• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Begini Proses Ketetapan Halal MUI Diterbitkan

09/09/2020
in Berita
84
SHARES
644
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menurut Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Keputusan Menteri Agama (KMA) 982 Tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal di Indonesia, LPPOM MUI berperan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertugas dalam melakukan pemeriksaan terhadap kehalalan suatu produk dari sisi ilmiah. Hasil pemeriksaan akan dilaporkan pada sidang Komisi Fatwa MUI untuk dijadikan dasar dalam penentuan status kehalalan produk tersebut. Komisi Fatwa MUI inilah yang menentukan status hukum pada produk tersebut.

Ketetapan Halal MUI yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan Fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI, melalui keputusan sidang Komisi Fatwa, yang menyatakan kehalalan suatu produk, berdasarkan proses audit yang dilakukan oleh LPPOM MUI. 

Seperti yang telah diketahui bahwa MUI telah berkiprah selama 31 tahun dalam sertifikasi halal di Indonesia. MUI melalui LPPOM MUI melakukan pemeriksaan dan pengkajian terhadap produk-produk yang dikonsumsi oleh masyarakat. Hal ini untuk menenteramkan konsumen, khususnya muslim di Indonesia. 

“Ketetapan fatwa dan tanda/label halal tidak boleh dibuat sendiri secara individual ataupun oleh pihak produsen karena merupakan ketetapan agama. Hanya pihak yang memiliki pemahaman agama dan otoritas keagamaan yang shahih yang boleh menetapkannya,” ujar Dr. KH. Ma’ruf Amin, Wakil Presiden Republik Indonesia, dalam bukunya, FATWA PRODUK HALAL, Melindungi & Menenteramkan. 

Direktur LPPOM MUI, Dr. Lukmanul Hakim, M.Si. mengungkapkan bahwa MUI merupakan satu-satunya lembaga yang menetapkan kehalalan suatu produk melalui gabungan dua pendekatan, yakni sains dan syariah. Dari sisi sains, dilakukan oleh LPPOM MUI, dan sisi syariah ditetapkan melalui Komisi Fatwa MUI. 

Berdasarkan UU JPH dan KMA982, LPPOM MUI mempunyai peran sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan pemeriksaan terhadap kehalalan suatu produk dari sisi ilmiah. Hasil pemeriksaan tersebut, kemudian dilaporkan pada rapat auditor untuk dievaluasi apakah ada kontaminasi bahan non halal atau najis. Jika tidak, maka hasil tersebut kemudian dilaporkan pada sidang Komisi Fatwa MUI untuk ditentukan status dari produk tersebut apakah halal sesuai syariat Islam atau tidak. Komisi Fatwa MUI inilah yang menentukan status hukum pada produk tersebut.

Pendekatan Ilmiah (Sains) oleh LPPOM MUI 
Pemeriksaan ilmiah (sains) LPPOM MUI dilakukan oleh auditor-auditor halal yang profesional dan terpercaya. Hingga Agustus 2020, LPPOM MUI diperkuat lebih dari 1.000 auditor halal dari berbagai latar belakang pendidikan. Di antaranya: teknologi pangan, kimia, biokimia, teknologi industri, biologi, farmasi.

Adapun profesi auditor halal LPPOM MUI berasal dari kalangan profesional maupun civitas akademika yang telah berpengalaman dan tersebar di berbagai tempat. Baik di LPPOM MUI pusat, maupun di 38 kantor perwakilan yang terdiri dari 34 provinsi di Indonesia dan 4 kantor di China, Korea, dan Taiwan. Bahkan, lebih dari 124 auditor telah mempunyai Sertifikat Komptetensi Kerja Profesi Auditor Halal dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pendekatan Syariah dalam Penentukan Fatwa Halal oleh Komisi Fatwa MUI
Sementara itu, dari sisi syariah, ketetapan hukum kehalalan dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI. Fatwa merupakan istinbath hukum kontemporer dalam ranah agama. Yakni fatwa sebagai hasil ijtihad para ulama yang ahli atas fenomena hukum yang tidak dijelaskan di dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits. Digali berdasarkan kedua sumber utama syariah tersebut, serta ijma’ ulama salafus-sholih.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Drs. KH. Sholahuddin Al Aiyub, M.Si, halal termasuk dalam terminologi agama dan hukum. Penetapan suatu produk halal atau haram, hanya bisa dilakukan oleh orang yang berkompeten. Dalam sertifikasi halal, kewenangan penetapan hukum kehalalan produk atau fatwa harus diberikan kepada lembaga yang kompeten, yakni Komisi Fatwa MUI.

“Fiqih yang digunakan adalah fiqih qadha’i yang bersifat final dan binding serta sudah pada level aturan negara. Sehingga, sudah tidak dibolehkan adanya perbedaan pendapat. Artinya, kewenangan tidak bisa dibagikan kepada siapa pun. Meski acuannya sama, namun kalau penetapan fatwanya berbeda itu juga tidak bisa,” jelas Aiyub.

Inilah yang menjadi alasan kuat secara fiqih, mengapa penetapan fatwa harus dilakukan oleh MUI. Sebagaimana kita ketahui bahwa MUI merupakan tempat bernaungnya ormas-ormas Islam. Para ulama, zuama dan cendekiawan muslim dari Nahdhlatul Ulama, Muhammadiyah, Al Irsyad Al Islamiyah, Matlaul Anwar dan 59 Ormas Islam lainnya hingga Persatuan Umat Islam berkumpul di MUI.[ah/lppommui]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemerintah Diharapkan Tidak Terlalu Memanjakan Smelter Asing

Next Post

Ikatan Akuntan Indonesia, Kenalkan Urgensi Akuntansi Syariah ZISWAF Bagi Para Penyuluh

Next Post

Ikatan Akuntan Indonesia, Kenalkan Urgensi Akuntansi Syariah ZISWAF Bagi Para Penyuluh

MUI Tolak Program Sertifikasi Dai dari Pemerintah

PBB: Kesengsaraan Ekonomi Palestina Diperparah oleh COVID-19

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7712 shares
    Share 3085 Tweet 1928
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3276 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • KNPK Indonesia Selenggarakan International Discussion Forum on Families (IDDF) 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1612 shares
    Share 645 Tweet 403
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5193 shares
    Share 2077 Tweet 1298
  • Wajah Putih Bersinar atau Hitam di Hari Kiamat, Ditentukan Sejak di Dunia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga