ChanelMuslim.com – Ibu kota Inggris Raya London, baru-baru ini menerapkan peraturan baru yaitu menambah pajak bagi penghuni hotel.
Melansir Independent, pajak tersebut berlaku untuk 2.100 hotel budget yang tersebar di London. Pajak yang dibebankan sebesar lima persen per kamar per malam.
Greater London Assembly (GLA) mengatakan pariwisata kota tersebut dibebankan biaya baru untuk meningkatkan pelayanan publik seperti jaringan transportasi publik, kebersihan umum, polisi, dan pelayanan kesehatan.
Menurut pemerintah daerah London Raya itu, beban lima persen dapat menyumbang hingga 240 juta poundsterling atau lebih dari Rp4 triliun per tahun ke kas daerah.
Dalam pernyataannya, GLA menyebut bahwa pajak tersebut dapat digunakan untuk atraksi budaya dan pariwisata serta promosi London, atau pelatihan serta pendidikan kepariwisataan.
Namun mereka juga mengatakan pajak tersebut mungkin saja dapat mengurangi pajak lain yang sudah ada.
Keputusan itu mengundang reaksi negatif dari asosiasi perhotelan, the British Hospitality Association (BHA). Mereka menyebut keputusan tersebut justru akan menurunkan angka wisatawan dan tamu hotel. Hal ini dianggap akan berdampak luas pada perekonomian London.
“Ini benar-benar bodoh. Meski kecil, pajak tersebut dapat berdampak luas, pada toko-toko, restoran, hotel dan mengurangi wisatawan membelanjakan uang mereka. Ini akan membuat bisnis London lebih sulit berkembang,” kata Ufi Ibrahim, ketua BHA.
“Harga pariwisata di Inggris itu sudah dua kali lebih tinggi dibanding rata-rata Eropa,”
Wali kota London, Sadiq Khan, mengatakan bahwa ia menginginkan wisatawan yang datang benar-benar memberikan kontribusi pada kota dengan salah satu biaya hidup termahal di dunia itu.
“Bila melihat kota lain di dunia, kota-kota besar juga memiliki pajak wisatawan satu hingga dua persen. Ini upaya untuk tetap memastikan London tetap spesial.”
London diketahui memiliki lebih dari 2.100 hotel dengan total 15 ribu kamar, dan 25 ribu kamar pada jaringan Airbnb.[af/cnn]