• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 8 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hingga Kini, LPPOM MUI Telah Akui 45 Lembaga Halal Dunia

Desember 3, 2018
in Berita
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Gaya hidup halal kini semakin menjadi tren di berbagai dunia. Bahkan tidak saja di negara mayoritas muslim tetapi juga di negara minoritas. Diantaranya Jepang, Korea, Thailand, bahkan negara-negara di kawasan Eropa. Bahkan mereka berlomba-lomba mengajukan sertifikasi halal untuk menarik para traveler muslim yang berkunjung ke negara mereka.

Bahkan sejumlah komunitas muslim di berbagai negara juga membentuk lembaga halal sendiri, untuk kemudian menjalin kerja sama atau mendapatkan pengakuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam melakukan sertifikasi halal.

Hingga kini, berdasarkan data LPPOM MUI, setidaknya ada 45 lembaga sertifikasi halal dari 26 negara yang telah menjalin kerja sama dengan atau mendapatkan pengakuan dari MUI.

Menurut Wakil Direktur LPPOM-MUI Muti Arintawati, pada umumnya lembaga sertifikasi halal di dunia dibentuk dan dijalankan oleh komunitas muslim setempat berpusat di Masjid, Islamic center, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau perusahaan swasta.

Ia menuturkan lembaga sertifikasi halal di luar negeri bisa berupa perusahaan swasta bahkan perusahaan keluarga. Hanya sedikit negara yang pemerintahnya ikut mengatur sertifikasi halal. Hal tersebut berbeda dengan di Malaysia, Singapura dan Indonesia.

“Aturan sertifikasi dikembangkan oleh masing-masing lembaga. Harmonisasi dilakukan melalui kerjasama bilateral antar lembaga atau pun melalui forum-forum internasional seperti OIC, ASEAN, MABIMS, IMTGT, dan WHFC,” ujar Muti dalam keterangan persnya di laman halalmui.org.

Karenanya, Muti menjelaskan MUI melakukan kerja sama dengan lembaga sertifikasi luar negeri dengan cara memberikan surat pengakuan setelah mengkaji beberapa aspek.

“Diantara aspek tersebut meliputi kelembagaan, fatwa, ulama, dan auditor yang dimiliki prosedur sertifikasi dan peran lembaga tersebut dalam mengembangkan syiar Islam,” tutup Muti.

(jwt/rilis)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Peduli Pengasuhan Anak Boarding di Era Digital, CESA Dompet Dhuafa Gelar Diskusi

Next Post

Tafsir Suksesnya Reuni Akbar 212: Bersama Lawan Penista Agama

Next Post

Tafsir Suksesnya Reuni Akbar 212: Bersama Lawan Penista Agama

Makan Siang Ditemani Sop Gambas ala Dian Ayu

Meriahnya JIBBS Open Archery Tournament 2018

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1460 shares
    Share 584 Tweet 365
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7476 shares
    Share 2990 Tweet 1869
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4969 shares
    Share 1988 Tweet 1242
  • Rasulullah Selalu Memilih yang Lebih Mudah

    640 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3954 shares
    Share 1582 Tweet 989
  • Rumah Zakat Gelar Quran Leadership Camp 2025: Membangun Generasi Qurani dan Berjiwa Pemimpin

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Empat Fasilitas Unggulan dari Taman Bugar, Jakarta Barat

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Ketahui Perbedaan Mutiara Air Laut dan Air Tawar

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Kabar Terbaru, Proses Identifikasi Korban Meninggal dalam Ambruknya Ponpes Al Khoziny

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga