• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 17 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

HNW: Tembak Mati Teroris Tidak Dapat Memberangus Terorisme

22/01/2016
in Berita
70
SHARES
535
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
foto: artileri
foto: artileri

Chanelmuslim.com-Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, menyesalkan keputusan aparat yang seringkali menembak mati pelaku teror, sehingga menyulitkan penelurusan informasi jaringan terorisme.
“Jaringan terorisme seringkali ditembak mati, sehingga tidak bisa dikorek (keterangannya). Itu tentu tidak membantu,” katanya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1).

Yang terakhir adalah serangan bom bunuh diri lima teroris di satu tempat, kawasan Gedung Sarinah, di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada Kamis lalu (14/1). Tembak-menembak antara kawanan teroris dengan polisi saat itu menjadi “tontonan” masyarakat.

Dari situlah lalu pemerintah berinisiatif merevisi UU Terorisme, yang intinya menambah kewenangan pada alat negara untuk mencegah dan memberangus jaringan terorisme. Satu skenario yang disiapkan pemerintah adalah memberlakukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang karena untuk menjadi undang-undang memerlukan proses panjang dan persetujuan DPR.

Dia juga menyayangkan penggunakan jenis peluru mematikan ketimbang peluru bius saat aparat melakukan penyergapan atau penangkapan pelaku.

“Mengapa tidak digunakan tembakan peluru bius. Itu bisa melumpuhkan teroris, lalu bisa dikorek dan dicari jaringannya. Saya mengusulkan itu (peluru bius) menjadi bagian penting untuk dipertimbangkan,” kata dia.

Hidayat mengatakan, penangkapan pelaku terduga teroris juga perlu didasarkan pada bukti yang kuat, sehingga kelak tak ada istilah salah tangkap. Kalau pun kesalahan terjadi, kata dia, perlu ada pasal yang mengatur soal ganti rugi, kesehatan misalnya.

“Harus benar-benar dibasiskan pada bukti-bukti yang kuat, sehingga pada pencegahan dan penindakan tidak ada kesalahan. Kalau pun terjadi kesalahan, disebutkan pasal ganti rugi atas kesalahan itu,” tutur dia.

Selain itu, mengenai ancaman mencabut kewarnegaraan pada pelaku teror juga sebaiknya aparat perlu benar-benar membuktikannya. Tidak langsung mencabut kewarganegaraan karena pencabutan paspor atau kewarganegaraan berbasis bukti yang sah jika yang bersangkutan terkait dengan terorisme internasional.(ind/antara)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kunjungan ChanelMuslim ke Pengungsi Suriah di Turki

Next Post

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Langsung oleh Presiden

Next Post

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Langsung oleh Presiden

Nasi Goreng Hijau Ini Boleh Diadu Rasanya

Nasi Goreng Hijau Ini Boleh Diadu Rasanya

Ini Himbauan LPPOM MUI Terkait Kehalalan Rumah Makan Legoh

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1936 shares
    Share 774 Tweet 484
  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3579 shares
    Share 1432 Tweet 895
  • Cerita Ummu Alila saat Dipinang Ustadz Felix

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8075 shares
    Share 3230 Tweet 2019
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    425 shares
    Share 170 Tweet 106
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11211 shares
    Share 4484 Tweet 2803
  • Tiga Janji Allah untuk Bani Israil

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4499 shares
    Share 1800 Tweet 1125
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga