ChanelMuslim.com- Melalui rapat marathon akhirnya DPR mensahkan RUU ibu kota negara menjadi undang-undang. Dengan begitu, ibu kota negara resmi akan pindah ke Pulau Kalimantan.
DPR akhirnya mensahkan undang-undang ibu kota baru. Nama kotanya Nusantara. Bentuk pemerintahannya semacam otorita yang tidak ada DPRD dan kepala daerahnya ditunjuk langsung presiden, tanpa pilkada.
Persoalannya bukan sekadar nama dan bentuk pemerintahan ibu kotanya. Ada sejumlah persoalan yang hingga kini masih sulit dicerna oleh rakyat umumnya.
Hingga saat ini, pengamat menilai belum ada diskusi yang massif antara pemerintah dengan elemen rakyat. Tidak heran jika persoalan tentang hal ihwal ibu kota baru dirasa masih belum terjawab.
Pertama, urgensi memindahkan ibu kota. Pertanyaan ini diajukan karena lokasi ibu kota baru merupakan kawasan hutan . Artinya sedemikian urgenkah memindahkan ibu kota sehingga harus merusak lingkungan di kawasan Kalimantan yang pernah dikenal sebagai paru-paru dunia.
Kedua, ketersediaan dana untuk membangun infra struktur kota. Kalau saja Indonesia memiliki dana yang memadai tanpa terlilit utang dari luar negeri, pemindahan ibu kota mungkin tak ada masalah. Tapi jika sumbernya lagi-lagi dari utang, sepertinya masih banyak alokasi anggaran lain yang lebih urgen.
Ketiga, apakah pemindahan ini sudah melalui kajian yang matang. Karena bukan rahasia lagi bahwa sejumlah proyek infra struktur banyak yang mengkrak alias tak berdaya guna. Sebut saja sejumlah bandara yang sudah jadi tapi tak terpakai.
Begitu pun dengan proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung yang hingga kini dirasa masih menyimpan banyak persoalan. Kalau ibu kotanya pindah, bukankah proyek ini nantinya akan menjadi kurang menarik.
Keempat, memindahkan ibu kota berarti juga memindahkan orang-orangnya. Antara lain, para ASN, DPR, para pejabat negara termasuk TNI dan Polrinya. Begitu pun dengan tenaga-tenaga kerja lainnya.
Memindahkan orang-orang yang tidak sedikit ini bukan perkara gampang. Karena mereka pun punya keluarga, punya aset di tempat yang lama, dan punya keterikatan sosial budaya.
Berbeda halnya jika lokasi ibu kota baru tidak berjauhan dengan yang lama. Perpindahan orang-orang boleh jadi bukan perkara yang pelik. Tapi jika pindahnya dari Jakarta ke Kalimantan, sepertinya perlu kajian yang lebih dalam.
Boleh jadi, akan banyak ASN yang mengundurkan diri setelah menghitung untung rugi perpindahan itu. Lagi-lagi yang mungkin masih tergambar dalam pikiran mereka adalah kawasan itu dulunya hutan belantara yang berarti sepi, terisolasi, dan lainnya.
Kelima, kemampuan pemerintah untuk membangun begitu banyak proyek ibu kota baru hanya dalam waktu dua tahun. Karena proyek ini ditargetkan pada 2004, presiden saat ini akan berkantor di sana. Padahal saat ini lokasi itu masih berbentuk hutan.
Dan keenam, bagaimana jika akhirnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebuah gugatan tentang undang-undang IKN ini. Dikabarkan, sudah ada pihak yang menggugat IKN ke MK.
Bukan tidak mungkin, IKN bisa senasib dengan Ciptaker yang keabsahannya masih menggantung sesuai keputusan MK.
Rakyat sebenarnya senang dengan kemajuan dan pembangunan yang dilakukan pemerintah. Tapi tentunya, kemajuan yang bisa dirasakan seluruh anak bangsa, bukan segelintir orang saja. [Mh]