ChanelMuslim.com – Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, selain program kegiatan keagamaan, Kemenag memiliki kewajiban lebih kepada civitas akademika keagamaan.
Hal itu menurut dia, mengingat Perppu nomor 1 tahun 2020 yang sudah dikeluarkan Pemerintah tentang Kebijakan Keuangan Negara untuk atasi COVID-19 menjadikan dana abadi pendidikan sebagai salah satu sumber anggaran.
“Kemenag wajib bantu murid-murid MTs/MA agar bisa mengikuti proses pendidikan secara maksimal, sekalipun terdampak kebijakan terkait COVID-19, agar mereka bisa nyaman ikuti belajar di rumah, dengan memastikan ketersediaan sarana dan prasarana untuk bisa sukses belajar di rumah,” kata Politisi PKS itu pada Rapat Kerja virtual Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, Kamis (9/4).
Menurut dia, Kemenag juga perlu memperhatikan guru-guru Madrasah Diniyah dan guru-guru agama yang terdampak akibat COVID-19.
HNW menilai Kemenag juga harus peduli dan membantu mahasiswa Indonesia jurusan keagamaan di dalam dan luar negeri seperti mahasiswa di Mesir, Sudan, Maroko, Pakistan, dan Malaysia.
“Banyak komunitas mahasiswa di luar negeri yang menyampaikan aspirasi soal kondisi mereka yang memprihatinkan seperti mahasiswa di Sudan, akibat kebijakan negara-negara tempat mereka belajar untuk atasi COVID-19,” ujarnya.
Selain itu, HNW mengusulkan Kemenag agar memaksimalkan kegiatan-kegiatan keagamaan untuk mengatasi COVID-19 seperti umat Kristiani dengan Paskah, dan bagi Muslim dengan menyelenggarakan Istighosah dan zikir nasional dengan tetap merujuk protokol kesehatan.
Hal itu sebagai ikhtiar spiritual menguatkan upaya-upaya profesional untuk tangkal pandemi COVID-19.
“Sebagai Negara yang berketuhanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa Indonesia perlu melengkapi ikhtiar profesional dengan ikhtiar spiritual untuk atasi COVID-19, salah satunya melalui Istighosah dan zikir nasional bagi Muslim, dengan dipimpin langsung oleh Ketua MUI yang juga Wapres RI. Untuk Non Muslim misalnya saat Paskah,” kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/4).
Menurut dia, ikhtiar spiritual itu dilakukan dengan tetap menaati aturan-aturan terkait darurat kesehatan COVID-19 dan dirinya sudah menyampaikan usulan itu langsung ke Menteri Agama.
“Dan kemudian Wakil Menteri Agama yang juga Wakil Ketua MUI yang hadiri raker Komisi 8 mengabari saya bahwa Wapres (Ketua MUI) setuju usulan tersebut,” ujarnya.[ind/Antara]