• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 18 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hari Anak Nasional 2023, Indonesia Belum Punya Kota Layak Anak

24/07/2023
in Berita
Hari Anak Nasional 2023, Indonesia Belum Punya Kota Layak Anak

foto: pixabay)

84
SHARES
649
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MIRIS, bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2023, Indonesia ternyata belum memiliki Kota Layak Anak (KLA). Selain itu, banyak permasalahan anak yang dihadapi.

Sebut saja, perkawinan anak, akses pendidikan terbatas, stunting, pencemaran (rokok, polusi, dll), dan sanitasi buruk.

Kota Layak Anak merupakan kabupaten/kota yang memiliki sistem pembangunan yang mampu menjamin sepenuhnya hak dan perlindungan anak.

Istilah ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 2005.

Dengan adanya KLA, diharapkan banyak daerah yang melakukan pembangunan dengan memperhatikan kesejahteraan anak.

Namun realitanya, belum ada satupun kota di Indonesia yang memenuhi satupun kota di Indonesia yang memenuhi standar KLA.

Dari 360 Kabupaten Kota di Indonesia, belum ada satu pun yang memenuhi syarat untuk disebut sebagai Kota Layak Anak.

Baca juga: Hari Anak Nasional, Selamatkan Anak Indonesia

Hari Anak Nasional 2023, Indonesia Belum Punya Kota Layak Anak

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) 2023 menyebut, sebanyak 360 daerah yang didata belum mampu mencapai peringkat KLA.

Peringkat tertinggi yang mampu diraih yakni kategori utama hanya pada 19 kabupaten/kota.

Berarti, sejak 17 tahun dicetuskannya KLA belum ada Pemkab/Pemkot yang berhasil mengupayakan pembangunan yang layak bagi tumbuh kembang anak.

Menurut Kementerian PPPA, terjadi pelemahan kebijakan KLA di 20 provinsi Indonesia sehingga skor KLA-nya menurun.

Padahal, peraturan itu penting sebagai landasan dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak.

Hal ini juga disebabkan sulitnya pencapaian sejumlah indikator seperti tidak ada perkawinan anak, bebas stunting, dan semua anak punya akses pendidikan formal/nonformal.

Berhasil menciptakan lingkungan ramah anak adalah bukti Pemda peduli masa depan bangsa.

Bagaimana menurut kamu, Sahabat Muslim, apakah penting keberadaan KLA di Indonesia? [ind]

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Pandemic Talks (@pandemictalks)

Tags: Hari Anak Nasional 2023Indonesia Belum Punya Kota Layak Anak
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tak Perlu Banyak Produk Kecantikan, Ini 4 Skincare yang Wajib Digunakan

Next Post

Tawarkan Manfaat Proteksi hingga 70 Miliar, Prudential Syariah Luncurkan PRUPrime Healthcare Plus Pro Syariah

Next Post
Tawarkan Manfaat Proteksi hingga 70 Miliar, Prudential Syariah Luncurkan PRUPrime Healthcare Plus Pro Syariah

Tawarkan Manfaat Proteksi hingga 70 Miliar, Prudential Syariah Luncurkan PRUPrime Healthcare Plus Pro Syariah

Hijrah Sebuah Solusi

Hijrah Sebuah Solusi

Tips agar cumi-cumi tidak alot dan kenyal setelah dimasak

Tips agar Cumi-Cumi Tidak Alot dan Kenyal setelah Dimasak

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8434 shares
    Share 3374 Tweet 2109
  • Lewat Sekolah Lansia, Salimah Tulungagung Ajak Masyarakat Kenali Gejala Demensia Sejak Dini

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3801 shares
    Share 1520 Tweet 950
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11341 shares
    Share 4536 Tweet 2835
  • Inilah Jawabannya, Mengapa Kita Berjalan Mengelilingi Kabah di Makkah

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4314 shares
    Share 1726 Tweet 1079
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2257 shares
    Share 903 Tweet 564
  • Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • PCOS Resmi Berganti Nama Menjadi PMOS, Ahli Nilai Istilah Lama Tak Lagi Relevan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga