• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 22 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

20/01/2022
in Syariah, Unggulan
Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

Miras Sophia dari Nusa Tenggara Timur (foto: Kompas Regional)

130
SHARES
998
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan status hukum pelegalan miras di beberapa daerah karena menghormati tradisi atau kearifan lokal.

“Jika yang mengucapkan itu adalah non muslim, biarlah itu urusan mereka dengan aturan agama mereka sendiri karena standar kita berbeda dengan mereka,” jelas Ustaz Farid Nu’man, Kamis (4/3/2021).

Namun demikian, Ustaz Farid Nu’man mengatakan jika yang menyatakan demikian adalah muslim, maka perlu diluruskan sebab hal itu adalah kekeliruan besar.

“Perlu diingat, budaya khamr di tanah Arab masa jahiliyah, khususnya di Mekkah dan Madinah, juga sangat kuat. Tapi, syariat Islam datang menghapuskannya, sampai tiga kali tahap turunnya ayat – saking berakarnya budaya khamr saat itu. Puncaknya dengan turunnya surat Al Maidah: 90,” kata Ustaz Farid.

Walaupun tradisi sangat kuat, bukan malah membiarkan miras dengan alasan tradisi, budaya, dan kearifan lokal. Apalagi jika ujung-ujungnya adalah masalah uang.

Pada ulama Ushul Fiqih, membagi Al ‘Urf (tradisi) menjadi dua macam yaitu sebagai berikut.

Al’ Urf Ash Shahih, tradisi yang shahih, yang benar, yaitu tradisi yang tidak berasal dari Islam (Al Quran dan As Sunnah), tapi juga tidak bertentangan dengan Islam.

Tradisi ini dibolehkan bahkan Islam merawatnya, seperti tradisi kerja bakti, gotong royong membantu tetangga hajatan pernikahan, dll.

Baca Juga: Bahaya Minuman Keras: Tolak Legalitas Miras di Indonesia

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

Di sinilah pada ulama mengatakan:

الثابت بالعرف كالثابت بالنص

Ketetapan hukum karena tradisi itu seperti ketetapan hukum dengan Nash/dalil. (Syaikh Muhammad ‘Amim Al Mujadidiy At Turkiy, Qawa’id Al Fiqhiyah, no. 101)

Al ‘Urf Al Fasad, yaitu tradisi rusak, tradisi yang bukan berasal dari Islam tapi juga bertentangan dengan Islam. Maka, Islam melarang bahkan memberantasnya. Contohnya adalah tradisi khamr, judi, dan lainnya.

Syaikh Abu Zahrah mengatakan bahwa para ulama yang menetapkan ‘Urf sebagai dalil, itu sekiranya jika tidak ditemukan dalil dalam Alquran dan As Sunnah, dan itu pun tidak bertentangan dengannya.

Tapi, jika bertentangan, maka ‘Urf tersebut mardud (tertolak), seperti MINUM KHAMR dan makan riba. (Ushul Fiqih, Hlm. 418)

“Maka, sama sekali tidak dibenarkan melegalkannya, apa pun alasannya termasuk karena budaya,” tegas Ustaz Farid.

Jika nasihat para ulama, para da’ i, ormas Islam, sudah tidak digubris, padahal yang melegalkan mengaku muslim, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ

Jika kamu tidak punya rasa malu, lalukan saja apa pun sesuka hatimu!

(HR. Bukhari no. 3484)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Caramel Strawberry Overnight Oats untuk Busui Tetap Langsing

Next Post

Dokter Muslim Ini Bantu Melahirkan Bayi di Pesawat

Next Post
Dokter Muslim Ini Bantu Melahirkan Bayi di Pesawat

Dokter Muslim Ini Bantu Melahirkan Bayi di Pesawat

Menara Tua Afghanistan Berusia 800 Tahun Terancam Runtuh Pasca Gempa

Menara Tua Afghanistan Berusia 800 Tahun Terancam Runtuh Pasca Gempa

Ibu Kota Baru

Ibu Kota Baru

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1911 shares
    Share 764 Tweet 478
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3518 shares
    Share 1407 Tweet 880
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1670 shares
    Share 668 Tweet 418
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5010 shares
    Share 2004 Tweet 1253
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7991 shares
    Share 3196 Tweet 1998
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2934 shares
    Share 1174 Tweet 734
  • Syarat Kemenangan Menurut Hadis Rasulullah Muhammad

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Hukum Menyentuh Kemaluan Saat Mandi Wajib

    2053 shares
    Share 821 Tweet 513
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga