• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 2 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hingga Kini, LPPOM MUI Telah Akui 45 Lembaga Halal Dunia

03/12/2018
in Berita
72
SHARES
553
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Gaya hidup halal kini semakin menjadi tren di berbagai dunia. Bahkan tidak saja di negara mayoritas muslim tetapi juga di negara minoritas. Diantaranya Jepang, Korea, Thailand, bahkan negara-negara di kawasan Eropa. Bahkan mereka berlomba-lomba mengajukan sertifikasi halal untuk menarik para traveler muslim yang berkunjung ke negara mereka.

Bahkan sejumlah komunitas muslim di berbagai negara juga membentuk lembaga halal sendiri, untuk kemudian menjalin kerja sama atau mendapatkan pengakuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam melakukan sertifikasi halal.

Hingga kini, berdasarkan data LPPOM MUI, setidaknya ada 45 lembaga sertifikasi halal dari 26 negara yang telah menjalin kerja sama dengan atau mendapatkan pengakuan dari MUI.

Menurut Wakil Direktur LPPOM-MUI Muti Arintawati, pada umumnya lembaga sertifikasi halal di dunia dibentuk dan dijalankan oleh komunitas muslim setempat berpusat di Masjid, Islamic center, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau perusahaan swasta.

Ia menuturkan lembaga sertifikasi halal di luar negeri bisa berupa perusahaan swasta bahkan perusahaan keluarga. Hanya sedikit negara yang pemerintahnya ikut mengatur sertifikasi halal. Hal tersebut berbeda dengan di Malaysia, Singapura dan Indonesia.

“Aturan sertifikasi dikembangkan oleh masing-masing lembaga. Harmonisasi dilakukan melalui kerjasama bilateral antar lembaga atau pun melalui forum-forum internasional seperti OIC, ASEAN, MABIMS, IMTGT, dan WHFC,” ujar Muti dalam keterangan persnya di laman halalmui.org.

Karenanya, Muti menjelaskan MUI melakukan kerja sama dengan lembaga sertifikasi luar negeri dengan cara memberikan surat pengakuan setelah mengkaji beberapa aspek.

“Diantara aspek tersebut meliputi kelembagaan, fatwa, ulama, dan auditor yang dimiliki prosedur sertifikasi dan peran lembaga tersebut dalam mengembangkan syiar Islam,” tutup Muti.

(jwt/rilis)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Peduli Pengasuhan Anak Boarding di Era Digital, CESA Dompet Dhuafa Gelar Diskusi

Next Post

Tafsir Suksesnya Reuni Akbar 212: Bersama Lawan Penista Agama

Next Post

Tafsir Suksesnya Reuni Akbar 212: Bersama Lawan Penista Agama

Makan Siang Ditemani Sop Gambas ala Dian Ayu

Meriahnya JIBBS Open Archery Tournament 2018

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8131 shares
    Share 3252 Tweet 2033
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Menaker Segera Umumkan SE Imbauan WFH bagi Perusahaan Swasta hingga BUMN

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Istri Sertu Muhammad Nur Ichwan Tak Punya Firasat Apa-apa

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3619 shares
    Share 1448 Tweet 905
  • Daftar Nama Siswa-Siswi JISc yang Lolos Seleksi UI Lewat Jalur Talent Scouting 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pendakian Gunung Rinjani Resmi Dibuka Kembali Mulai 1 April 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1994 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11227 shares
    Share 4491 Tweet 2807
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga