• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hingga Kini, LPPOM MUI Telah Akui 45 Lembaga Halal Dunia

Desember 3, 2018
in Berita
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Gaya hidup halal kini semakin menjadi tren di berbagai dunia. Bahkan tidak saja di negara mayoritas muslim tetapi juga di negara minoritas. Diantaranya Jepang, Korea, Thailand, bahkan negara-negara di kawasan Eropa. Bahkan mereka berlomba-lomba mengajukan sertifikasi halal untuk menarik para traveler muslim yang berkunjung ke negara mereka.

Bahkan sejumlah komunitas muslim di berbagai negara juga membentuk lembaga halal sendiri, untuk kemudian menjalin kerja sama atau mendapatkan pengakuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam melakukan sertifikasi halal.

Hingga kini, berdasarkan data LPPOM MUI, setidaknya ada 45 lembaga sertifikasi halal dari 26 negara yang telah menjalin kerja sama dengan atau mendapatkan pengakuan dari MUI.

Menurut Wakil Direktur LPPOM-MUI Muti Arintawati, pada umumnya lembaga sertifikasi halal di dunia dibentuk dan dijalankan oleh komunitas muslim setempat berpusat di Masjid, Islamic center, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau perusahaan swasta.

Ia menuturkan lembaga sertifikasi halal di luar negeri bisa berupa perusahaan swasta bahkan perusahaan keluarga. Hanya sedikit negara yang pemerintahnya ikut mengatur sertifikasi halal. Hal tersebut berbeda dengan di Malaysia, Singapura dan Indonesia.

“Aturan sertifikasi dikembangkan oleh masing-masing lembaga. Harmonisasi dilakukan melalui kerjasama bilateral antar lembaga atau pun melalui forum-forum internasional seperti OIC, ASEAN, MABIMS, IMTGT, dan WHFC,” ujar Muti dalam keterangan persnya di laman halalmui.org.

Karenanya, Muti menjelaskan MUI melakukan kerja sama dengan lembaga sertifikasi luar negeri dengan cara memberikan surat pengakuan setelah mengkaji beberapa aspek.

“Diantara aspek tersebut meliputi kelembagaan, fatwa, ulama, dan auditor yang dimiliki prosedur sertifikasi dan peran lembaga tersebut dalam mengembangkan syiar Islam,” tutup Muti.

(jwt/rilis)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Peduli Pengasuhan Anak Boarding di Era Digital, CESA Dompet Dhuafa Gelar Diskusi

Next Post

Tafsir Suksesnya Reuni Akbar 212: Bersama Lawan Penista Agama

Next Post

Tafsir Suksesnya Reuni Akbar 212: Bersama Lawan Penista Agama

Makan Siang Ditemani Sop Gambas ala Dian Ayu

Meriahnya JIBBS Open Archery Tournament 2018

  • Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7369 shares
    Share 2948 Tweet 1842
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3003 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • Komunitas Kreasikan Launching UMKM Hebat Batch-2 Dorong Semangat Pelaku Usaha

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3919 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4914 shares
    Share 1966 Tweet 1229
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1060 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Menkes Buka Peluang Uji Klinis Vaksin Kanker Asal Rusia di Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5061 shares
    Share 2024 Tweet 1265
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga