ChanelMuslim.com – Pemerintah Brunei Darussalam mendeportasi dua pekerja asing karena dinilai menghina bendera nasional yang merupakan simbol negara. Penghinaan itu diunggah di internet dan dianggap memicu keresahan masyarakat.
Departemen Dalam Negeri Brunei, Selasa kemarin (16/2), dalam pernyataannya mengatakan bahwa deportasi dilakukan menyusul penyelidikan pemerintah terhadap beberapa warga asing setelah gambar penghinaan itu menjadi viral.
Diberitakan Brunei Times, pemerintah tidak disebutkan dengan rinci penghinaan seperti apa yang dimaksud. Namun menurut Departemen Dalam Negeri Brunei, gambar itu telah memicu kemarahan publik.
Dua pekerja asing diketahui terlibat langsung dalam aksi itu. Namun kewarganegaraan kedua pekerja asing tersebut tidak disebutkan.
Menyusul kasus ini, izin tinggal kedua pekerja itu dicabut dan mereka dideportasi dari Brunei.
Pemerintah Brunei menegaskan bahwa warga lokal dan asing yang tinggal di negara mereka harus menghormati dan menjaga bendera nasional. Setiap tindakan yang dianggap melecehkan bendera nasional, tidak akan ditoleransi dan langsung ditindak aparat.[af/cnn]