• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 2 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini 9 Titik yang akan Diberlakukan Sistem Pelat Ganjil Genap

21/06/2016
in Berita
71
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Polda Metro Jaya Dot Info

ChanelMuslim.com – Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap akan diuji coba pada tanggal 20 Juli nanti. Ada 9 titik yang akan diujicobakan untuk penerapan sistem ganjil-genap ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan kebijakan ganjil-genap merupakan kebijakan transisi sebelum implementasi ERP.

“Hasil kesepakatan FGD (Forum Group Discussion) yang diselenggarakan oleh Dishubtrans Provinsi tanggal 17 Juni yang diikuti oleh para stakeholder disepakati bahwa alternatif pengganti 3 in 1 adalah sistem ganjil genap,” jelas Kombes Pol Awi Senin (20/6) dalam siaran persnya di laman Facebook Polda Metro Jaya,Senin (20/6).

Kebijakan sistem ganjil-genap ini merupakan kebijakan transisi sebelum implementasi ERP.

“Alasan pemberlakuan antara lain karena mudah dipahami, proporsionalitas (kendaraan dengan nomor ganjil-genap relatif seimbang), hilangnya joki 3 in 1 dan ekploitasi anak,” ungkap Kombes Pol awi.

Sistem ganjil-genap ini akan diuji coba dengan pentahapan awal sosialisasi mulai 28 Juni sampai 19 Juli. Uji coba baru dilaksanakan selama satu bulan, mulai tanggal 20 Juli-20 Agustus 2016.

“Metode pelaksanaannya yaitu untuk kendaraan dengan pelat nomor ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan kendaraan dengan pelat genap beroperasi pada tanggal genap,” imbuh Kabid Humas.

Pembatasan dilakukan mulai pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Kebijakan ini berlaku untuk mobil dan motor.

Berikut 9 titik pemberlakuan metode sistem ganjil-genap:

1. Simpang Patung Kuda
2. Simpang Kebon Sirih
3. Simpang Sarinah
4. Bundaran HI
5. Bundaran Senayan
6. CSW
7. Simpang Kuningan (Jl Gatsu)
8. Simpang Kuningan (kaki Mampang)
9. Simpang HOS Tjokroaminoto.

(fjr/*)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Galang Dana untuk Rakyat Palestina di Depok Kumpulkan Ratusan Juta

Next Post

BSB Cabang Makassar Gelar Sahur Bersama Anak Panti Asuhan

Next Post

BSB Cabang Makassar Gelar Sahur Bersama Anak Panti Asuhan

Hari Pertama Tahap Kedua, Total Calon Jamaah Lunasi BPIH Reguler Capai 94,8%

Serunya Ramadan Keluarga drg Nova Susanti

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    549 shares
    Share 220 Tweet 137
  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3450 shares
    Share 1380 Tweet 863
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7917 shares
    Share 3167 Tweet 1979
  • Salimah Kota Tangerang Siap Terjun ke Masyarakat Usai Dilantik

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ribuan Jamaah Padati Majelis Akbar Bekasi, Salimah Bersama IKADI Ajak Umat Sambut Ramadan Berbasis Ilmu

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4106 shares
    Share 1642 Tweet 1027
  • Sejumlah Tokoh Luncurkan Petisi Serukan Indonesia Tarik Diri dari Dewan Perdamaian BOP

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    411 shares
    Share 164 Tweet 103
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga