• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 17 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hari Anak Nasional 2023, Indonesia Belum Punya Kota Layak Anak

24/07/2023
in Berita
Hari Anak Nasional 2023, Indonesia Belum Punya Kota Layak Anak

foto: pixabay)

83
SHARES
640
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MIRIS, bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2023, Indonesia ternyata belum memiliki Kota Layak Anak (KLA). Selain itu, banyak permasalahan anak yang dihadapi.

Sebut saja, perkawinan anak, akses pendidikan terbatas, stunting, pencemaran (rokok, polusi, dll), dan sanitasi buruk.

Kota Layak Anak merupakan kabupaten/kota yang memiliki sistem pembangunan yang mampu menjamin sepenuhnya hak dan perlindungan anak.

Istilah ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 2005.

Dengan adanya KLA, diharapkan banyak daerah yang melakukan pembangunan dengan memperhatikan kesejahteraan anak.

Namun realitanya, belum ada satupun kota di Indonesia yang memenuhi satupun kota di Indonesia yang memenuhi standar KLA.

Dari 360 Kabupaten Kota di Indonesia, belum ada satu pun yang memenuhi syarat untuk disebut sebagai Kota Layak Anak.

Baca juga: Hari Anak Nasional, Selamatkan Anak Indonesia

Hari Anak Nasional 2023, Indonesia Belum Punya Kota Layak Anak

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) 2023 menyebut, sebanyak 360 daerah yang didata belum mampu mencapai peringkat KLA.

Peringkat tertinggi yang mampu diraih yakni kategori utama hanya pada 19 kabupaten/kota.

Berarti, sejak 17 tahun dicetuskannya KLA belum ada Pemkab/Pemkot yang berhasil mengupayakan pembangunan yang layak bagi tumbuh kembang anak.

Menurut Kementerian PPPA, terjadi pelemahan kebijakan KLA di 20 provinsi Indonesia sehingga skor KLA-nya menurun.

Padahal, peraturan itu penting sebagai landasan dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak.

Hal ini juga disebabkan sulitnya pencapaian sejumlah indikator seperti tidak ada perkawinan anak, bebas stunting, dan semua anak punya akses pendidikan formal/nonformal.

Berhasil menciptakan lingkungan ramah anak adalah bukti Pemda peduli masa depan bangsa.

Bagaimana menurut kamu, Sahabat Muslim, apakah penting keberadaan KLA di Indonesia? [ind]

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Pandemic Talks (@pandemictalks)

Tags: Hari Anak Nasional 2023Indonesia Belum Punya Kota Layak Anak
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tak Perlu Banyak Produk Kecantikan, Ini 4 Skincare yang Wajib Digunakan

Next Post

Tawarkan Manfaat Proteksi hingga 70 Miliar, Prudential Syariah Luncurkan PRUPrime Healthcare Plus Pro Syariah

Next Post
Tawarkan Manfaat Proteksi hingga 70 Miliar, Prudential Syariah Luncurkan PRUPrime Healthcare Plus Pro Syariah

Tawarkan Manfaat Proteksi hingga 70 Miliar, Prudential Syariah Luncurkan PRUPrime Healthcare Plus Pro Syariah

Hijrah Sebuah Solusi

Hijrah Sebuah Solusi

Tips agar cumi-cumi tidak alot dan kenyal setelah dimasak

Tips agar Cumi-Cumi Tidak Alot dan Kenyal setelah Dimasak

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Wisata ke TN Komodo dan Sekitarnya Ditutup hingga 4 Februari 2026

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4459 shares
    Share 1784 Tweet 1115
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11161 shares
    Share 4464 Tweet 2790
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2923 shares
    Share 1169 Tweet 731
  • Wardah Masuk 3 Besar Brand Kosmetik Terlaris di Asia Tenggara 2024

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Lantik Pengurus Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting se Kabupaten Kudus, Salimah Bekali Tips Produktif Selama Ramadan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1720 shares
    Share 688 Tweet 430
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga