• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ikatan Akuntan Indonesia, Kenalkan Urgensi Akuntansi Syariah ZISWAF Bagi Para Penyuluh

09/09/2020
in Berita
74
SHARES
567
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menggelar Kelas Intensif Literasi Zakat dan Wakaf Bagi Penyuluh Agama Islam sesi ke 7 dalam 10 rangkaian kelas sesi. Hadir secara virtual 395 peserta melalui aplikasi zoom meeting dan 379 melalui kanal Youtube Bimas Islam TV pada Senin (07/09) pada pukul 10.00 s.d 13.00 WIB.

Moh. Yasir Arafat sebagai moderator menyampaikan tujuan acara ini adalah untuk mengedukasi dan memberikan informasi kepada para penyuluh Agama Islam PNS maupun non PNS sehingga mengetahui urgensi penerapan akuntansi syariah dalam pencatatan zakat, infak, sedekah dan wakaf sehingga terciptanya laporan keuangan yang transparan dan akuntabel. 

Hadir sebagai narasumber yakni Sigid Eko Pramono, perwakilan dari Bank Indonesia sekaligus Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan juga sebagai Ketua Tim Implementasi Review Akuntansi Zakat dan Tim penyusun akuntansi Wakaf. 

“Ayat terpanjang dalam Qur'an yaitu Al Baqarah ayat 282, berisi tentang urgensi pencatatan akuntansi dalam setiap transaksi, begitu pula dalam transaksi keuangan sosial seperti zakat, infak, sedekah dan wakaf. Karena apabila pelaporan keuangan ZISWAF transparan maka akan berdampak pada tingkat kepercayaan umat muslim, mengingat saat ini masih terjadi kesenjangan antara potensi dan realita dana keuangan sosial ZISWAF, ” ujarnya. 

Sigid Eko Pramono menambahkan, Organisasi Pengelola Zakat seperti BAZNAS dan LAZ perlu membuat laporan keuangan sesuai Peraturan Standar Akuntansi Zakat (PSAK) 109. Point penting dimana Amil harus memisahkan pos dana zakat, infak dan sedekah walaupun dalam hal Perlakuan akuntansi atas penerimaan dan penyaluran untuk infak/sedekah tidak berbeda dengan zakat. 

“Sedangkan bagi Nazir, harus membuat laporan sesuai PSAK Wakaf 112 dan harus memperhatikan beberapa poin seperti Wasiat atau wa’d wakaf tidak diakui sebagai aset dari wakaf, Wakaf dengan jangka waktu tertentu (wakaf temporer) diakui sebagai liabilitas, Hasil pengelolaan dan pengembangan dari aset wakaf merupakan penghasilan dan Penyaluran manfaat wakaf diakui pada saat diterima oleh mauquf alaih,” tambahnya.[ah/bimasislam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Begini Proses Ketetapan Halal MUI Diterbitkan

Next Post

MUI Tolak Program Sertifikasi Dai dari Pemerintah

Next Post

MUI Tolak Program Sertifikasi Dai dari Pemerintah

PBB: Kesengsaraan Ekonomi Palestina Diperparah oleh COVID-19

Bahasa Cina akan Jadi Bahasa Asing yang Diajarkan di Sekolah Pra Universitas Mesir

  • Pahlawan yang Layak

    Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8240 shares
    Share 3296 Tweet 2060
  • Menghina Allah dalam Hati

    454 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3302 shares
    Share 1321 Tweet 826
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2060 shares
    Share 824 Tweet 515
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4548 shares
    Share 1819 Tweet 1137
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11266 shares
    Share 4506 Tweet 2817
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga