• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini 9 Titik yang akan Diberlakukan Sistem Pelat Ganjil Genap

Juni 21, 2016
in Berita
71
SHARES
544
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Polda Metro Jaya Dot Info

ChanelMuslim.com – Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap akan diuji coba pada tanggal 20 Juli nanti. Ada 9 titik yang akan diujicobakan untuk penerapan sistem ganjil-genap ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan kebijakan ganjil-genap merupakan kebijakan transisi sebelum implementasi ERP.

“Hasil kesepakatan FGD (Forum Group Discussion) yang diselenggarakan oleh Dishubtrans Provinsi tanggal 17 Juni yang diikuti oleh para stakeholder disepakati bahwa alternatif pengganti 3 in 1 adalah sistem ganjil genap,” jelas Kombes Pol Awi Senin (20/6) dalam siaran persnya di laman Facebook Polda Metro Jaya,Senin (20/6).

Kebijakan sistem ganjil-genap ini merupakan kebijakan transisi sebelum implementasi ERP.

“Alasan pemberlakuan antara lain karena mudah dipahami, proporsionalitas (kendaraan dengan nomor ganjil-genap relatif seimbang), hilangnya joki 3 in 1 dan ekploitasi anak,” ungkap Kombes Pol awi.

Sistem ganjil-genap ini akan diuji coba dengan pentahapan awal sosialisasi mulai 28 Juni sampai 19 Juli. Uji coba baru dilaksanakan selama satu bulan, mulai tanggal 20 Juli-20 Agustus 2016.

“Metode pelaksanaannya yaitu untuk kendaraan dengan pelat nomor ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan kendaraan dengan pelat genap beroperasi pada tanggal genap,” imbuh Kabid Humas.

Pembatasan dilakukan mulai pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Kebijakan ini berlaku untuk mobil dan motor.

Berikut 9 titik pemberlakuan metode sistem ganjil-genap:

1. Simpang Patung Kuda
2. Simpang Kebon Sirih
3. Simpang Sarinah
4. Bundaran HI
5. Bundaran Senayan
6. CSW
7. Simpang Kuningan (Jl Gatsu)
8. Simpang Kuningan (kaki Mampang)
9. Simpang HOS Tjokroaminoto.

(fjr/*)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Galang Dana untuk Rakyat Palestina di Depok Kumpulkan Ratusan Juta

Next Post

BSB Cabang Makassar Gelar Sahur Bersama Anak Panti Asuhan

Next Post

BSB Cabang Makassar Gelar Sahur Bersama Anak Panti Asuhan

Hari Pertama Tahap Kedua, Total Calon Jamaah Lunasi BPIH Reguler Capai 94,8%

Serunya Ramadan Keluarga drg Nova Susanti

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5036 shares
    Share 2014 Tweet 1259
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7523 shares
    Share 3009 Tweet 1881
  • Penampilan Putri Ariani Bawakan Cover Lagu Golden di Ajang Formula 1 Singapore Grand Prix 2025

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3120 shares
    Share 1248 Tweet 780
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4542 shares
    Share 1817 Tweet 1136
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Salimah PW Papua Barat Gelar Muswil II

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1496 shares
    Share 598 Tweet 374
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    517 shares
    Share 207 Tweet 129
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga