan: Rasulullah Teladan Luar Biasa dalam Rumah Tangga

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga